Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Bambang Setiawan

Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Kematian Bambang Setiawan di PejomponganPolisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Kematian Bambang Setiawan di Pejompongan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Kematian Bambang Setiawan di Pejompongan .

INBERITA.COM, Kasus kematian Bambang Setiawan, pedagang cermin berusia 59 tahun yang tewas setelah kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, bukti digital, hasil pemeriksaan forensik, hingga barang-barang yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Mereka ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai bukti yang dikumpulkan telah mengarah kepada ketiganya.

“Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Iman, Sabtu, 12 September 2026.

Bambang meninggal setelah menjadi korban kekerasan di Jalan Raya Pejompongan pada 27 Agustus 2026. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.46 WIB, setelah aksi penyampaian aspirasi di kawasan itu berakhir.

Rangkaian kejadian tersebut menjadi perhatian karena korban merupakan warga yang sehari-hari berdagang cermin. Polisi kemudian berupaya mengurai siapa saja yang berada di lokasi serta bagaimana kekerasan terhadap Bambang berlangsung hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Penyidikan tidak hanya mengandalkan keterangan orang yang berada di sekitar tempat kejadian. Polisi juga menelusuri rekaman kamera pengawas dan video yang beredar di media sosial untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.

Sebanyak 16 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Keterangan mereka menjadi bagian dari rangkaian bukti yang kemudian dibandingkan dengan temuan lain, termasuk hasil analisis rekaman dan pemeriksaan terhadap barang bukti.

Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah benda yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa kekerasan. Barang tersebut antara lain satu DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan bongkahan batu.

Polisi juga mengamankan satu flashdisk berisi video. Materi tersebut berasal dari rekaman yang beredar di media sosial serta hasil pengangkatan rekaman dari DVR CCTV di sekitar lokasi.

Video-video itu kemudian dianalisis menggunakan metode digital forensik. Langkah tersebut penting untuk membantu penyidik mengidentifikasi sosok yang muncul dalam rekaman sekaligus mencocokkan waktu dan rangkaian peristiwa di lapangan.

Dalam kasus yang melibatkan kerumunan, proses identifikasi pelaku memang menjadi tantangan tersendiri. Situasi yang berlangsung cepat, jumlah orang yang banyak, serta kualitas rekaman yang berbeda-beda dapat membuat identifikasi seseorang tidak cukup hanya berdasarkan satu sumber informasi.

Karena itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan sidik jari laten yang ditemukan pada sejumlah barang. Sampel tersebut diambil dari potongan kayu dan bongkahan batu yang disita dari lokasi.

Lima gelas kaca dan delapan piring turut diamankan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan. Barang-barang tersebut selanjutnya dianalisis guna mencari kemungkinan keterkaitan antara sidik jari yang ditemukan dengan orang yang diduga berada dalam rangkaian kejadian.

Iman menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat hubungan antara dugaan pelaku dan benda yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.

“Hal ini kami lakukan untuk mensinkronkan antara dugaan pelaku, sidik jari yang menempel di piring dan gelas tersebut dengan sidik jari yang menempel di benda yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kekerasan,” ujar Iman.

Selain barang bukti dan keterangan saksi, penyidik memperoleh hasil visum et repertum korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena membantu menggambarkan kondisi korban serta kaitannya dengan dugaan tindak kekerasan yang terjadi.

Penanganan kasus ini juga melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang. Polisi meminta pendapat ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, hingga hukum pidana.

Keterlibatan berbagai ahli menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada identitas orang yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga berusaha membangun gambaran peristiwa secara lebih menyeluruh.

Analisis tersebut diperlukan terutama karena kejadian berlangsung dalam situasi kerumunan setelah aksi penyampaian aspirasi.

Dari hasil analisis rekaman CCTV dan video amatir, pemeriksaan sidik jari, serta penyusunan sketsa terduga pelaku, tim Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan pencarian terhadap orang-orang yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut.

Upaya tersebut berujung pada penangkapan tiga tersangka di Babakan Madang, Bogor. Setelah ditangkap, ketiganya dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

Saat ini FP, DS, dan DDS ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui fakta hukum lain yang mungkin belum terungkap.

Langkah lanjutan itu menjadi penting karena penetapan tiga tersangka belum otomatis menutup seluruh proses penyidikan.

Polisi masih memiliki kewajiban untuk menguji setiap bukti, memperjelas peran masing-masing tersangka, serta memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan Bambang kehilangan nyawa dapat direkonstruksi berdasarkan fakta hukum.

Sebelum menetapkan tiga tersangka, polisi sebelumnya telah merilis dua sketsa wajah pria yang diduga berkaitan dengan pengeroyokan terhadap Bambang.

Penyebaran sketsa menjadi salah satu bagian dari upaya aparat mempersempit pencarian terhadap orang-orang yang diduga berada dalam kejadian tersebut.

Kasus ini bermula dari situasi pascaaksi penyampaian aspirasi di Pejompongan pada 27 Agustus 2026. Setelah aksi berakhir, terjadi kericuhan yang kemudian berujung pada kekerasan terhadap Bambang.

Bagi keluarga korban, proses hukum menjadi tahap penting untuk mendapatkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada malam tersebut.

Sementara bagi penyidik, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh temuan—mulai dari keterangan saksi, rekaman video, hasil pemeriksaan forensik, hingga barang bukti—saling menguatkan dalam konstruksi perkara.

Dengan tiga tersangka kini telah ditahan, perhatian berikutnya tertuju pada perkembangan penyidikan dan pendalaman peran masing-masing. Polisi menyatakan perkara masih dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum lainnya.

Proses tersebut juga akan menentukan sejauh mana keterlibatan ketiga tersangka dapat dibuktikan dalam persidangan nantinya. Pada tahap ini, seluruh dugaan terhadap para tersangka tetap harus diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Yang jelas, kematian Bambang Setiawan kini tidak lagi berhenti pada tahap pencarian pelaku.

Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengumpulkan sejumlah bukti untuk membangun perkara. Perkembangan selanjutnya akan menjadi penentu apakah seluruh rangkaian kejadian di Pejompongan pada