INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas bantahan yang disampaikan Gus Miftah terkait dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Lembaga antirasuah menegaskan bahwa fokus utama penuntut umum saat ini masih tertuju pada pembuktian dakwaan terhadap terdakwa dalam perkara tersebut.
Adapun informasi yang muncul selama persidangan, termasuk yang menyebut nama pihak lain, masih akan dianalisis lebih lanjut untuk melihat keterkaitannya dengan pokok perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum masih memusatkan perhatian pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Sudewo.
“Saat ini, JPU KPK masih berfokus untuk membuktikan dakwaan kepada Saudara Sudewo, terkait dengan perbuatan aktif yang bersangkutan apakah turut serta dalam hal pengaturan lelang dan ada tidaknya imbalan kepadanya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Budi, setiap keterangan yang muncul dalam persidangan akan dipelajari secara cermat sebelum diambil langkah hukum lebih lanjut. Hal itu termasuk informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada pihak lain yang disebut oleh saksi selama proses persidangan berlangsung.
“Adapun fakta persidangan menyangkut pemberian uang kepada pihak lain, JPU masih perlu melakukan analisis keterkaitan antara hal tersebut dengan pokok perkara,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan belum serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan hukum.
KPK menyatakan seluruh fakta yang muncul di ruang sidang tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan relevansinya dengan perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Nama Gus Miftah menjadi perhatian publik setelah disebut dalam sidang dugaan korupsi proyek jalur kereta api DJKA yang digelar pada Senin (13/7/2026). Dalam persidangan itu, saksi Dheky Martin mengaku mengetahui adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta yang disebut diperuntukkan bagi Gus Miftah.
Keterangan tersebut disampaikan saksi di bawah sumpah sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Meski demikian, pernyataan saksi masih merupakan salah satu alat bukti yang akan dinilai bersama bukti lainnya oleh majelis hakim.
Menanggapi munculnya namanya dalam persidangan, Gus Miftah menyampaikan klarifikasi melalui ceramah yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Sabtu (18/7/2026). Ia membantah mengenal Dheky Martin maupun pernah menerima uang sebagaimana disebut dalam persidangan.
Menurut Gus Miftah, dirinya tidak mengetahui alasan apabila ada pihak yang mengaitkan namanya dengan pemberian uang tersebut. Ia menegaskan bahwa pada periode yang disebutkan, dirinya hanya beraktivitas sebagai pendakwah.
“Kejadian tahun 2022, dengan yang bersangkutan saya tidak kenal. Dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya pendakwah, tapi ya mohon maaf bisa jadi saya lupa,” kata Gus Miftah.
Ia juga menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut apabila di kemudian hari terbukti pernah menerima dana dimaksud.
“Seandainya yang bersangkutan pernah ketemu saya, atau pernah mengundang saya, atau mungkin saya lupa, maka hari ini Rp100 juta pun akan langsung saya kembalikan,” ujarnya.
Perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api DJKA sendiri masih bergulir di pengadilan. Sidang saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam proses persidangan tindak pidana korupsi, berbagai nama dapat muncul melalui keterangan saksi maupun alat bukti lain.
Namun, secara hukum, penyebutan nama dalam persidangan tidak otomatis menunjukkan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana atau memiliki status hukum tertentu.
Penetapan status hukum tetap bergantung pada hasil penyelidikan atau penyidikan yang didukung alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK menegaskan akan terus mengikuti perkembangan fakta yang terungkap di persidangan. Apabila terdapat informasi yang relevan dengan perkara dan didukung bukti yang memadai, seluruh temuan tersebut akan dipelajari sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga saat ini fokus penanganan perkara masih berada pada pembuktian dakwaan terhadap terdakwa Sudewo. KPK belum menyampaikan adanya proses hukum baru terkait pihak lain yang namanya disebut selama persidangan berlangsung.







