INBERITA.COM, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Propam Polri) resmi meluncurkan layanan digital pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap perilaku anggota kepolisian.
Melalui platform online ini, masyarakat kini bisa melaporkan anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran secara lebih mudah, cepat, dan aman.
Layanan tersebut dapat diakses melalui laman resmi https://yanduan.propam.polri.go.id/.
Selain itu, publik juga bisa memindai QR Code yang tersedia di berbagai platform digital dan kanal resmi milik Propam Polri untuk langsung diarahkan ke halaman pelaporan.
Langkah ini merupakan inisiatif dari Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, dalam rangka mendukung transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan internal yang lebih akuntabel dan terbuka.
“Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Sabtu (18/10/2025).
Melalui sistem ini, masyarakat hanya perlu mengikuti beberapa tahapan pelaporan, mulai dari pengisian identitas diri, penjabaran kronologi kejadian—termasuk tanggal, lokasi, dan uraian peristiwa—hingga mengunggah bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen terkait.
Setelah semua informasi lengkap diisi, pelapor dapat langsung mengirimkan laporan secara digital.
Setiap laporan yang masuk akan langsung mendapatkan nomor pengaduan yang bisa digunakan untuk memantau status penanganannya.
Fitur “Cek Status Pengaduan” tersedia di laman resmi untuk memastikan pelapor tetap mendapatkan informasi terkini mengenai proses yang berjalan.
Langkah ini diyakini menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terutama dalam aspek penegakan disiplin dan kode etik oleh anggota di lingkungan internal.
“Program ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan internal. Propam Polri terus berupaya memberikan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani dengan cepat dan profesional,” tegas Kombes Pol Radjo.
Dengan mengusung tagline “Scan – Lapor – Beres!”, Propam Polri ingin menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang pelaporan yang tidak hanya mudah diakses, tetapi juga aman dan transparan.
Keamanan data pelapor menjadi prioritas utama, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai identitas mereka akan tersebar atau disalahgunakan.
Langkah digitalisasi sistem pengaduan ini juga merupakan bagian dari adaptasi Polri terhadap perkembangan teknologi informasi.
Dengan meningkatnya penggunaan layanan digital di tengah masyarakat, transformasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan publik akan mekanisme pengawasan institusi negara yang lebih modern dan akuntabel.
Sistem pelaporan secara online juga dinilai lebih efisien karena memangkas rantai birokrasi yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam pengaduan masyarakat terhadap oknum polisi.
Tak hanya itu, pelaporan melalui barcode atau QR Code menjadikan proses pelaporan lebih inklusif, karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja oleh masyarakat luas, tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi.
Selain dari sisi teknis, keberadaan platform pengaduan digital ini juga memberikan pesan kuat bahwa Polri, melalui Divisi Propam, bersungguh-sungguh dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan di tubuh institusi kepolisian.
Dengan makin mudahnya pelaporan pelanggaran anggota polisi secara digital, diharapkan publik akan semakin berani menyampaikan keluhan dan laporan atas tindakan tidak profesional yang mereka alami atau saksikan.
Langkah ini menjadi salah satu pilar penting dalam reformasi birokrasi Polri, khususnya dalam membangun budaya pelayanan publik yang bersih, humanis, dan terbuka terhadap pengawasan.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan, cukup siapkan informasi kronologis secara rinci serta bukti pendukung, lalu akses laman resmi atau pindai QR Code yang tersedia.
Selanjutnya, laporan akan langsung diterima dan diproses oleh tim Propam Polri sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan kehadiran layanan digital pelaporan pelanggaran polisi ini, harapannya tidak hanya kualitas layanan kepolisian yang meningkat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum nasional dapat terus diperkuat. (mms)








