MUI Nilai Buku Islam ala Prabowo: Tak Ditemukan Penyimpangan Akidah dan Syariah

MUI Buka Suara soal Buku Islam ala Prabowo, Beri Catatan untuk PenulisMUI Buka Suara soal Buku Islam ala Prabowo, Beri Catatan untuk Penulis
MUI Jelaskan Posisi soal Islam ala Prabowo: Tak Ada Penyimpangan, Bukan Produk MUI .

INBERITA.COM, Buku Islam ala Prabowo mendapat perhatian setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan hasil penilaiannya terhadap isi buku tersebut.

Kajian itu terutama menyangkut aspek akidah dan syariah, dua ranah yang menjadi perhatian penting ketika sebuah karya membawa tema Islam ke dalam pembahasan kehidupan sosial dan politik.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, penelaahan terhadap substansi buku tidak menemukan persoalan yang mengarah pada penyimpangan ajaran Islam. Dengan demikian, isi buku tersebut dinilai tidak memiliki masalah dari sisi akidah maupun syariah.

“Dari sisi substansi, berdasarkan penilaian kami, tidak ditemukan penyimpangan dalam akidah maupun syariah,” kata Cholil Nafis dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis, 10 September 2026.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas posisi MUI di tengah perhatian publik terhadap buku yang mengangkat sosok Prabowo Subianto dan kaitannya dengan nilai-nilai Islam.

Penilaian lembaga tersebut tidak berarti buku itu merupakan representasi resmi MUI, melainkan sebatas kesimpulan atas aspek substansi keislaman yang dikaji.

Menurut Cholil, Islam ala Prabowo pada dasarnya berbentuk bunga rampai. Isinya menghimpun beragam pandangan dari para penulis mengenai Prabowo, terutama dalam melihat bagaimana nilai-nilai Islam ditempatkan dalam kehidupan berm dan perspektif, isi buku tidak semata-mata berbicara mengenai doktrin keagamaan.

Ada pula pembahasan yang bersinggungan dengan pengalaman, pandangan, serta penilaian terhadapulah, MUI memberikan perhatian bukan hanya pada materi keagamaan yang dimuat, tetapi juga pada proses penyusunan buku.

Cholil menilai aspek jurnalistik dan editorial tetap perlu diperhatikan agar informasi disampaikan adalah pentingnya melakukan konfirmasi ulang terhadap hasil wawancara sebelum dimasukkan ke dalam naskah final.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pernyataan nar terutama ketika sebuah buku memuat banyak pandangan dari sejumlah tokoh.

Kesalahan dalam mencatat pernyataan atau konteks wawancara dapat memunculkan sanggahan dari mengatakan konfirmasi ulang kepada narasumber diperlukan untuk mencegah kekeliruan, bantatan tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukannya masalah dalam aspek akidah dan syariah bukan berarti MUI memberikan penilaian tanpa catatan terhadap seluruh proses penerbitan buku.

Ada perbedaan antara menilai kandungan keislaman sebuah karya dan memberikan pengesahan terhadap seluruh materi, metodeil adalah status buku tersebut dalam kaitannya dengan MUI.

Para penulis buku itu juga disebut bukan bagian kehadiran sejumlah tokoh MUI dalam kegiatan yang berkaitan dengan buku tersebut berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di ruang publik.

Status kelembagaan sebuah karya perlu dibedakan secara jelas dari Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dalam acara peluncuran buku tersebut juga dijelaskan dalam konteks yang sama.

Cholil menyebut Anwar hadir bukan sebagai bentuk pengasan itu memberikan dua garis besar mengenai posisi MUI. Pertama, dari perspektif substansi keagamaan, hasil kajian tidak menemukan penyimpangan dalam persoalan akidah maupun syariah.

Kedua, secara kelembagaan, buku tersebut tidak memiliki statusasyarakat, politik, dan konteks kebangsaan.

Karena bersifat kumpulan tulisan dan perspektif, isi buku tidak semata-mata berbicara mengenai doktrin keagamaan. Ada pula pembahasan yang bersinggungan dengan pengalaman, pandangan, serta penilaian terhadap sosok yang menjadi objek pembahasan.

Dalam konteks itulah, MUI memberikan perhatian bukan hanya pada materi keagamaan yang dimuat, tetapi juga pada proses penyusunan buku.

