INBERITA.COM, Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan dengan menetapkan satu tersangka baru dari kalangan swasta, menandakan bahwa penelusuran dugaan aliran dana belum berhenti pada satu nama.
Penetapan tersangka baru tersebut memperlihatkan bahwa penyidik masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam skema pencucian uang.
Langkah ini menjadi sorotan publik karena perkara yang melibatkan pejabat penegak hukum dinilai harus diusut secara menyeluruh agar mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Koordinator Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengumumkan bahwa Nurman Herin (NH) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci peran Nurman Herin dalam perkara tersebut. Penyidik hanya menyampaikan bahwa yang bersangkutan diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang yang sedang disidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan awak media, ia digiring menuju kendaraan tahanan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung.
Dengan penambahan Nurman Herin, jumlah tersangka dalam perkara dugaan TPPU ini menjadi dua orang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada 24 Juli 2026 melalui surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan beberapa hari sebelumnya.
Penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia.
Barang bukti yang diserahkan mencakup emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Pengembangan perkara juga dilakukan melalui sejumlah surat perintah penyidikan lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang pada berbagai kasus berbeda, termasuk perkara PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara yang dikaitkan dengan pemadaman listrik, hingga perkara PT Asabri.
Dalam perkara TPPU, penyidik umumnya tidak hanya berupaya membuktikan tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, hingga kemungkinan adanya pihak yang membantu menyamarkan hasil kejahatan.
Karena itu, bertambahnya jumlah tersangka sering kali menjadi indikasi bahwa penyidikan bergerak lebih dalam untuk mengurai jaringan maupun pola transaksi yang diduga digunakan.
Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Agung, termasuk apakah akan muncul tersangka lain serta bagaimana konstruksi dugaan pencucian uang yang akan diungkap di persidangan.
Transparansi dalam proses hukum dinilai menjadi faktor penting agar penanganan perkara tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga memperoleh manfaat ataupun berperan dalam dugaan tindak pidana tersebut.







