Kemensos Ubah Pola Penyaluran Bansos: Warga Butuh Bantuan Bisa Mendaftar Sendiri

Bansos 2027 Bakal Berbasis Permintaan, Kemensos Targetkan 50 Juta Keluarga Masuk Sistem DigitalBansos 2027 Bakal Berbasis Permintaan, Kemensos Targetkan 50 Juta Keluarga Masuk Sistem Digital
Bansos 2027 Bakal Berbasis Permintaan, Kemensos Targetkan 50 Juta Keluarga Masuk Sistem Digital .

INBERITA.COM, Kementerian Sosial tengah menyiapkan perubahan besar dalam cara masyarakat mengakses bantuan sosial.

Ke depan, warga yang merasa membutuhkan bantuan tidak hanya menunggu masuk dalam daftar pemerintah, tetapi dapat mengajukan permohonan secara langsung untuk kemudian diperiksa kelayakannya.

Gagasan tersebut menjadi bagian dari agenda digitalisasi perlindungan sosial yang sedang disiapkan Kemensos.

Sistem baru ini dirancang agar data penerima bantuan lebih dinamis, mengikuti perubahan kondisi ekonomi rumah tangga, sekaligus membuka ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan mereka.

Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis Kemensos, Andy Kurniawan, mengatakan pemanfaatan data menjadi bagian penting dalam menentukan penyaluran bantuan sosial.

“Wilayah Kementerian Sosial adalah bagaimana menggunakan data untuk menyalurkan bantuan sosial,” ujar Andy dalam diskusi mengenai metodologi penentuan desil dan pengukuran kemiskinan di Indonesia di Auditorium Politeknik Statistika STIS, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Menurut Andy, arah kebijakan perlindungan sosial selanjutnya akan semakin mengandalkan mekanisme berbasis permintaan atau on demand.

Dalam model ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat mengajukan diri. Pemerintah kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pemohon memang memenuhi kriteria penerima bantuan.

“Yang butuh silakan minta,” katanya.

Perubahan tersebut penting karena kondisi sosial ekonomi sebuah keluarga tidak selalu bertahan dalam posisi yang sama.

Pendapatan dapat berkurang, anggota keluarga kehilangan pekerjaan, muncul kebutuhan baru, atau sebaliknya kondisi ekonomi rumah tangga membaik sehingga tidak lagi memerlukan bantuan.

Karena itu, pendekatan yang hanya mengandalkan pendataan pada satu periode memiliki tantangan tersendiri. Data yang akurat pada saat dikumpulkan belum tentu menggambarkan kondisi keluarga beberapa bulan kemudian.

Kemensos ingin menjawab persoalan tersebut dengan membangun sistem data yang dapat diperbarui secara berkelanjutan. Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan menjadi salah satu basis yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan, bersama data administrasi pemerintah lainnya.

Dalam skema yang dirancang, proses pengajuan juga diarahkan semakin digital. Identitas masyarakat akan digunakan untuk mencocokkan informasi pemohon dengan berbagai data administrasi yang tersedia.

Penggunaan biometrik turut disiapkan untuk membantu memastikan identitas orang yang mengajukan bantuan.

Dengan mekanisme semacam itu, pemerintah tidak hanya mendapatkan informasi mengenai siapa yang mengajukan bantuan, tetapi juga dapat melakukan verifikasi terhadap kondisi sosial ekonomi pemohon sebelum menentukan kelayakannya.

Artinya, digitalisasi tidak otomatis membuat seseorang langsung menerima bansos. Pendaftaran hanyalah pintu masuk. Setelah itu tetap ada proses asesmen untuk menentukan apakah pemohon sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut juga menegaskan bahwa target digitalisasi yang disampaikan Kemensos tidak boleh disamakan dengan jumlah penerima bantuan. Andy menyebut pemerintah menargetkan lebih dari 50 juta keluarga masuk dalam sistem digitalisasi bansos hingga akhir 2026.

“Target kita adalah 50 juta lebih keluarga bisa masuk ke data digitalisasi bansos,” ujar Andy.

Angka tersebut merupakan sasaran pendaftaran ke dalam sistem, bukan jumlah keluarga yang dipastikan mendapatkan bantuan sosial. Setelah data masuk, pemerintah masih harus melakukan penilaian untuk menentukan status dan tingkat kebutuhan masing-masing keluarga.

Pemerintah juga menghadapi persoalan lain yang tidak kalah penting: tidak semua warga memiliki perangkat digital atau kemampuan untuk melakukan pendaftaran secara mandiri.