Cholil menilai aspek jurnalistik dan editorial tetap perlu diperhatikan agar informasi yang disampaikan kepada pembaca tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Salah satu catatan yang disampaikan adalah pentingnya melakukan konfirmasi ulang terhadap hasil wawancara sebelum dimasukkan ke dalam naskah final. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pernyataan narasumber tetap sesuai dengan maksud sebenarnya.

Kehati-hatian semacam itu menjadi penting, terutama ketika sebuah buku memuat banyak pandangan dari sejumlah tokoh.

Kesalahan dalam mencatat pernyataan atau konteks wawancara dapat memunculkan sanggahan dari narasumber, bahkan menimbulkan pemahaman berbeda di tengah pembaca.

Cholil mengatakan konfirmasi ulang kepada narasumber diperlukan untuk mencegah kekeliruan, bantahan, maupun kesalahpahaman setelah buku beredar di masyarakat.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukannya masalah dalam aspek akidah dan syariah bukan berarti MUI memberikan penilaian tanpa catatan terhadap seluruh proses penerbitan buku.

Ada perbedaan antara menilai kandungan keislaman sebuah karya dan memberikan pengesahan terhadap seluruh materi, metode penulisan, maupun proses editorialnya.

Hal lain yang juga ditegaskan Cholil adalah status buku tersebut dalam kaitannya dengan MUI. Ia menyatakan Islam ala Prabowo bukan program, pekerjaan, atau produk resmi MUI pada 2025. Para penulis buku itu juga disebut bukan bagian dari kepengurusan MUI.

Penegasan ini penting karena kehadiran sejumlah tokoh MUI dalam kegiatan yang berkaitan dengan buku tersebut berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di ruang publik.

Status kelembagaan sebuah karya perlu dibedakan secara jelas dari kehadiran personal seorang pejabat atau pengurus dalam sebuah acara.

Kehadiran Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dalam acara peluncuran buku tersebut juga dijelaskan dalam konteks yang sama.

Cholil menyebut Anwar hadir bukan sebagai bentuk pengesahan kelembagaan MUI terhadap buku, melainkan untuk memenuhi undangan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas yang di dalam rangkaian kegiatannya terdapat agenda peluncuran buku.

Dengan demikian, menurut penjelasan Cholil, kehadiran ketua umum dalam acara tersebut tidak dapat diartikan sebagai tanda bahwa buku Islam ala Prabowo merupakan produk resmi MUI.

“Jadi, posisi MUI jelas: buku tersebut bukan produk atau program resmi MUI, dan dari sisi akidah maupun syariah tidak terdapat persoalan yang menyimpang,” ujar Cholil.

Penjelasan itu memberikan dua garis besar mengenai posisi MUI. Pertama, dari perspektif substansi keagamaan, hasil kajian tidak menemukan penyimpangan dalam persoalan akidah maupun syariah. Kedua, secara kelembagaan, buku tersebut tidak memiliki status sebagai karya atau program resmi MUI.

Bagi publik, pembedaan tersebut menjadi penting. Sebuah buku yang membahas hubungan antara Islam dan figur politik tidak otomatis menjadi dokumen resmi lembaga keagamaan hanya karena ada tokoh organisasi yang hadir dalam acara peluncurannya.

Sebaliknya, penilaian bahwa sebuah buku tidak mengandung penyimpangan akidah dan syariah juga tidak sama dengan pemberian legitimasi kelembagaan terhadap seluruh isi buku.

Dalam kasus Islam ala Prabowo, MUI melalui Cholil Nafis memilih memberikan penjelasan pada kedua aspek tersebut sekaligus. Substansi keagamaannya dinilai tidak bermasalah, sementara status kelembagaannya ditegaskan bukan sebagai produk resmi MUI.

Catatan mengenai verifikasi wawancara juga menjadi bagian penting dari penilaian tersebut. Bagi penerbit dan penulis, akurasi bukan hanya persoalan teknis, melainkan menyangkut kredibilitas sebuah karya.

Terlebih jika materi yang dimuat menyangkut tokoh publik dan isu keagamaan yang berpotensi mendapat perhatian luas.

Pada akhirnya, posisi MUI terhadap buku tersebut dapat diringkas secara sederhana: tidak ditemukan penyimpangan akidah maupun syariah dalam substansinya, tetapi buku itu bukan produk resmi MUI.

Sementara dari sisi penyusunan, kehati-hatian dalam memastikan kembali keterangan para narasumber tetap menjadi catatan yang perlu diperhatikan.