INBERITA.COM, Kasus dugaan penipuan dalam proses penerimaan Bintara Polri di Jambi kembali menjadi perhatian setelah muncul pengakuan mengenai aliran dana kepada sejumlah anggota kepolisian.
Dalam perkara tersebut, uang yang dihimpun dari para calon peserta disebut mencapai hampir Rp28 miliar.
Informasi mengenai dugaan aliran dana itu disampaikan Muhammad Ferdi Prasetyo, kuasa hukum Briptu MD, salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Ferdi, keterangan kliennya tercantum dalam berita acara pemeriksaan atau BAP yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Ferdi menyebut ada sejumlah nama dari lingkungan kepolisian yang disebut dalam keterangan tersebut. Salah satunya adalah Kombes Pol H, yang pada saat dugaan perkara berlangsung disebut pernah menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, Kombes H diduga menerima sebagian uang yang berasal dari peserta yang dijanjikan dapat masuk menjadi anggota Polri. Bahkan, Kombes H disebut pernah meminta MD mencari orang-orang yang berminat mengikuti jalur tersebut.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum. Penyebutan nama sejumlah anggota Polri dalam BAP maupun keterangan kuasa hukum tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
Perkara ini bermula dari dugaan praktik penipuan terhadap orang-orang yang berharap dapat diterima sebagai anggota Polri melalui seleksi Bintara. Modus yang diduga digunakan berkaitan dengan janji dapat membantu kelulusan peserta.
Dari keterangan yang disampaikan Ferdi, perkara tersebut setidaknya terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, jalur yang disebut sebagai kuota reguler. Kedua, jalur yang disebut kuota khusus.
Untuk kelompok reguler, terdapat 26 orang yang disebut telah menyerahkan uang tetapi pada akhirnya tidak berhasil menjadi anggota Polri. Nilai uang yang terkumpul dari kelompok tersebut diperkirakan sekitar Rp12 miliar.
Sementara itu, dugaan transaksi melalui kuota khusus disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp14 miliar. Jika kedua angka tersebut digabungkan, total dana yang dihimpun dalam rangkaian perkara mencapai hampir Rp28 miliar.
Angka tersebut membuat kasus ini tidak lagi dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan antara seorang tersangka dengan korban.
Nilai kerugian yang besar serta munculnya dugaan aliran dana kepada pihak lain membuat penyidik perlu menelusuri bagaimana mekanisme perekrutan korban, siapa yang memberikan janji kelulusan, serta ke mana saja uang tersebut bergerak.
“Untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan Pejabat Utama Polda Jambi,” kata Ferdi saat diwawancarai awak media di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).
Ferdi sendiri menyatakan pihaknya tidak membenarkan tindakan yang dilakukan oleh kliennya. Sikap tersebut penting karena pembelaan terhadap tersangka, menurutnya, tidak berarti membenarkan dugaan penipuan yang terjadi.
Di sisi lain, kuasa hukum menilai perkara tersebut perlu diperiksa secara lebih menyeluruh. Ia meminta Mabes Polri dan Polda Jambi tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap Briptu MD apabila memang terdapat bukti mengenai keterlibatan pihak lain.
Alasannya, menurut Ferdi, kemampuan seorang anggota berpangkat brigadir untuk menjamin seseorang lulus seleksi anggota Polri menjadi pertanyaan penting yang perlu dijawab dalam penyidikan.
“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” ujar Ferdi.
Pernyataan tersebut sekaligus mengarah pada pertanyaan yang lebih besar: apakah korban hanya berhadapan dengan seorang pelaku yang mengaku memiliki akses, atau terdapat pihak lain yang membuat janji tersebut dipercaya oleh para calon peserta?
Dalam keterangannya, Ferdi juga menyebut dugaan aliran dana kepada seorang perwira berinisial Ipda P dan Brigadir R.
Nama-nama tersebut, sebagaimana nama Kombes H, perlu ditempatkan sebagai bagian dari dugaan yang masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui penyelidikan maupun persidangan.
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah dugaan akses terhadap sistem atau informasi internal yang berkaitan dengan hasil seleksi. Ferdi menduga penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki kemampuan mengakses informasi tersebut.
“Klien kami tidak bisa seorang diri, tentu ada pemegang server di Mabes Polri yang bisa mengakses soal kelulusan Polri, klien kami ini jadi tumbal saja,” kata Ferdi.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Karena itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya akses terhadap sistem, manipulasi hasil seleksi, maupun keterlibatan pihak tertentu menjadi bagian penting yang harus diuji oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini juga menunjukkan besarnya kerentanan calon peserta ketika proses penerimaan institusi negara dipersepsikan dapat ditembus dengan pembayaran sejumlah uang.
Bagi masyarakat, janji kelulusan melalui orang dalam dapat terlihat meyakinkan ketika pelaku mengaku mempunyai hubungan dengan pejabat atau memiliki akses tertentu.
Kerugian dalam kasus ini tidak hanya dapat dihitung berdasarkan jumlah uang yang disetorkan. Para korban juga kehilangan kesempatan, waktu, dan harapan setelah mengikuti proses yang pada akhirnya tidak menghasilkan kelulusan sebagaimana dijanjikan.
Karena itu, penyidikan yang transparan menjadi penting untuk menjawab sejumlah persoalan sekaligus: bagaimana para korban direkrut, siapa yang menentukan nominal pembayaran, siapa yang menerima uang, bagaimana komunikasi mengenai kelulusan dilakukan, serta apakah ada pihak lain yang mengetahui atau membantu rangkaian tersebut.
Jika dugaan aliran dana kepada anggota Polri terbukti, persoalannya juga dapat berkembang menjadi perkara yang lebih luas dibanding dugaan penipuan terhadap peserta seleksi.
Namun, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, proses hukum juga harus memberikan ruang yang sama bagi pihak-pihak yang namanya disebut untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan posisi mereka.
Di tengah besarnya jumlah uang yang disebut mencapai hampir Rp28 miliar, publik tentu menunggu perkembangan penyidikan. Fokus utama bukan hanya siapa yang menjadi tersangka, melainkan apakah seluruh rantai dugaan praktik tersebut dapat diungkap secara utuh.
Bagi institusi Polri, perkara semacam ini memiliki dampak yang lebih luas karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen.
Seleksi anggota kepolisian semestinya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kemampuan dan hasil peserta, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau klaim kedekatan dengan pejabat.
Untuk saat ini, dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut dalam BAP masih harus dibuktikan. Pernyataan kuasa hukum juga belum dapat diperlakukan sebagai putusan atau fakta hukum final.
Namun, dengan 26 peserta pada jalur reguler yang disebut mengalami kerugian sekitar Rp12 miliar dan total dana dalam keseluruhan rangkaian mencapai hampir Rp28 miliar, perkara ini memiliki sejumlah pertanyaan penting yang layak dituntaskan melalui proses hukum.
Publik berhak mengetahui apakah Briptu MD benar bertindak sendiri atau ada pihak lain yang berada di belakang rangkaian dugaan penipuan tersebut.
Jawaban atas pertanyaan itulah yang pada akhirnya akan menentukan seberapa jauh kasus ini sebenarnya berjalan dan siapa saja yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.







