INBERITA.COM, Nama pendakwah Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman kembali menjadi perhatian publik setelah disebut dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026).
Penyebutan nama tersebut muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS), Dheki Martin, yang hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Dalam pembacaan BAP, jaksa mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada sosok yang disebut sebagai Gus Miftah.
Dugaan aliran dana itu disebut berasal dari proyek pembangunan jalur kereta api yang kini menjadi objek penyidikan perkara korupsi.
Untuk memastikan identitas yang dimaksud, jaksa mengonfirmasi langsung kepada saksi. Dalam pertanyaannya, jaksa mengaitkan nama Gus Miftah dengan peristiwa yang sempat viral melibatkan seorang penjual es teh.
“Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa di ruang sidang.
“Iya,” jawab Dheki.
Jaksa kemudian kembali menegaskan identitas yang dimaksud dengan menyebut ciri fisik pendakwah tersebut.
“Dia juga dapat duit itu Rp100 juta. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu,” ujar jaksa.
Jaksa melanjutkan bahwa sosok yang dimaksud adalah pendakwah berambut gondrong yang disebut menerima uang melalui Dheki dari dana proyek.
“Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu,” kata jaksa.
Selain menyinggung dugaan aliran dana, persidangan juga mengungkap keterangan mengenai kedatangan Nur Hidayat ke kantor proyek JGSS.
Menurut Dheki, Nur Hidayat memperkenalkan diri dan menyampaikan keinginannya untuk ikut terlibat dalam proyek pembangunan jalur kereta tersebut.
“Yang saya tahu, pertama kali tamu yang datang ke kantor adalah Pak Nur Hidayat. Beliau menyatakan ingin turut serta dalam pembangunan proyek JGSS 1,” ujar Dheki.
Namun, ia mengaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena proyek telah memiliki kontraktor pemenang tender. Dheki kemudian mengarahkan Nur Hidayat untuk berkomunikasi dengan kontraktor pelaksana proyek, Feri Septa alias Gareng.
Dalam keterangannya, Dheki juga menyebut Nur Hidayat sempat mengaku bekerja atas arahan Sudewo.
“Waktu itu sempat mengatakan, saya kerja dengan Pak Sudewo sekarang,” ungkapnya.
Perkara yang sedang disidangkan berkaitan dengan proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6) yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp143 miliar hingga Rp144 miliar.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menduga Sudewo menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek tersebut atau sekitar Rp721,5 juta.
Selain perkara proyek jalur kereta api, Sudewo juga menghadapi dakwaan lain terkait dugaan pemerasan dan suap dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Adapun penyebutan nama Gus Miftah dalam persidangan saat ini masih merupakan bagian dari pembacaan Berita Acara Pemeriksaan dan keterangan saksi di muka sidang.
Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Gus Miftah terlibat atau bersalah dalam perkara dugaan korupsi tersebut.







