KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 7 Orang Dibawa ke Jakarta

Ott kpk bupati lombok baratOtt kpk bupati lombok barat
Penyidik KPK menyita uang ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen sebagai barang bukti awal dalam OTT di Lombok Barat. Tujuh orang, termasuk Bupati Lombok Barat, dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap temuan awal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan masih bersifat sementara karena proses pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring OTT masih berlangsung.

Penyidik, kata dia, masih terus menelusuri aliran dana maupun dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Sampai dengan saat ini uang yang diamankan senilai ratusan juta Rupiah dan juga beberapa dokumen terkait lainnya, tentu ini juga masih akan terus didalami dalam pemeriksaan awal ini,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Budi, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang melibatkan Bupati Lombok Barat dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

“Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat,” katanya.

KPK menjelaskan, tim penindakan mengamankan total 19 orang dalam operasi yang digelar di Nusa Tenggara Barat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Ketujuh orang itu terdiri atas unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Salah satu yang dibawa ke Jakarta adalah Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, yang menjadi pusat perhatian dalam perkara tersebut.

“Dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 19 orang, kemudian tujuh di antaranya malam ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi.

Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mendalami peran masing-masing pihak sebelum KPK mengambil keputusan mengenai status hukum mereka.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Lombok Barat. Namun, saat itu ia belum membeberkan konstruksi perkara maupun barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.

“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi.

Seiring berjalannya pemeriksaan, KPK mulai mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Meski demikian, lembaga antirasuah belum menjelaskan proyek mana yang menjadi objek penyelidikan maupun nilai dugaan kerugian negara yang terkait dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, sejumlah ruangan di kompleks Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah dipasangi garis penyegelan oleh penyidik KPK.

Selain ruang kerja Bupati, beberapa ruangan lain juga disegel sebagai bagian dari upaya mengamankan barang bukti yang dianggap relevan dengan penyidikan.

Penyegelan tersebut lazim dilakukan dalam proses penanganan perkara korupsi untuk menjaga integritas dokumen maupun barang bukti yang berada di lokasi. KPK belum merinci ruangan mana saja yang menjadi objek penyegelan maupun barang bukti tambahan yang ditemukan di lokasi.

Operasi di Lombok Barat menjadi OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak seseorang diamankan dalam operasi tangkap tangan untuk menentukan status hukumnya.

Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak, mengonfirmasi alat bukti yang telah diperoleh, serta mendalami hubungan antara barang bukti berupa uang dan dokumen dengan dugaan penerimaan yang sedang diselidiki.

KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara secara resmi setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.

Penetapan tersangka, konstruksi perkara, nilai dugaan suap atau gratifikasi, serta peran masing-masing pihak akan diumumkan apabila seluruh unsur pembuktian awal telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.