Oknum Debt Collector Pinjol Diduga Tawarkan Pelunasan Utang dengan Syarat Minta “Jatah” di Kamar Kos

Dc kredivo purworejo digrebek minta jatahDc kredivo purworejo digrebek minta jatah
Polisi memastikan penyelidikan dilakukan setelah video penggerebekan di Purworejo viral di media sosial.

INBERITA.COM, Video penggerebekan seorang perempuan bersama pria yang belakangan diketahui merupakan oknum debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) menghebohkan media sosial.

Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, itu memicu perhatian publik setelah memperlihatkan seorang suami mendatangi kamar kos yang diduga menjadi lokasi pertemuan istrinya dengan penagih utang.

Rekaman berdurasi lebih dari satu menit tersebut memperlihatkan sejumlah orang, termasuk aparat kepolisian, mendatangi sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Bayan. Setelah pintu kamar dibuka, terlihat seorang pria dan perempuan berada di dalam ruangan.

Dalam video yang beredar, perempuan tersebut terdengar mengatakan dirinya dipaksa. Sementara pria yang melakukan penggerebekan menyebut perempuan itu adalah istrinya.

Polisi kemudian memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut. Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengatakan kejadian berlangsung pada Selasa (21/7/2026) setelah seorang pria berinisial RW (29) meminta bantuan polisi untuk mendatangi sebuah rumah kos karena menduga istrinya berada di sana bersama laki-laki lain.

“Jadi kemarin sore Polsek Bayan kedatangan masyarakat untuk dimintai pelayanan untuk mendatangi sebuah kos-kosan yang diduga di situ ada istrinya. Setelah itu ternyata benar ditemukan istrinya berada di dalam kamar bersama seorang laki-laki,” ujar Dwiyono.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan perempuan berinisial UH (25) bersama seorang pria berinisial LSH (26). Dari hasil pemeriksaan, LSH diketahui merupakan oknum penagih utang pinjaman online, sedangkan UH merupakan nasabah yang memiliki tunggakan pembayaran.

Menurut keterangan polisi, kasus tersebut berawal dari utang pinjaman online sekitar Rp4 juta yang belum dibayarkan oleh UH. Proses penagihan kemudian berkembang menjadi komunikasi pribadi antara keduanya melalui aplikasi pesan singkat.

Dwiyono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, muncul kesepakatan yang tidak semestinya. Oknum debt collector diduga menawarkan pelunasan utang apabila nasabah bersedia memenuhi permintaan untuk melakukan hubungan intim.

“Itu ada latar belakang si perempuan memiliki utang pinjol. Karena belum memenuhi kewajibannya, kemudian ditagih melalui WhatsApp dan akhirnya terjadi komunikasi yang mengarah ke hal tersebut. Nilai utangnya sekitar Rp4 juta,” jelasnya.

Setelah komunikasi berlangsung, keduanya sepakat bertemu di sebuah kamar kos milik rekan LSH di wilayah Bayan.

Namun, sebelum dugaan hubungan intim terjadi, suami korban lebih dahulu mengetahui keberadaan istrinya dan meminta pendampingan polisi untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Ketika pintu kamar dibuka, keduanya masih berada di dalam ruangan. Polisi memastikan pertemuan tersebut belum sampai pada hubungan badan.

“Kalau berdasarkan keterangan yang kami peroleh, baru terjadi kontak fisik berupa memegang paha, tetapi belum sampai terjadi hubungan badan,” kata Dwiyono.

Usai penggerebekan, kedua pihak dibawa ke Polsek Bayan untuk dimintai keterangan sebelum penanganan dilanjutkan ke Polres Purworejo.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat guna mengetahui kronologi lengkap serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Dalam proses tersebut, penyidik juga menggali keterangan mengenai komunikasi yang terjadi antara oknum debt collector dan nasabah sebelum keduanya bertemu di rumah kos.

Meski sempat ditangani kepolisian, perkara tersebut akhirnya tidak berlanjut ke proses hukum setelah kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Mereka melakukan mediasi dan akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai tanpa melanjutkannya ke ranah hukum,” ujar Dwiyono.

Meski demikian, peristiwa ini kembali menyoroti praktik penagihan utang oleh oknum debt collector yang diduga menggunakan cara-cara di luar ketentuan.

Dalam praktik penagihan pinjaman, perusahaan pembiayaan maupun penyelenggara pinjaman berbasis teknologi pada dasarnya wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menjaga etika penagihan dan menghormati hak-hak konsumen.

Pakar perlindungan konsumen kerap mengingatkan bahwa penagihan tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, maupun permintaan yang melanggar hukum atau norma.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, korban dapat melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum maupun otoritas yang berwenang.

Sementara itu, polisi menyatakan penanganan kasus di Purworejo telah selesai setelah adanya kesepakatan damai dari para pihak.

Namun, video penggerebekan yang lebih dahulu beredar luas di media sosial masih menjadi perhatian publik dan memicu berbagai respons terkait etika penagihan utang oleh oknum debt collector.