INBERITA.COM, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menghadapi tantangan soal distribusi makanan dan kualitas layanan.
Ketika penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan dalam pelaksanaannya, pemerintah juga dituntut memastikan ada mekanisme yang jelas untuk menangani dampak yang muncul setelah kejadian.
Persoalan itulah yang menjadi perhatian Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Ia merekomendasikan Badan Gizi Nasional (BGN) membentuk unit pemulihan korban sebagai bagian dari sistem pelaksanaan MBG.
Menurut Pigai, keberadaan mekanisme khusus tersebut penting agar masyarakat yang mengalami dampak akibat persoalan dalam pelaksanaan MBG tidak berhenti pada penanganan awal.
Pemulihan, kata dia, perlu dirancang sebagai proses yang terukur dan memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas.
“Kementerian HAM merekomendasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membentuk unit pemulihan korban,” kata Pigai di Jakarta, Rabu.
Rekomendasi itu muncul di tengah kebutuhan untuk memastikan setiap persoalan dalam program MBG ditangani secara menyeluruh.
Program yang menyasar penerima manfaat dalam jumlah besar memiliki konsekuensi bahwa persoalan di satu titik dapat menimbulkan dampak terhadap banyak orang sekaligus.
Dalam kondisi seperti itu, penanganan korban tidak cukup hanya mengandalkan respons masing-masing daerah.
Diperlukan prosedur yang dapat menjadi rujukan bersama, terutama untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab, bentuk bantuan yang diberikan, serta bagaimana memastikan korban benar-benar pulih setelah mengalami gangguan kesehatan.
Pigai menyebut mekanisme pemulihan tersebut dapat mengacu pada Maastricht Guidelines. Dalam kerangka yang ia sampaikan, bentuk pemulihan antara lain mencakup rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
Ketiga pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemulihan korban tidak semata-mata berkaitan dengan biaya pengobatan.
Ada persoalan lain yang perlu dihitung ketika seseorang mengalami dampak dari sebuah kejadian, termasuk terganggunya aktivitas sehari-hari dan hilangnya kesempatan mengikuti proses pembelajaran.
Bagi peserta didik yang menjadi penerima MBG, misalnya, gangguan kesehatan yang cukup serius dapat membuat mereka harus beristirahat atau menjalani perawatan. Kondisi itu secara langsung dapat menghambat aktivitas belajar.
Karena itu, menurut Pigai, mekanisme pemulihan harus dirumuskan secara rinci. Pemerintah perlu memiliki gambaran yang jelas mengenai tindakan yang harus dilakukan sejak korban mengalami masalah kesehatan hingga proses pemulihannya selesai.
“Jadi harus dirumuskan secara detail tentang bagaimana pelayanan pemulihan terhadap korban,” kata Pigai.
Pernyataan tersebut menempatkan aspek pemulihan sebagai bagian penting dari evaluasi program MBG.
Selama ini, perhatian terhadap persoalan makanan dalam program berskala besar cenderung berpusat pada bagaimana kejadian dapat segera ditangani.
Namun, dari sudut pandang perlindungan penerima manfaat, pertanyaan berikutnya adalah apa yang terjadi kepada korban setelah penanganan darurat dilakukan.
Jika seseorang harus menjalani perawatan di rumah sakit, misalnya, pelayanan kesehatan menjadi kebutuhan paling mendesak.
Tetapi setelah itu masih ada kemungkinan dampak lain yang harus diperhatikan, terutama apabila korban membutuhkan waktu untuk kembali beraktivitas secara normal.
Pigai menilai tanggung jawab pemulihan tidak harus dibebankan kepada satu pihak saja. Pemerintah, BGN, pemerintah daerah, hingga pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan MBG dapat memiliki peran sesuai dengan posisi dan tanggung jawab masing-masing.
Pembagian peran tersebut menjadi penting karena pelaksanaan MBG melibatkan banyak unsur.
Tanpa mekanisme yang jelas, penanganan korban berpotensi berjalan berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya. Ada daerah yang dapat merespons cepat, sementara daerah lain mungkin membutuhkan koordinasi lebih panjang.
Di sinilah pembentukan unit pemulihan yang terstruktur dinilai dapat memberikan kepastian. Unit tersebut diharapkan bukan sekadar menjadi tempat menerima laporan, melainkan menjadi bagian dari sistem yang mengatur proses penanganan dan pemulihan korban.
