Febrie Adriansyah Diperiksa 10 Jam oleh Kejaksaan Agung sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

Febri diansyah kuasa hukum febrie adriansyah memberikan keteranganFebri diansyah kuasa hukum febrie adriansyah memberikan keterangan
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Akui Pemeriksaan Berubah dari Saksi Menjadi Tersangka

INBERITA.COM, Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan selama 10 jam oleh Tim 9 Kejagung dengan 50 pertanyaan.

Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta pada Kamis malam, 3 September 2026, yang mengungkap statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Febrie tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan mobil tahanan yang sudah menunggu di pintu belakang gedung.

Menurut pantauan wartawan, Febrie langsung dibawa masuk tanpa menyampaikan sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu di luar.

Setelah pemeriksaan selesai, Febrie kembali dibawa ke Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, mengungkapkan bahwa surat panggilan awal menyebutkan kliennya akan diperiksa sebagai saksi.

Namun, dalam praktiknya, pemeriksaan berlangsung dengan status tersangka. Meskipun demikian, Febrie tetap menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Namun Pak FA (Febrie) kooperatif dan menjawab pertanyaan serta menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya,” kata Febri Diansyah.

Ia menegaskan bahwa kliennya bersedia memenuhi panggilan lanjutan jika Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan lebih lanjut.

Febri juga menyatakan kesiapan Febrie untuk menghadiri persidangan jika kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan. Ia menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangan penyidik dan penuntut umum.

“Meski tentu saja itu adalah kewenangan dari penyidik dan penuntut umum,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, secara tegas membantah adanya perubahan status pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa Febrie diperiksa sebagai tersangka, bukan saksi.

“FA (Febrie) sebagai tersangka diperiksa,” tegas Anang kepada awak media.

Anang juga menjelaskan bahwa pemeriksaan Febrie dilakukan secara terpisah dari Nurman Herin, yang sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus serupa.

Nurman Herin, menurut Anang, diperiksa sebagai saksi untuk mendukung pemeriksaan terhadap Febrie.

“Kalau NH (Nurman Herin) itu diperiksa sebagai saksi ya, bukan tersangka. NH diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA,” jelas Anang.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan data dan barang bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Anang juga memastikan bahwa tidak ada konfrontasi langsung antara Febrie dan Nurman selama proses pemeriksaan. Pemeriksaan terpisah ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya serta data yang telah diperoleh penyidik.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah melibatkan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Pemeriksaan selama 10 jam ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap keterlibatan mantan pejabat tinggi tersebut. Status Febrie sebagai tersangka menegaskan keseriusan penanganan kasus ini.

Febrie Diansyah menekankan bahwa kliennya tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak penyidik.

Ia juga menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan tambahan jika diperlukan dalam proses hukum selanjutnya. Sikap kooperatif ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus.

Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya menambah daftar kasus hukum yang melibatkan aparat penegak hukum di Indonesia.

Kejaksaan Agung melalui Tim 9 terus berupaya mengungkap kebenaran dalam kasus ini dengan mengandalkan data dan barang bukti yang telah dikumpulkan. Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.