INBERITA.COM, Jalannya Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mendadak menjadi perhatian publik setelah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninggalkan ruang sidang ketika rapat masih berlangsung.
Momen tersebut terjadi di tengah perdebatan mengenai mekanisme pengambilan keputusan dan ketentuan kuorum yang dipersoalkan sejumlah anggota dewan.
Peristiwa itu bermula setelah DPRD Sumut menggelar dua agenda rapat paripurna secara berurutan.
Agenda pertama membahas jawaban fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan berlangsung tanpa kendala berarti hingga rapat memasuki agenda kedua.
Pada sidang berikutnya, DPRD membahas laporan Badan Anggaran serta pembacaan konsep keputusan bersama antara DPRD dan Gubernur Sumatera Utara mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Setelah pembacaan selesai, sejumlah anggota dewan mengajukan interupsi yang kemudian memicu perdebatan di ruang sidang.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Syahril Siregar, mempertanyakan keabsahan proses persetujuan karena menurutnya mekanisme kuorum harus dipastikan terlebih dahulu sebelum keputusan diambil.
Ia meminta pimpinan sidang menjelaskan jumlah anggota yang hadir dan menyatakan persetujuan sesuai tata tertib DPRD.
“Interupsi pimpinan, paling tidak pimpinan harus membacakan berapa yang setuju dan tidak setuju. Kedua, perlu dilakukan dan perlu dilihat penandatanganan yang berkaitan dengan Ranperda APBD Sumut harus memperhatikan tata tertib,” ujar Syahril dalam rapat.
Ia juga menegaskan bahwa aturan internal DPRD mensyaratkan kehadiran fisik serta penandatanganan oleh sedikitnya dua pertiga anggota dewan agar proses pengambilan keputusan dinilai memenuhi ketentuan.
Menurut Syahril, kepatuhan terhadap tata tertib menjadi bagian penting dalam menjaga legitimasi setiap keputusan yang dihasilkan DPRD.
“Sama-sama kita ketahui fraksi di DPRD Sumut menyambut hangat pelaksanaan APBD. Namun hasil kunjungan ke lapangan juga menemukan berbagai catatan yang perlu menjadi perhatian ke depan. Karena itu tata tertib harus tetap dijadikan pedoman,” katanya.
Menanggapi interupsi tersebut, pimpinan sidang kemudian mulai menjelaskan jumlah fraksi yang telah hadir dan menandatangani daftar kehadiran. Namun sebelum penjelasan selesai, interupsi kembali disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Gerindra, Arifay Tambunan.
Arifay menyoroti adanya agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada waktu bersamaan dengan rapat paripurna.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sejumlah anggota DPRD tidak dapat mengikuti sidang karena menghadiri agenda lain yang juga dijadwalkan oleh lembaga legislatif.
“Interupsi pimpinan, pada jam yang sama ada RDP mengenai migas, BBM bersubsidi, dan tuntutan mahasiswa. Kalau boleh sidang ini diskors dulu karena ada anggota yang mengikuti RDP,” ujarnya.
Meski menerima sejumlah interupsi, pimpinan DPRD tetap menyatakan rapat telah memenuhi syarat kuorum.
Pimpinan sidang menyebut unsur pimpinan DPRD hadir lengkap dan jumlah anggota yang mengikuti rapat dinilai telah memenuhi ketentuan untuk melanjutkan agenda paripurna.
Di tengah berlangsungnya dinamika tersebut, Bobby Nasution terlihat meninggalkan ruang rapat sebelum sidang benar-benar berakhir. Keputusan itu langsung menjadi perhatian peserta rapat maupun publik karena terjadi ketika pembahasan masih berlangsung.
Usai rapat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan penjelasan mengenai langkah Bobby meninggalkan ruang sidang.
Penjabat Sekretaris Daerah Sumatera Utara mengungkapkan bahwa kepergian gubernur berkaitan dengan agenda kedinasan lain yang telah dijadwalkan sebelumnya sehingga tidak dapat ditunda.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pimpinan DPRD Sumatera Utara mengenai dinamika yang terjadi selama rapat maupun respons terhadap momen keluarnya gubernur dari ruang sidang. Pihak pimpinan dewan juga belum memberikan keterangan terkait interupsi yang disampaikan sejumlah anggota.
Peristiwa tersebut kembali menyoroti pentingnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan dokumen anggaran daerah.
Mekanisme kuorum, tata tertib persidangan, hingga penjadwalan agenda DPRD menjadi aspek yang kerap menentukan kelancaran proses pengambilan keputusan.
Di sisi lain, pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD memiliki arti penting karena menjadi instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran pemerintah daerah selama satu tahun.
Melalui proses tersebut, DPRD menilai kesesuaian realisasi anggaran dengan program yang telah disepakati, sekaligus memberikan rekomendasi bagi penyusunan kebijakan fiskal pada tahun berikutnya.
Meskipun rapat sempat diwarnai perdebatan mengenai prosedur persidangan, agenda pembahasan pertanggungjawaban APBD tetap menjadi bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dilalui pemerintah daerah bersama DPRD.
Perkembangan lebih lanjut terkait hasil rapat maupun tindak lanjut atas interupsi para anggota dewan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak legislatif maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.







