Pengawasan Pajak Kini Menjangkau Desa, DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas

DJP Ubah Strategi Pengawasan Pajak, Seluruh Pegawai Kini Bisa Kumpulkan Data Wajib PajakDJP Ubah Strategi Pengawasan Pajak, Seluruh Pegawai Kini Bisa Kumpulkan Data Wajib Pajak
DJP Ubah Strategi Pengawasan Pajak, Seluruh Pegawai Kini Bisa Kumpulkan Data Wajib Pajak .

INBERITA.COM, Pemerintah mulai menerapkan pendekatan baru dalam memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan dengan memperluas sumber informasi hingga ke tingkat wilayah.

Melalui kebijakan terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi hanya mengandalkan data administratif atau laporan internal, tetapi juga membangun jejaring informasi yang melibatkan berbagai pihak di lapangan, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Langkah tersebut merupakan bagian dari perubahan strategi pengawasan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Aturan ini menjadi pedoman baru bagi seluruh jajaran DJP dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Dengan berlakunya surat edaran tersebut, sejumlah pedoman lama dinyatakan tidak lagi berlaku, termasuk aturan mengenai tata cara pengumpulan data lapangan yang selama ini menjadi acuan petugas pajak.

Perubahan itu menandai pergeseran pendekatan dari sekadar mengandalkan administrasi menuju pengawasan berbasis informasi lapangan yang lebih komprehensif.

Dalam praktiknya, DJP akan mengumpulkan berbagai informasi mengenai aktivitas ekonomi yang berkembang di setiap wilayah kerja kantor pelayanan pajak.

Data tersebut nantinya digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan nasional sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru yang sebelumnya belum masuk dalam sistem administrasi perpajakan.

Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan berarti kedua unsur tersebut menjalankan fungsi pemeriksaan perpajakan.

Peran mereka lebih diarahkan sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi yang membantu petugas pajak memperoleh gambaran aktivitas ekonomi di lingkungan masyarakat.

Model kolaborasi seperti ini dinilai dapat memperluas jangkauan informasi, terutama di daerah yang selama ini memiliki keterbatasan data.

Selain membangun jejaring informasi melalui aparat kewilayahan, DJP juga mengoptimalkan berbagai metode lain untuk mendukung pengawasan kepatuhan.

Pendekatan tersebut mencakup penyisiran lapangan atau canvassing, kunjungan langsung ke lokasi usaha, pengamatan aktivitas ekonomi, pemanfaatan teknologi remote sensingweb scraping, penelusuran informasi dari media, telaah jurnal maupun karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga pencocokan data dari hasil pemeriksaan, penyidikan, dan proses bisnis lainnya.

Dalam surat edaran itu disebutkan, “Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.”

Penggunaan teknologi digital dalam pengawasan menunjukkan bahwa DJP berupaya memperkuat kualitas data yang dimiliki.

Informasi yang berasal dari berbagai sumber kemudian dipadukan untuk menghasilkan gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha.

Tidak hanya memperluas metode pengawasan, kebijakan terbaru juga mengubah mekanisme pelaksanaan pengumpulan data di lingkungan DJP.

Jika sebelumnya tugas tersebut lebih banyak dijalankan oleh Account Representative (AR), kini seluruh pegawai DJP diberi kewenangan untuk melakukan pengumpulan data sesuai kebutuhan organisasi.

Pengumpulan informasi dapat dilakukan melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan. Dengan demikian, kapasitas organisasi dalam memperoleh data diharapkan meningkat karena tidak lagi bergantung pada satu kelompok jabatan tertentu.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, “Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan.”

Perluasan kewenangan tersebut diperkirakan akan membuat proses pembaruan basis data perpajakan berlangsung lebih cepat. Semakin banyak data yang berhasil dihimpun, semakin besar pula peluang DJP untuk memetakan kepatuhan wajib pajak secara lebih akurat.

Informasi yang dikumpulkan meliputi berbagai aspek yang berkaitan dengan kondisi ekonomi wajib pajak, mulai dari data penghasilan, biaya, kepemilikan harta, hingga utang atau kewajiban yang dimiliki.

Seluruh informasi tersebut kemudian diolah melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP sebelum digunakan dalam proses tindak lanjut.

Hasil pengolahan data dapat menjadi dasar bagi DJP untuk menerbitkan surat imbauan kepada wajib pajak, mengirimkan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), maupun melakukan kegiatan ekstensifikasi kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak tetapi belum memiliki NPWP.

Pendekatan berbasis data seperti ini menjadi bagian dari upaya memperkuat administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kualitas kepatuhan secara lebih terukur.

Dengan basis informasi yang semakin luas, DJP diharapkan mampu mendeteksi potensi perpajakan lebih dini tanpa semata-mata bergantung pada pelaporan dari wajib pajak.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga mencerminkan tren modernisasi administrasi perpajakan yang menggabungkan pemanfaatan teknologi, analisis data, dan kolaborasi lintas pihak.

Pendekatan ini lazim diterapkan untuk memperkaya informasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan, selama pelaksanaannya tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, perubahan sistem ini menjadi pengingat penting bahwa administrasi perpajakan semakin mengedepankan validitas data dan keterpaduan informasi.

Oleh karena itu, pelaporan yang akurat, kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan, serta kesesuaian data yang disampaikan kepada otoritas pajak menjadi aspek yang semakin krusial dalam sistem pengawasan terbaru tersebut.