Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi Minta Jaksa Agung ST Burhanuddin Mundur

Jaksa agung diminta mundurJaksa agung diminta mundur

INBERITA.COM, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (KOSMAK) meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengundurkan diri setelah kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah semakin berkembang.

Ronald Loblobly, anggota KOSMAK, menyebut Burhanuddin harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Korps Adhyaksa selama Febrie menjabat sebagai Jampidsus.

KOSMAK percaya dugaan pelanggaran yang menyeret Febrie tidak mungkin dilakukan seorang diri sehingga perlu ditelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pernyataan tersebut muncul sehari setelah Burhanuddin menyampaikan tujuh perintah harian kepada jajaran Kejaksaan RI dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kejaksaan di Badan Diklat Kejaksaan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Burhanuddin meminta seluruh insan Adhyaksa menjaga integritas dan semangat pengabdian kepada masyarakat di tengah berbagai tantangan yang dihadapi institusi.

“Badai harus berlalu. Saatnya pulihkan marwah,” kata Burhanuddin dalam sambutannya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam perkembangan terbaru, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2026. Penyidik juga memeriksa Nurman Herin, namun dalam pemeriksaan kali ini, Nurman dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status Nurman Herin dalam pemeriksaan tersebut bukan sebagai tersangka.

“Nurman Herin itu diperiksa sebagai saksi bukan tersangka ya. Jadi NH diperiksa sebagai saksi atas tersangka FA,” katanya, Kamis, dilaporkan wartawan KompasTV, Zefanya Situmeang.

Sementara terkait pemeriksaan Febrie Adriansyah, Anang menyebut, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Febrie Adriansyah sebagai tersangka,” demikian, Anang belum menjelaskan lebih lanjut ihwal materi pemeriksaan dari keduanya.

Dia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan hari ini lebih kepada untuk menindaklanjuti dari hasil pemeriksaan saksi sebelumnya, juga berdasarkan data dan barang bukti yang telah didapat.

Penyidik Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Jumat, 24 Juli 2026.

Dalam perkembangannya, penyidik kemudian menetapkan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka perkara tersebut. Atas penetapan tersangka tersebut, Febrie sempat mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua permohonan praperadilan itu mempersoalkan upaya paksa penyitaan dan penetapan tersangka Febrie. Namun, kedua gugatan praperadilan itu ditolak hakim.

Febrie Adriansyah tetap menjadi tersangka kasus dugaan TPPU yang sedang ditelusuri Kejagung. Kasus ini semakin memperkuat tuntutan KOSMAK agar Burhanuddin mengundurkan diri untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

KOSMAK juga menekankan bahwa kasus ini tidak hanya masalah hukum tetapi juga menyangkut pengawasan internal di institusi Kejaksaan Agung.

“Sanitiar Burhanuddin harus ikut bertanggung jawab. Setidaknya dalam konteks pembiaran atau tidak melakukan fungsi pengawasan dengan baik. Sebelum dicopot Presiden Prabowo Subianto, lebih baik mengundurkan diri secara ksatria sebagai bentuk tanggung jawab moral,” ujar Ronald Loblobly dalam keterangannya, Kamis, 4 September 2026.