INBERITA.COM, Perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor kembali mengemuka setelah akademisi Rocky Gerung terlibat adu argumen dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Persoalan yang diperdebatkan bukan sekadar seberapa berat hukuman bagi pelaku korupsi, tetapi juga menyangkut pertanyaan mendasar: seberapa jauh negara boleh mengambil risiko ketika putusan pengadilan ternyata keliru?
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial pada Kamis (3/9/2026), Rocky menyampaikan penolakannya terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia.
Ia menilai hukuman tersebut memiliki konsekuensi yang tidak bisa dipulihkan apabila di kemudian hari terungkap adanya kekeliruan dalam proses hukum.
“Prinsip kita di Indonesia itu nggak boleh hukuman mati,” kata Rocky.
Pernyataan itu kemudian mendapat respons keras dari perwakilan AMPB. Kelompok tersebut berpandangan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sehingga pelakunya perlu menghadapi sanksi yang sangat berat.
“Rakyat Indonesia sepakatnya koruptor itu dibunuh,” tegas perwakilan AMPB.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan dua pendekatan yang sama-sama berangkat dari persoalan pemberantasan korupsi, tetapi mengambil titik tekan berbeda.
AMPB menyoroti kebutuhan akan hukuman yang dianggap mampu memberikan efek jera. Sementara Rocky menempatkan keandalan sistem peradilan sebagai persoalan utama sebelum negara menjatuhkan hukuman yang bersifat final.
Rocky kemudian menguji gagasan tersebut dengan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses peradilan. Menurut dia, beratnya hukuman tidak akan menyelesaikan persoalan jika sistem hukum masih memungkinkan orang yang tidak bersalah ikut menjadi korban.
“Kalau ada 10 orang, 9 orang hukuman mati, satu tidak. Yang 9 ini ternyata tidak bersalah, yang satu ini bersalah gimana?” ujar Rocky.
Pertanyaan tersebut menjadi inti dari risiko hukuman mati. Dalam hukuman penjara, kesalahan putusan secara teoritis masih dapat dikoreksi melalui mekanisme hukum, pembebasan, atau pemulihan.
Namun, eksekusi mati menghilangkan kemungkinan untuk mengembalikan nyawa seseorang apabila putusan akhirnya terbukti keliru.
Rocky bahkan membawa persoalan itu ke ranah yang lebih personal untuk menggambarkan konsekuensinya.
“Kalau anakmu, istrimu dihukum mati tapi kamu tahu dia tidak bersalah. Dia dimasukkan dalam sistem yang tidak adil. Sistem ini bisa menghukum mati orang,” tegasnya.
Di sisi lain, perwakilan AMPB tetap mempertahankan pandangannya bahwa hukuman mati merupakan pilihan paling efektif untuk menghadapi korupsi. “PR saya, hukuman mati itu paling efektif,” tandasnya.
Perdebatan tersebut berlangsung di tengah tuntutan masyarakat yang semakin keras terhadap pemberantasan korupsi. Bagi kelompok yang mendukung hukuman maksimal, korupsi bukan hanya persoalan pelanggaran administratif atau kejahatan individual.
Dampaknya dapat merembet pada pelayanan publik, pembangunan, penggunaan anggaran negara, hingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Karena itu, tuntutan AMPB tidak berhenti pada hukuman mati. Dalam aksi yang digelar di depan kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026), kelompok tersebut menyampaikan dua tuntutan utama.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyebut tuntutan pertama adalah agar DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Tuntutan kedua berkaitan dengan penerapan hukuman terberat bagi pelaku korupsi.
Perampasan aset menjadi bagian penting dalam agenda pemberantasan korupsi karena orientasi penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pemidanaan pelaku, tetapi juga bagaimana mengembalikan kerugian yang timbul akibat tindak pidana.
Dalam konteks ini, perdebatan tentang hukuman mati sebenarnya hanya satu bagian dari persoalan yang jauh lebih besar mengenai efektivitas sistem antikorupsi.
Jika tujuan utamanya adalah memberikan efek jera sekaligus melindungi uang negara, maka kepastian hukum, kualitas penyidikan, independensi peradilan, serta kemampuan negara melacak dan memulihkan aset hasil kejahatan menjadi faktor yang tidak kalah penting.
Di titik inilah perdebatan Rocky dan AMPB memiliki implikasi lebih luas. Dukungan terhadap hukuman mati menunjukkan adanya tuntutan agar negara memberikan respons luar biasa terhadap korupsi.
Namun, kekhawatiran Rocky mengingatkan bahwa kewenangan negara untuk menjatuhkan hukuman paling berat harus dibarengi sistem peradilan yang mampu meminimalkan kemungkinan salah putusan.
Persoalannya kemudian bukan hanya apakah koruptor pantas menerima hukuman seberat mungkin. Pertanyaan yang lebih sulit adalah bagaimana memastikan orang yang dihukum memang benar-benar pelaku dan seluruh proses pembuktiannya dapat dipertanggungjawabkan.
Perdebatan tersebut juga menunjukkan bahwa kemarahan publik terhadap korupsi tidak otomatis menyelesaikan persoalan desain hukum pidana. Ketika tuntutan terhadap hukuman semakin berat, standar kehati-hatian dalam proses penegakan hukum justru harus semakin tinggi.
Dengan demikian, polemik hukuman mati bagi koruptor tidak berhenti pada pilihan antara tegas atau lunak terhadap pelaku kejahatan.
Ada pertarungan gagasan mengenai batas kewenangan negara, kepastian proses hukum, perlindungan terhadap orang yang tidak bersalah, dan seberapa efektif sebuah hukuman mampu mencegah korupsi.
Bagi masyarakat, tuntutan terhadap pemberantasan korupsi tetap memiliki dasar yang kuat.
Namun, efektivitas pemberantasan korupsi pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa berat hukuman yang tersedia, melainkan juga oleh seberapa konsisten hukum ditegakkan, seberapa cepat aset hasil korupsi dipulihkan, dan seberapa kecil peluang sistem menghukum orang yang keliru.
Perdebatan Rocky Gerung dan AMPB karena itu menjadi gambaran dari dilema besar dalam pemberantasan korupsi: publik menginginkan hukuman yang keras, sementara negara dituntut memastikan bahwa kekuasaan menghukum tidak pernah berubah menjadi sumber ketidakadilan baru.







