INBERITA.COM, Kasus dugaan suap yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terus memunculkan perkembangan baru.
Kali ini, perhatian tertuju pada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah muncul pengakuan bahwa dirinya sempat menerima sebuah amplop dari Suhardiman sebelum akhirnya dikembalikan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai peluang Raja Juli ditetapkan sebagai tersangka tetap terbuka. Menurutnya, aspek yang perlu dicermati bukan hanya pengembalian uang, tetapi juga fakta bahwa pemberian sempat terjadi.
“Potensi untuk jadi tersangka itu ada karena sudah menerima,” ujar Boyamin Saiman, Senin (20/7/2026).
Menurut Boyamin, dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah atau pemberian oleh pejabat negara memiliki mekanisme yang telah diatur. Karena itu, ia menilai respons awal penerima menjadi salah satu faktor penting dalam menilai suatu peristiwa.
Ia berpendapat, apabila seorang pejabat mengetahui adanya pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, langkah yang semestinya dilakukan adalah menolak sejak awal atau segera melaporkannya kepada KPK.
Pengembalian kepada pemberi, menurutnya, bukan satu-satunya mekanisme yang diatur dalam sistem pelaporan gratifikasi.
“Pengembalian itu kan tidak serta-merta, mestinya kan menolak atau langsung dilaporkan kepada KPK karena itu kan Raja Juli sebagai Menteri kan tahu aturan gratifikasi,” kata Boyamin.
Ia juga menyoroti waktu pengembalian amplop yang dilakukan sebelum perkara mencuat ke publik. Menurutnya, pengembalian kepada pemberi tanpa pelaporan langsung kepada KPK dapat menjadi salah satu aspek yang akan dinilai penyidik.
“Bukan dikembalikan pada Bupati terus diam-diam saja, gitu kan. Dia ngaku itu kan setelah Bupati Kuansing itu di OTT,” ujarnya.
Meski demikian, Boyamin menegaskan bahwa peluang Raja Juli hanya berstatus saksi juga masih terbuka. Semua bergantung pada hasil penyidikan dan kemampuan KPK membuktikan motif di balik pemberian amplop tersebut.
Ia menjelaskan, penyidik perlu menelusuri apakah terdapat hubungan antara pemberian itu dengan janji tertentu atau kepentingan yang berkaitan dengan kewenangan Menteri Kehutanan. Jika unsur tersebut dapat dibuktikan, status hukum penerima berpotensi meningkat.
“KPK harus mendalami apakah ada pemberian janji. Kalau ada pemberian janji dan itu bisa dibuktikan, ya bisa jadi tersangka. Karena pemberian itu tidak harus uang, tapi pemberian janji juga termasuk,” kata Boyamin.
Sebaliknya, apabila penyidik tidak menemukan bukti mengenai adanya kesepakatan atau imbal balik yang berkaitan dengan jabatan, Boyamin menilai Raja Juli kemungkinan hanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan alih fungsi kawasan hutan, yang merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Raja Juli mengakui pernah menerima amplop dari Suhardiman saat audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut ketika menerimanya.
Raja Juli mengatakan telah meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Menurut pengakuannya, amplop baru berhasil dikembalikan kepada pihak pemberi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman Amby.
Setelah operasi tangkap tangan berlangsung, Raja Juli kemudian menyampaikan laporan kepada KPK mengenai peristiwa tersebut. Namun, laporan itu tidak diproses sebagai laporan gratifikasi karena perkara yang berkaitan dengan pemberian tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.
Di hadapan media, Raja Juli menegaskan dirinya berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi dan siap bekerja sama dengan penyidik apabila diperlukan.
“Tapi secara pribadi, seorang yang tumbuh di ormas, di NGO, di tradisi politik, dari keluarga yang juga anti-korupsi, saya sudah melaksanakan usaha saya untuk memberantas korupsi,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya keputusan yang menguntungkan pihak tertentu terkait kawasan hutan di Kuantan Singingi. Menurutnya, tidak ada izin pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan selama proses tersebut berlangsung.
“Dan sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi,” kata Raja Juli.
Hingga kini, KPK masih mendalami seluruh rangkaian fakta dalam perkara tersebut. Status hukum Raja Juli Antoni belum berubah, sementara penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang berkaitan dengan pemberian amplop tersebut.







