INBERITA.COM, Polemik mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut adanya wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai “londo ireng” terus bergulir.
Di tengah desakan dari berbagai pihak agar Presiden menyampaikan permintaan maaf, Istana justru memilih memberikan penjelasan dan menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak ditujukan kepada seluruh jurnalis maupun organisasi masyarakat sipil.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, mengatakan ucapan Presiden telah dipahami secara keliru oleh sebagian masyarakat.
Dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya pada Senin (27/7/2026), Hasan menegaskan bahwa Presiden tidak sedang melakukan generalisasi terhadap seluruh wartawan ataupun LSM.
Menurut Hasan, yang dimaksud Presiden hanya sebagian pihak tertentu, sehingga tidak tepat jika pernyataan tersebut dimaknai sebagai tudingan kepada seluruh profesi jurnalis maupun seluruh organisasi nonpemerintah.
Untuk menjelaskan pandangannya, Hasan menggunakan analogi mengenai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN). Ia mengatakan tidak semua komisaris BUMN merupakan orang dekat Presiden, meskipun sebagian memang berasal dari kalangan tersebut.
“Nah, jawaban ini yang sebenarnya bisa menggiring kita kepada pikiran yang jernih dan logika yang benar,” ujar Hasan.
Ia kemudian menjelaskan konsep yang disebutnya sebagai kesalahan dalam menarik kesimpulan atau logical fallacy. Menurutnya, sebuah pernyataan tidak selalu dapat dibalik maknanya sehingga menghasilkan kesimpulan yang sama.
“Kalau Presiden Republik Indonesia harus orang Indonesia, maka semua orang Indonesia apakah harus jadi Presiden? Apakah bisa jadi Presiden? Enggak bisa juga. Jangan dipaksakan contraflow di jalan searah,” katanya.
Hasan menilai sebagian kritik muncul karena adanya kekeliruan dalam memahami hubungan logika tersebut. Karena itu, ia meminta publik tidak membalikkan makna pernyataan Presiden hingga menghasilkan kesimpulan yang berbeda dari maksud awal.
Meski demikian, penjelasan dari Istana belum meredakan kritik yang berkembang.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kelompok jurnalis tetap menilai penggunaan istilah tersebut tidak tepat karena berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan maupun lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya.
AJI menilai ucapan tersebut bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut AJI, negara memiliki kewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Karena itu, organisasi tersebut mengingatkan bahwa pejabat publik perlu berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan profesi jurnalis agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat mengganggu iklim kebebasan pers.
Hingga kini, polemik mengenai pernyataan Presiden masih terus menjadi perhatian publik. Di satu sisi, Istana menegaskan ucapan tersebut tidak ditujukan kepada seluruh wartawan maupun LSM.
Di sisi lain, berbagai organisasi profesi tetap meminta adanya klarifikasi yang lebih komprehensif dan langkah yang dinilai dapat menjaga kepercayaan terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi kebebasan pers dan ruang demokrasi.







