INBERITA.COM, Putusan di tingkat banding mengubah sebagian hukuman terhadap dua prajurit TNI yang terseret perkara penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Selain hukuman pidana yang diringankan, majelis hakim juga membatalkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Dua prajurit yang mendapat perubahan putusan tersebut adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Perkara mereka diperiksa oleh Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta dalam proses banding setelah sebelumnya diputus di tingkat pertama oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Putusan banding itu tercantum dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama diubah khusus pada bagian pemidanaan terhadap terdakwa pertama dan kedua.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya,” demikian bunyi keterangan dalam sistem informasi Pengadilan Militer Jakarta.
Dengan keputusan tersebut, konsekuensi paling signifikan bagi Edi dan Budhi bukan hanya perubahan lama hukuman, tetapi juga batalnya pidana tambahan berupa pemecatan.
Keduanya tetap menjalani proses hukum sebagai terpidana, namun tidak lagi dikenai hukuman pemberhentian dari dinas militer sebagaimana putusan sebelumnya.
Sementara itu, majelis hakim banding tidak mengubah hukuman terhadap dua terdakwa lain dalam perkara yang sama. Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap dihukum satu tahun enam bulan.
Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dinyatakan tetap berlaku sebagaimana putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis juga memerintahkan agar seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perubahan hukuman di tingkat banding ini membuat perkara yang melibatkan empat prajurit BAIS TNI tersebut memiliki hasil akhir yang berbeda untuk masing-masing terdakwa.
Dua orang memperoleh keringanan, sedangkan dua lainnya tetap menerima hukuman sebagaimana diputus di tingkat pertama.
Perkara ini bermula dari kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Kasus tersebut mendapat perhatian publik karena korban dikenal sebagai aktivis yang berkegiatan dalam isu hak asasi manusia dan kebebasan sipil melalui KontraS.
Keterlibatan personel militer dalam perkara yang menimpa seorang aktivis sipil juga membuat proses persidangan mendapat sorotan.
Pengadilan militer menjadi ruang untuk menguji sejauh mana tanggung jawab pidana masing-masing terdakwa berdasarkan peran dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Pada tingkat pertama, empat prajurit tersebut telah dijatuhi hukuman penjara dengan rentang 1,5 tahun hingga tiga tahun. Selain pidana badan, terdapat pula pidana tambahan pemecatan terhadap terdakwa tertentu.
Dalam proses banding, majelis hakim tidak serta-merta mengubah seluruh putusan. Amar putusan justru menunjukkan bahwa penilaian terhadap masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.
Hal itu terlihat dari keputusan yang mengubah pemidanaan terdakwa pertama dan kedua, sementara putusan terhadap terdakwa ketiga dan keempat dikuatkan.
Pembedaan tersebut penting karena putusan banding tidak berarti seluruh terdakwa memperoleh keringanan.
Dalam perkara pidana yang melibatkan beberapa orang, pertanggungjawaban setiap terdakwa dapat ditentukan berdasarkan peran, rangkaian perbuatan, serta pertimbangan hakim terhadap bukti dan keadaan yang terungkap di persidangan.
Bagi institusi militer, pencabutan hukuman pemecatan juga memiliki konsekuensi yang berbeda dibanding sekadar pengurangan masa pidana.
Pemecatan berkaitan langsung dengan status seseorang sebagai anggota TNI, sehingga pembatalannya berarti Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono tidak kehilangan status kedinasan berdasarkan putusan banding tersebut.
Meski demikian, keputusan tersebut tidak menghapus pidana yang dijatuhkan kepada keduanya. Keringanan pada tingkat banding harus dipahami sebagai perubahan terhadap bagian tertentu dari putusan pengadilan sebelumnya, bukan pembebasan dari perkara.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa proses peradilan tidak berhenti setelah putusan tingkat pertama dibacakan. Pihak yang berkepentingan masih dapat menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, pemeriksaan pada tingkat banding menghasilkan koreksi terhadap sebagian putusan sebelumnya.
Perhatian publik berikutnya akan tertuju pada pelaksanaan putusan tersebut dan bagaimana perkara ini berlanjut dalam konteks pertanggungjawaban para terdakwa.
Terlebih, kasus kekerasan terhadap aktivis selalu memiliki dimensi lebih luas karena menyangkut bukan hanya nasib korban dan pelaku, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penegakan hukum.
Putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta pada akhirnya memberikan gambaran bahwa empat terdakwa dalam perkara yang sama tidak memperoleh perlakuan hukum yang identik.
Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono mendapatkan perubahan pemidanaan sekaligus terbebas dari pidana tambahan berupa pemecatan, sedangkan Nandala Dwi Prasetyo dan Sami Lakka tetap menjalani hukuman seperti yang telah ditetapkan pengadilan tingkat pertama.
Seluruh terdakwa tetap diperintahkan untuk ditahan. Dengan demikian, putusan banding tersebut belum mengakhiri konsekuensi pidana bagi para prajurit yang terlibat dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, tetapi mengubah sebagian hasil persidangan sebelumnya, terutama bagi dua terdakwa pertama.







