INBERITA.COM, Pemerintah kembali mengubah kebijakan belanja aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kebijakan tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi dan sistem remunerasi di lingkungan pertahanan.
Dalam aturan terbaru itu, sejumlah jabatan strategis memperoleh kenaikan tunjangan yang cukup signifikan.
Kepala Staf Angkatan berpangkat bintang empat kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp37,81 juta.
Sementara Kepala Staf Umum (Kasum) TNI memperoleh tukin Rp44,87 juta per bulan, naik dari Rp34,90 juta.
Pemerintah memandang penyesuaian tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, modernisasi organisasi, dan kesejahteraan personel pertahanan yang memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara.
Namun, keputusan tersebut langsung memunculkan perdebatan di ruang publik karena datang ketika kesejahteraan tenaga pendidik masih menjadi sorotan.
Banyak kalangan mempertanyakan prioritas anggaran pemerintah setelah sebelumnya Presiden Prabowo menyatakan ruang fiskal negara belum memungkinkan untuk menaikkan gaji guru secara signifikan.
Dalam salah satu pidatonya, Prabowo mengakui pemerintah memiliki keinginan meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi terkendala keterbatasan anggaran negara.
“Saya ingin naikkan gaji guru, saya ingin. Tapi uangnya dari mana? Kita harus realistis, anggaran kita terbatas dan ada banyak prioritas pembangunan nasional yang harus diselesaikan,” ujar Prabowo.
Pernyataan tersebut kini dibandingkan dengan keputusan menaikkan tunjangan kinerja aparatur sektor pertahanan. Perbandingan itu memunculkan diskusi mengenai arah kebijakan fiskal pemerintah, terutama dalam menentukan sektor mana yang lebih dahulu memperoleh tambahan anggaran.
Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, gaji pokok guru ASN golongan III/a hingga IV/e berkisar antara Rp2,78 juta hingga Rp6,37 juta per bulan, bergantung pada golongan dan masa kerja.
Sementara guru PPPK golongan IX hingga XVII menerima gaji pokok sekitar Rp3,20 juta hingga Rp7,32 juta per bulan.
Di luar gaji pokok, guru berhak memperoleh sejumlah tunjangan, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Guru yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) juga memperoleh tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok.
Bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan.
Sementara Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) maupun tambahan penghasilan lain sangat bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Di sisi lain, kenaikan tunjangan kinerja TNI tidak serta-merta dapat dibandingkan secara langsung dengan gaji guru karena berasal dari skema remunerasi yang berbeda.
Tukin merupakan komponen tambahan di luar gaji pokok yang diberikan berdasarkan jabatan dan kinerja, sedangkan peningkatan gaji guru secara nasional akan berdampak pada jutaan tenaga pendidik dan membutuhkan tambahan anggaran negara yang jauh lebih besar.
Meski demikian, perbedaan waktu pengambilan kebijakan tersebut tetap memunculkan pertanyaan mengenai prioritas belanja negara.
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pendidikan, sebagian kalangan menilai kesejahteraan guru merupakan investasi jangka panjang yang sama pentingnya dengan penguatan sektor pertahanan.
Perdebatan ini mencerminkan tantangan pemerintah dalam menyeimbangkan berbagai kebutuhan strategis nasional. Di satu sisi, penguatan pertahanan dipandang penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Di sisi lain, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan juga membutuhkan dukungan anggaran yang memadai agar tujuan pembangunan jangka panjang dapat tercapai.







