Anom Widiyantoro Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Ungkap Ada Oknum Internal KPK dari Polri Ikut Jadi Tersangka

Bupati pemalang anom widiyantoro ditahan kpkBupati pemalang anom widiyantoro ditahan kpk
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Perkara ini menjadi sorotan karena penyidik juga menetapkan seorang anggota Polri yang bertugas di lingkungan internal KPK sebagai tersangka dalam klaster perkara yang berbeda.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026), Anom keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.31 WIB mengenakan rompi oranye tahanan bernomor 191 dengan tangan diborgol.

Bersama dirinya, turut digiring tiga tersangka lain, yakni Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris.

Saat menuju mobil tahanan, Anom hanya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Namun, ia membantah tudingan bahwa dirinya terlibat praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Kita minta maaf semua,” kata Anom.

Ketika ditanya mengenai dugaan jual beli jabatan, ia menjawab singkat, “Enggak ada.”

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hasil gelar perkara memutuskan kasus OTT Pemalang ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dua klaster berbeda.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan sejumlah pihak swasta, termasuk terkait proyek-proyek pemerintah daerah.

Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang diduga dilakukan oleh Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang bertugas pada bagian administrasi di lingkungan internal KPK.

“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Budi.

KPK menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk ketika pihak yang diduga terlibat merupakan personel yang bertugas di lingkungan lembaga antirasuah.

“Dalam kesempatan ini KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri,” kata Budi.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.

Operasi tangkap tangan yang digelar KPK sebelumnya menjaring 21 orang di Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Purworejo. Dari jumlah tersebut, 12 orang menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Selain mengamankan para pihak, penyidik turut menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami.

Pada tahap awal penyelidikan, KPK menduga terdapat penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, disertai dugaan praktik jual beli jabatan.

Perkembangan perkara yang kini terbagi menjadi dua klaster menunjukkan penyidik tidak hanya menelusuri dugaan korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan aparat penegak hukum.

Pendalaman terhadap seluruh aliran dana, komunikasi para tersangka, serta peran masing-masing pihak diperkirakan masih akan terus berkembang seiring proses penyidikan.