INBERITA.COM, Pemerintah menegaskan bahwa penanganan perkara hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa dikaitkan dengan posisi Presiden.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyusul polemik yang muncul setelah kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyinggung nama Presiden Prabowo Subianto dalam perkara yang tengah dihadapi kliennya.
Prasetyo menilai proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus dihormati. Karena itu, ia meminta publik tidak menarik persoalan tersebut ke ranah politik ataupun menghubungkannya dengan Presiden.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026).
Pernyataan tersebut merupakan respons atas komentar pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya mempertanyakan langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara kliennya.
Hotman menyebut Febrie sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo dan mempertanyakan mengapa tidak ada koordinasi dengan kepala negara sebelum proses hukum dilakukan.
Menanggapi anggapan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tinggi semestinya memerlukan persetujuan Presiden, Prasetyo menegaskan tidak demikian.
Menurutnya, setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku tanpa memerlukan izin Presiden hanya untuk proses pemeriksaan.
“Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” kata Prasetyo.
Pernyataan tersebut mempertegas posisi pemerintah yang memisahkan proses penegakan hukum dari kewenangan politik. Dalam sistem hukum Indonesia, aparat penegak hukum menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Hotman Paris menyampaikan keberatan atas penanganan perkara yang menjerat Febrie.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) malam, ia mempertanyakan alasan aparat tidak lebih dahulu berkomunikasi dengan Presiden sebelum memproses hukum kliennya.
“Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” ujar Hotman.
Menurut Hotman, Febrie selama ini memiliki kontribusi besar dalam sejumlah program pemerintah. Ia menyebut mantan Jampidsus tersebut terlibat dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang disebut berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah besar.
Hotman mengklaim Satgas PKH berhasil mengembalikan aset senilai Rp300 triliun. Selain itu, ia juga menyebut Febrie berperan dalam pemulihan kerugian negara hingga Rp130 triliun dalam kurun waktu satu tahun.
“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman.
Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap melanjutkan proses perkara sesuai prosedur yang berlaku. Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta kasus batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Perkembangan berikutnya, penanganan perkara tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Setelah dilakukan penelitian berkas dan pemeriksaan lanjutan, Kejaksaan Agung memutuskan tetap mempertahankan status tersangka terhadap Febrie.
Pada Jumat pekan lalu, Febrie menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga malam hari di Kejaksaan Agung. Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan setelah pemeriksaan selesai.
Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan itu kini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah perkara bernilai besar.
Di tengah tingginya sorotan, pemerintah menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menghindari spekulasi yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap independensi penegakan hukum.
Pernyataan Mensesneg sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin proses hukum dipersepsikan sebagai keputusan politik ataupun bergantung pada persetujuan Presiden.
Seluruh tahapan, menurut pemerintah, harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku hingga nantinya diperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.







