Ingin Lepas Status WNI? Pemerintah Kenakan Biaya Rp 5 Juta

PP Nomor 30 Tahun 2026 Terbit, Ini Daftar Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan IndonesiaPP Nomor 30 Tahun 2026 Terbit, Ini Daftar Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan Indonesia
PP Nomor 30 Tahun 2026 Terbit, Ini Daftar Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan Indonesia .

INBERITA.COM, Pemerintah resmi menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan, termasuk permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) atas keinginan sendiri.

Berdasarkan aturan terbaru, setiap permohonan yang diajukan kepada Presiden untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia dikenai biaya sebesar Rp5 juta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Regulasi itu telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Dengan terbitnya aturan baru ini, pemerintah tidak hanya memperbarui besaran tarif sejumlah layanan hukum, tetapi juga menyesuaikan sistem administrasi yang berkembang setelah perubahan struktur kementerian.

Langkah tersebut sekaligus menjadi dasar hukum terbaru dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum.

Mengacu pada ketentuan Pasal 10 dalam PP tersebut, regulasi mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan. Artinya, seluruh ketentuan tarif yang tercantum di dalamnya efektif diterapkan setelah masa transisi tersebut berakhir.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 telah resmi diterbitkan.

Kepada wartawan, ia memastikan regulasi tersebut memang telah berlaku sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam lampiran PP, disebutkan bahwa tarif Rp5 juta dikenakan terhadap layanan berupa permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.

Besaran tersebut menjadi salah satu komponen baru dalam daftar layanan administrasi kewarganegaraan yang dikenai PNBP.

Kebijakan ini pada dasarnya mengatur biaya administrasi atas proses hukum yang harus dilalui seseorang ketika secara sukarela ingin melepaskan status sebagai WNI.

Pelepasan kewarganegaraan bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan menyangkut perubahan status hukum seseorang dalam hubungannya dengan negara.

Dalam praktiknya, seseorang yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan.

Negara juga harus memastikan bahwa proses tersebut tidak menimbulkan kondisi tanpa kewarganegaraan (stateless), sehingga setiap permohonan akan melalui tahapan pemeriksaan administratif maupun substantif.

Selain biaya Rp5 juta untuk permohonan yang diajukan kepada Presiden, pemerintah juga menetapkan sejumlah tarif lain yang berkaitan dengan layanan kewarganegaraan.

Untuk penerbitan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dikenai tarif sebesar Rp3,5 juta per permohonan. Sementara itu, masyarakat yang mengajukan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai biaya Rp1 juta.

Tarif Rp1 juta juga berlaku bagi permohonan penerbitan Surat Keputusan tentang Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia. Adapun penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai biaya Rp500 ribu untuk setiap permohonan.

Seluruh penerimaan dari layanan tersebut masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak dan wajib disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan tarif ini tidak hanya berkaitan dengan aspek penerimaan negara, tetapi juga menjadi bagian dari pembaruan sistem pelayanan administrasi hukum.

Pemerintah berupaya menyelaraskan nomenklatur layanan dengan perkembangan regulasi serta struktur kelembagaan yang mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir.

PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur melalui PP Nomor 45 Tahun 2024 mengenai jenis dan tarif pelayanan jasa hukum pada kementerian terkait. Dengan demikian, seluruh tarif yang berlaku kini mengacu pada regulasi terbaru tersebut.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penyusunan PP baru diperlukan sebagai konsekuensi perubahan nomenklatur kementerian.

Penyesuaian regulasi juga dilakukan agar pelayanan administrasi hukum memiliki dasar hukum yang lebih sesuai dengan kondisi kelembagaan saat ini.

Selain faktor organisasi pemerintahan, peninjauan ulang tarif turut mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan kebutuhan pembiayaan layanan publik.

Dalam penyusunan tarif PNBP, pemerintah umumnya memperhitungkan biaya penyelenggaraan layanan, efektivitas administrasi, hingga keberlanjutan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Layanan kewarganegaraan sendiri merupakan salah satu bidang administrasi hukum yang memiliki implikasi luas karena berkaitan dengan hak dan kewajiban seseorang sebagai warga negara.

Setiap perubahan status kewarganegaraan berdampak pada berbagai aspek, mulai dari hak politik, perlindungan hukum, kepemilikan dokumen perjalanan, hingga akses terhadap berbagai layanan publik.

Karena itu, proses administrasi kewarganegaraan dilakukan secara ketat melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penetapan tarif baru tidak mengubah persyaratan substantif yang harus dipenuhi pemohon, melainkan mengatur besaran biaya administrasi atas layanan yang diberikan pemerintah.

Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026, masyarakat yang akan mengurus berbagai layanan kewarganegaraan diharapkan memperhatikan ketentuan tarif terbaru agar proses administrasi dapat berjalan sesuai aturan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan sebagai PNBP yang masuk ke kas negara, sehingga pelaksanaannya harus mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.