Mahfud MD: Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie ke Kejagung Janggal, Tidak Diatur dalam KUHAP

Mahfud md soroti pengalihan penyidikanMahfud md soroti pengalihan penyidikan
Mahfud MD menilai pengalihan penyidikan kasus Febrie Adriansyah tidak dikenal dalam mekanisme KUHAP. Mahfud MD menyebut hanya KPK yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan berdasarkan undang-undang tertentu.

INBERITA.COM, Penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mempertanyakan mekanisme hukum yang digunakan dalam proses perpindahan penanganan perkara tersebut dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Dalam tayangan yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya pada Senin (13/7/2026), Mahfud menilai proses yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, yang berlangsung justru merupakan pengalihan kelanjutan penyidikan, mekanisme yang disebut tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.

“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” kata Mahfud.

Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut belum pernah dikenal maupun dipraktikkan dalam sistem hukum acara pidana yang berlaku.

“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,” lanjutnya.

Mahfud mengaku sempat memahami informasi awal sebagai pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan.

Berdasarkan asumsi tersebut, ia menilai proses hukum bisa berjalan lebih cepat menuju tahap penuntutan karena biasanya pelimpahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

Namun setelah mencermati perkembangan informasi, ia menyimpulkan bahwa kondisi perkara tidak sesuai dengan mekanisme pelimpahan sebagaimana diatur KUHAP.

“Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan.”

“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21,” ujarnya.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara dalam sistem peradilan pidana memiliki tahapan yang jelas. Penyidik harus lebih dahulu menyelesaikan penyidikan, memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah, memeriksa tersangka, kemudian menyerahkan berkas perkara kepada jaksa.

Setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21, barulah perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dalam perkara Febrie Adriansyah, Mahfud menilai tahapan tersebut belum terpenuhi karena tersangka disebut belum pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.

“Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pengambilalihan penyidikan memang dikenal dalam sistem hukum Indonesia, tetapi hanya dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dengan syarat-syarat tertentu.

Karena itu, ia berpendapat pengalihan kelanjutan penyidikan di luar mekanisme yang diatur undang-undang berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum acara pidana.

Menurut Mahfud, kepastian prosedur menjadi bagian penting untuk menjaga integritas proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perkara.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari aparat penegak hukum terkait pandangan Mahfud MD mengenai mekanisme penanganan perkara tersebut.

Perkembangan kasus masih menjadi perhatian publik mengingat menyangkut aspek prosedural dalam sistem peradilan pidana Indonesia.