Jika digitalisasi dilakukan tanpa mekanisme pendampingan, kelompok yang justru paling membutuhkan perlindungan sosial berisiko mengalami kesulitan mengakses sistem.

Warga lanjut usia, masyarakat yang tidak memiliki telepon pintar, atau mereka yang kurang memahami layanan digital misalnya, bisa tertinggal meski secara ekonomi memenuhi syarat.

Kemensos karena itu menyiapkan pendekatan yang melibatkan lingkungan sosial masyarakat melalui Gerakan Nasional Peduli Tetangga dan Agen Perlinsos.

Agen tersebut nantinya berperan membantu warga yang mengalami hambatan ketika hendak mengakses layanan. Mereka dapat membantu proses pendaftaran sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dan sistem perlindungan sosial pemerintah.

“Agen itu siapa? Orang lain yang bisa membantu orang lain untuk masuk dan mendaftarkan bantuan sosial,” jelas Andy.

Konsep ini membuka ruang bagi berbagai unsur masyarakat untuk berpartisipasi. Agen Perlinsos dapat berasal dari RT, RW, pendamping sosial, kader PKK, kelompok pengajian, kelompok arisan, wartawan, hingga Babinsa.

“Siapapun boleh jadi agen Perlinsos,” kata Andy.

Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu aspek penting dalam desain tersebut. Pemerintah pada dasarnya tidak hanya membangun aplikasi atau sistem administrasi baru, tetapi juga mencoba membentuk mekanisme agar akses terhadap perlindungan sosial tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan digital setiap individu.

Di sisi lain, model on demand akan membutuhkan tata kelola data yang kuat. Semakin banyak masyarakat dapat mengajukan bantuan secara langsung, semakin penting pula kemampuan pemerintah melakukan verifikasi secara cepat dan akurat.

Tantangannya bukan sekadar menyediakan kanal pendaftaran. Sistem harus mampu mencegah data ganda, memastikan identitas pemohon, membaca perubahan kondisi rumah tangga, serta meminimalkan kesalahan dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan.

Pembaruan data juga menjadi faktor krusial. Kemensos menyebut akan membangun dynamic social registry, yakni sistem registrasi sosial yang memungkinkan perubahan kondisi masyarakat tercatat dan diperbarui dari waktu ke waktu.

Pendekatan tersebut berpotensi mengubah pola perlindungan sosial dari sistem yang cenderung pasif menjadi lebih responsif.

Ketika seseorang mengalami penurunan kondisi ekonomi, misalnya, ia memiliki jalur untuk menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah tanpa harus sepenuhnya menunggu pendataan berikutnya.

Namun, keberhasilan skema ini nantinya sangat bergantung pada kualitas verifikasi. Kemudahan mengajukan bantuan harus berjalan beriringan dengan mekanisme pemeriksaan yang kredibel.

Tanpa itu, peningkatan jumlah pengajuan justru dapat menambah beban administrasi atau membuka peluang munculnya data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Digitalisasi juga harus tetap memperhatikan warga yang berada di wilayah dengan akses internet terbatas.

Kehadiran Agen Perlinsos menjadi salah satu jawaban yang disiapkan pemerintah, tetapi efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh pembinaan, pengawasan, dan kejelasan tanggung jawab para agen tersebut.

Kemensos menargetkan sistem digitalisasi bantuan sosial dapat mulai digunakan untuk mendukung penyaluran bansos pada 2027. Sebelum sampai ke tahap tersebut, proses pendataan dan pendaftaran dalam skala besar akan menjadi pekerjaan penting sepanjang 2026.

Jika berjalan sesuai rancangan, masyarakat nantinya tidak sekadar menjadi objek pendataan pemerintah. Mereka memiliki kanal untuk menyampaikan kebutuhan, sementara negara memiliki instrumen untuk memeriksa dan merespons berdasarkan data yang terus diperbarui.

Model ini juga dapat membantu pemerintah mengurangi jarak antara perubahan kondisi ekonomi masyarakat dan respons kebijakan. Perlindungan sosial idealnya memang tidak berhenti pada daftar penerima, tetapi mampu mengikuti dinamika kehidupan rumah tangga yang terus berubah.

Meski demikian, implementasinya tetap membutuhkan kehati-hatian.

Digitalisasi tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak keluarga yang berhasil didaftarkan, melainkan juga dari seberapa akurat data tersebut, seberapa mudah layanan diakses, dan apakah bantuan benar-benar sampai kepada kelompok yang memenuhi kriteria.

Andy menegaskan pemerintah masih membuka ruang untuk penyempurnaan dalam penerapan model tersebut.

“Pemerintah terbuka untuk menyempurnakan model-model ini,” pungkasnya.