INBERITA.COM, Relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) melaporkan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan makar. Laporan tersebut didasarkan pada unggahan Budi Arie mengenai persiapan pergantian pemimpin sebelum 2029.
Kuasa hukum GCP Dony Endrassanto menyatakan Budi Arie diadukan dengan Pasal 193 dan Pasal 246 KUHP. Dua pasal tersebut terkait dengan tindak pidana makar dan perbuatan yang mengancam keamanan negara.
Ketua Bidang Hukum DPP Projo Silas Dutu menegaskan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, ia menekankan bahwa laporan tersebut belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Silas menjelaskan bahwa setiap laporan harus diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, konteks peristiwa, serta terpenuhinya unsur-unsur pidana.
Ia menegaskan bahwa hak untuk melaporkan tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Menurut Silas, tuduhan makar terhadap Budi Arie tidak bisa hanya didasarkan pada potongan video atau interpretasi sepihak. Ia menekankan pentingnya melihat pernyataan Budi Arie secara utuh dan dalam konteks keseluruhan.
Silas menilai tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seseorang hanya karena satu atau beberapa potongan kalimat ditafsirkan secara terpisah dari forum, situasi, maksud, dan penjelasan lengkap dari yang bersangkutan.
Ia menekankan bahwa penafsiran politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum.
Budi Arie telah memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya merupakan pandangan pribadi, bukan sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Silas menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pernyataan pribadi Budi Arie dan bukan sikap Presiden Joko Widodo.
Silas menegaskan tuduhan makar merupakan perkara serius sehingga harus dibuktikan berdasarkan unsur pidana dan alat bukti yang jelas.
Ia menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan hanya berdasarkan asumsi bahwa suatu pernyataan politik mungkin dapat ditafsirkan sebagai makar.
Menurut Silas, hingga kini pihaknya tidak melihat adanya tindakan Budi Arie yang menunjukkan upaya kekerasan, pemberontakan, atau penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada tindakan Budi Arie yang menunjukkan adanya upaya penggunaan kekerasan, pengerahan kekuatan, pemberontakan, atau penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional.
Projo meminta publik membedakan perbedaan pendapat politik dan kontroversi pernyataan dengan tindak pidana makar. Silas menjelaskan bahwa tidak boleh setiap pernyataan politik yang dianggap tidak disukai oleh kelompok tertentu langsung diberi label makar.
Ia memperingatkan bahwa jika hal tersebut dibiarkan, ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat berpotensi berubah menjadi ruang saling kriminalisasi. Silas menekankan pentingnya menjaga ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Projo menyatakan tetap mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga 2029. Silas menjelaskan bahwa sejak awal Projo adalah pelopor pendukung Prabowo Gibran dan akan terus mengawal serta mendukung pemerintahan Prabowo Gibran hingga 2029.
Ia meminta tidak ada pihak yang membangun narasi seolah Budi Arie, Projo, Joko Widodo, dan Prabowo berada dalam posisi berseberangan. Silas menekankan bahwa Projo tetap konsisten dalam mendukung pemerintahan Prabowo Gibran.
Terkait proses hukum, Projo menyatakan menghormati langkah Bareskrim Polri dalam menangani aduan tersebut. Silas percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan hukum.
Laporan dari relawan GCP diterima Dittipidum Bareskrim Polri dan masih berstatus Pengaduan Masyarakat (Dumas). Projo menunggu proses hukum yang objektif dan profesional dari Bareskrim Polri.