Pigai mengatakan sistem yang tertata juga akan membantu pemerintah menangani dampak yang muncul di berbagai daerah secara lebih seragam.
“Kalau sistem pelayanan pemulihan korban itu dilakukan secara tersistematis, maka seluruh dampak di seluruh Indonesia itu bisa diatasi secara serempak dan simetris,” ujar dia.
Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan bahwa evaluasi MBG tidak semestinya hanya melihat apakah program berjalan sesuai target. Kualitas pelaksanaan juga perlu diukur dari kemampuan pemerintah merespons ketika terjadi masalah.
Dalam program publik berskala nasional, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh tercapainya tujuan awal. Sistem pengawasan, penanganan keluhan, respons terhadap kejadian, dan pemulihan penerima manfaat menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Pigai sendiri tidak menyatakan bahwa persoalan dalam pelaksanaan MBG menghapus tujuan utama program tersebut. Sebaliknya, ia menilai MBG memiliki tujuan yang baik berdasarkan hasil survei dan pemantauan Kementerian HAM di lapangan.
Namun, penilaian positif terhadap tujuan program tidak berarti seluruh pelaksanaannya dapat dianggap sudah sempurna. Pigai mengakui masih terdapat pelaksanaan yang belum sesuai harapan sehingga evaluasi perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Bahwa dalam manajemen ada satu-dua pelaksanaan yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, oleh karena itulah pelaksanaan program perlu terus-menerus dievaluasi,” kata dia.
Sikap tersebut menunjukkan adanya dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan. Di satu sisi, pemerintah perlu menjaga keberlanjutan program MBG dan memastikan manfaatnya tetap dirasakan masyarakat.
Di sisi lain, setiap persoalan yang muncul harus menjadi bahan koreksi agar tidak berulang dengan pola yang sama.
Evaluasi juga akan lebih berarti apabila menghasilkan perubahan konkret dalam tata kelola. Karena itu, rekomendasi mengenai unit pemulihan korban dapat dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan penerima manfaat.
Bagi masyarakat, kejelasan mekanisme pemulihan juga berkaitan dengan kepastian.
Ketika terjadi gangguan kesehatan, korban dan keluarganya perlu mengetahui ke mana harus melapor, bentuk penanganan apa yang tersedia, serta siapa yang bertanggung jawab memastikan proses pemulihan berlangsung.
Tanpa prosedur yang jelas, penanganan dapat bergantung pada kondisi masing-masing daerah. Padahal, penerima manfaat MBG tersebar di banyak wilayah dengan kondisi dan kapasitas layanan yang berbeda.
Karena itu, usulan Pigai memiliki implikasi lebih luas daripada sekadar pembentukan sebuah unit baru. Yang dibutuhkan pada akhirnya adalah sistem yang mampu menghubungkan respons kesehatan, pendataan korban, pemulihan, serta evaluasi penyebab kejadian.
Kementerian HAM dan BGN disebut telah melakukan perbaikan bersama dalam pelaksanaan MBG. Pigai berharap dukungan berbagai pihak terhadap proses evaluasi tersebut dapat membantu mengurangi kasus yang muncul dalam pelaksanaan program.
Ke depan, ukuran perbaikan MBG bukan hanya seberapa luas program itu menjangkau penerima manfaat, tetapi juga seberapa kuat sistemnya dalam mencegah masalah dan melindungi masyarakat ketika risiko benar-benar terjadi.
Dengan demikian, rekomendasi pembentukan unit pemulihan korban dapat menjadi salah satu titik penting dalam pembenahan tata kelola MBG.
Program dengan tujuan besar membutuhkan sistem perlindungan yang sama kuatnya, sehingga ketika terjadi persoalan, korban tidak menghadapi ketidakpastian dalam mendapatkan penanganan dan pemulihan.
Pada akhirnya, evaluasi berkelanjutan yang dimaksud Pigai akan diuji melalui kemampuan pemerintah mengubah setiap persoalan menjadi perbaikan sistem.
Bukan sekadar menyelesaikan kasus setelah terjadi, melainkan memastikan ada mekanisme yang membuat penanganan korban lebih cepat, terukur, dan tidak berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.







