Dana Pemerintah di Bank Tembus Angka 285 Triliun, Menkeu Purbaya Curiga Ada Permainan Bunga

Menkeu investigasi dana rp285 triliun di bank, ada dugaan main bungaMenkeu investigasi dana rp285 triliun di bank, ada dugaan main bunga

INBERITA.COM, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dana milik pemerintah yang tersimpan di perbankan dalam bentuk simpanan berjangka.

Ia mencurigai ada kejanggalan dalam penempatan dana tersebut, yang nilainya terus membengkak dari bulan ke bulan sepanjang tahun ini.

Berdasarkan data terbaru yang dipegang Kementerian Keuangan, hingga Agustus 2025 tercatat sebesar Rp285,6 triliun dana pemerintah tersimpan di bank komersial.

Jumlah ini naik tajam dibanding posisi akhir Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp204,2 triliun. Kenaikan ini disebut terus terjadi setiap bulan, memicu perhatian serius dari Menteri Keuangan.

“Kita masih investigasi itu uang apa. Tapi kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang enggak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu,” ujar Purbaya saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (17/10/2025) malam.

Pernyataan itu mengisyaratkan adanya potensi ketidakterbukaan atau kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana negara di lingkungan internal pemerintahan.

Purbaya menyatakan, pihaknya saat ini tengah mendalami sumber dan alasan penempatan dana tersebut secara menyeluruh.

Yang menjadi sorotan utama Menteri Keuangan adalah kemungkinan adanya praktik “permainan bunga” dalam penempatan dana milik pemerintah tersebut.

Ia menyebut, return atau imbal hasil dari deposito di bank umumnya lebih rendah dibandingkan bunga yang harus dibayarkan oleh pemerintah untuk surat utang atau obligasi negara.

“Ada kecurigaan mereka main bunga. Karena pasti return dari banknya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” tegas Purbaya.

Menurutnya, dalam situasi seperti ini, pemerintah bisa mengalami kerugian finansial yang tidak kecil.

Jika dana ditempatkan dalam instrumen dengan imbal hasil lebih rendah daripada biaya utang negara, maka keputusan tersebut tidak efisien dari sisi pengelolaan fiskal.

Hingga saat ini, pihak Kementerian Keuangan masih belum bisa memastikan secara detail apakah dana tersebut murni berasal dari Kemenkeu sendiri atau justru berasal dari kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

Termasuk kemungkinan keterlibatan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan instansi lain yang mengelola dana publik dalam jumlah besar.

“Dulu itu dianggapnya uang pemerintah pusat, di situ ditulisnya. Bisa saja LPDP dan seterusnya. Harusnya sih terpisah kan,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, idealnya, dana pemerintah yang ditempatkan di bank harus memiliki tanda atau kode khusus agar dapat diidentifikasi secara cepat dan akurat.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pengawasan dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tapi setahu saya si biasanya kan bank ngasih kode yang jelas, kalau uang pemerintah kan uang pemerintah kan. Saya akan periksa nanti,” ujarnya.

Pernyataan Menteri Keuangan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan dana negara di sektor perbankan akan semakin diperketat ke depannya.

Investigasi ini juga dapat menjadi pintu masuk untuk membenahi praktik pengelolaan keuangan negara, terutama yang melibatkan penempatan dana besar di luar kas negara utama.

Selain itu, Purbaya juga mengisyaratkan perlunya sistem transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik, khususnya dalam sistem pelaporan dan pelacakan aliran dana pemerintah lintas lembaga.

Ia juga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan dalam penempatan dana tersebut. (xpr)