Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Dokter Tifa dan Roy Suryo, Siap Tunjukkan Ijazah Asli dari SD hingga S1

Jokowi sidang ijazahJokowi sidang ijazah
Jokowi disebut akan menghadiri persidangan dan membawa ijazah asli mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.

INBERITA.COM, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu.

Kehadiran Jokowi disebut akan disertai dengan membawa dokumen ijazah asli dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, usai bertemu dengan kliennya di Solo, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026).

Menurut Yakup, pertemuan itu membahas perkembangan sejumlah perkara hukum yang sedang berjalan, termasuk sidang yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa serta Roy Suryo.

Ia menjelaskan bahwa tim hukum melakukan pembaruan mengenai strategi dan kebutuhan pembuktian yang akan disampaikan dalam persidangan.

“Ngobrol-ngobrol sama Pak Jokowi, kita update tentang perkaranya yang sedang berjalan. Ada perkara Bu Tifa sudah mulai sidang, perkara Pak Roy masih praperadilan, jadi kita update kira-kira tambahan seperti apa,” kata Yakup.

Yakup menegaskan bahwa Jokowi tetap berkomitmen hadir apabila dibutuhkan dalam proses persidangan. Menurutnya, mantan kepala negara itu akan membawa dokumen ijazah yang dimiliki sebagai bagian dari pembuktian.

“Persiapan, untuk Pak Jokowi kan ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita SMA dan UGM,” ujarnya.

Ia juga memastikan hingga saat ini tidak ada perubahan rencana terkait kehadiran Jokowi di pengadilan.

“Dan tentunya sampai hari ini Pak Jokowi masih konfirm bahwa beliau akan hadir di persidangan. Jadi mohon doanya Pak Jokowi sehat selalu,” tambahnya.

Menurut Yakup, penunjukan dokumen tersebut akan dilakukan pada tahap pembuktian. Waktu pasti kehadiran Jokowi nantinya akan mengikuti mekanisme persidangan dan keputusan majelis hakim serta penuntut umum.

“Tentunya nanti di agenda pembuktian. Nanti kita serahkan ke majelis apakah dan tentu dari penuntut umum apakah akan mengundang Pak Jokowi di awal, di pertengahan atau di akhir pembuktian. Pastinya di tahap pembuktian,” jelasnya.

Sebelumnya, Jokowi juga telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan pengadilan apabila diminta hadir sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kalau saya diundang yang mulia majelis hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir,” kata Jokowi di Solo pada Selasa (7/7/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada,” ujarnya.

Jokowi juga kembali menegaskan kesediaannya memperlihatkan ijazah asli apabila majelis hakim memandang hal tersebut diperlukan dalam persidangan.

“Dan sesuai yang saya sampaikan yang lalu saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki,” imbuhnya.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang berawal dari polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Kehadiran langsung Jokowi di ruang sidang berpotensi menjadi salah satu momen penting dalam proses pembuktian, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.