Usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Febrie adriansyah ditahan kejagungFebrie adriansyah ditahan kejagung
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan pernyataan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

INBERITA.COM, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjeratnya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Menurutnya, langkah penyidik belum memenuhi standar kehati-hatian yang selama ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie sesaat sebelum dibawa menuju rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.

Ia bahkan menyebut perkara yang menimpanya sebagai bentuk kriminalisasi.

Febrie diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh Tim 9 Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ketika statusnya masih sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, setelah pemeriksaan selesai pada malam hari, penyidik memutuskan menaikkan status hukumnya menjadi tersangka.

Bersamaan dengan itu, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap mantan pejabat yang sebelumnya memimpin penanganan sejumlah perkara besar tersebut.

Pantauan awak media di lokasi, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.01 WIB.

Ia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang saat digiring menuju mobil tahanan. Berbeda dengan tahanan tindak pidana khusus pada umumnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Sebelum memasuki kendaraan yang membawanya ke rumah tahanan, Febrie menyampaikan pandangannya mengenai proses yang baru saja dijalaninya.

Ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik seharusnya masih memerlukan pendalaman sebelum dijadikan dasar penetapan tersangka maupun penahanan.

“Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie.

Menurutnya, setiap alat bukti dalam sebuah perkara semestinya dikaji secara menyeluruh melalui proses verifikasi yang berulang. Ia mengatakan, selama bertugas di bidang tindak pidana khusus, penetapan status hukum seseorang selalu didahului pembahasan secara mendalam.

“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” ujarnya.

Meski menyampaikan keberatan, Febrie mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh pimpinan Kejaksaan Agung. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Namun, semua ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Maka saya harus siap menghadapinya,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Febrie kembali menegaskan keyakinannya bahwa perkara yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.

“Saya merasa ini kriminalisasi,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan Febrie memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat siang.

“Sudah hadir dalam pemeriksaan,” kata Anang saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua yang dilayangkan penyidik. Sebelumnya, Febrie dijadwalkan hadir pada Rabu (22/7/2026), namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026, Febrie awalnya dipanggil dengan status sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Namun setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam, status hukumnya berubah menjadi tersangka.

Keputusan tersebut langsung diikuti dengan penahanan, dan Febrie kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus itu menjadi perhatian publik mengingat posisinya yang sebelumnya memegang peran penting dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus di Indonesia.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun alat bukti yang menjadi dasar perubahan status hukum Febrie dari saksi menjadi tersangka.

Sementara itu, pernyataan Febrie yang menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi diperkirakan akan menjadi salah satu aspek yang terus menjadi sorotan dalam perkembangan perkara ini.

Di sisi lain, proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut dipastikan akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk tahapan penyidikan lanjutan untuk menguji seluruh alat bukti yang dimiliki penyidik.