PPATK Bongkar 51.611 ASN Terlibat Judi Online dengan Perputaran Dana Tembus 286 Triliun, Data Nama hingga NIK Sudah Dikantongi

Asn terlibat aktivitas judolAsn terlibat aktivitas judol
PPATK mengungkap lebih dari 51 ribu aparatur sipil negara tercatat aktif dalam transaksi judi online. Pemerintah menilai keterlibatan ASN dalam judi online mengancam integritas birokrasi dan pelayanan publik.

INBERITA.COM, Fenomena judi online tidak lagi hanya menjadi persoalan masyarakat umum. Temuan terbaru menunjukkan praktik tersebut juga telah menyusup ke lingkungan aparatur sipil negara (ASN), memunculkan kekhawatiran terhadap integritas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebanyak 51.611 ASN tercatat aktif melakukan transaksi yang berkaitan dengan judi online.

Lembaga tersebut mengaku telah memiliki data lengkap, mulai dari identitas, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga riwayat transaksi para pegawai yang terindikasi terlibat.

Temuan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pencegahan judi online dan pinjaman online bagi ASN yang digelar secara daring pada Selasa (28/7/2026).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy menilai persoalan itu tidak bisa dipandang sebagai urusan pribadi semata.

Menurutnya, keterlibatan aparatur negara dalam praktik perjudian berpotensi merusak profesionalisme birokrasi serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

“ASN adalah tulang punggung bagi pembangunan nasional,” ujar Rachmat.

Ia menegaskan perilaku yang bertentangan dengan etika dan merugikan lingkungan kerja harus segera ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

Selain memengaruhi kondisi keuangan pegawai dan keluarganya, kecanduan judi online juga dinilai berpotensi menurunkan produktivitas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK Mohammad Salehuddin Akbar mengatakan pelaku judi online tidak dapat menyembunyikan aktivitasnya hanya dengan berganti rekening atau menggunakan telepon seluler yang berbeda.

Melalui analisis transaksi keuangan, PPATK dapat menelusuri identitas hingga nilai transaksi setiap individu.

“Kami punya data by name, NIK, berapa transaksinya, nilainya berapa,” kata Salehuddin.

Menurutnya, data tersebut dapat disampaikan kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sebagai dasar pemeriksaan internal terhadap pegawai yang terindikasi terlibat.

Meski demikian, PPATK menegaskan bahwa masuknya nama seseorang dalam data transaksi tidak otomatis membuat ASN tersebut langsung dijatuhi sanksi.

Setiap instansi tetap harus melakukan verifikasi untuk mengetahui besaran transaksi, asal dana yang digunakan, pengaruhnya terhadap pelaksanaan tugas, hingga kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan.

Kasus serupa sebelumnya juga ditemukan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Sekitar 6.300 pegawai kementerian tersebut terindikasi bermain judi online. Bahkan, salah satu pegawai disebut memiliki nilai transaksi lebih dari Rp800 juta.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PU memprioritaskan pemeriksaan terhadap pegawai yang memiliki transaksi di atas Rp10 juta, termasuk menelusuri sumber dana yang digunakan untuk berjudi.

Secara nasional, PPATK mencatat praktik judi online masih berlangsung dalam skala yang sangat besar. Sepanjang 2025, terdapat sekitar 12,3 juta orang yang aktif melakukan deposit ke platform perjudian daring.

Nilai deposit yang tercatat mencapai Rp36,01 triliun, sementara total perputaran dana selama satu tahun mencapai sekitar Rp286,84 triliun dari 422,1 juta transaksi.

Jika dihitung sejak 2017 hingga 2025, akumulasi perputaran uang judi online diperkirakan telah menyentuh Rp1.163 triliun.

PPATK juga menemukan mayoritas pemain berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Dana yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup justru dialihkan untuk berjudi. Ketika mengalami kekalahan, tidak sedikit pelaku kemudian mencari pinjaman agar dapat kembali memasang taruhan.

Kondisi tersebut dinilai menciptakan lingkaran persoalan baru, mulai dari jeratan utang, konflik dalam keluarga, penurunan produktivitas kerja, hingga meningkatnya risiko tindak kriminal.

Pemerintah sendiri telah melarang ASN terlibat dalam aktivitas judi online melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024.

Pegawai yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari teguran hingga hukuman berat.

Selain itu, ASN yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam perkara perjudian dan menjalani penahanan juga dapat diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah berharap langkah penegakan disiplin tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparatur negara.