Tersangka Korupsi Rp34 Miliar di Padang Dialihkan Jadi Tahanan Kota, Hinca Panjaitan Beri Jaminan

Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp34 Miliar, Tersangka Keluar dari Tahanan Usai Dijamin HincaKasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp34 Miliar, Tersangka Keluar dari Tahanan Usai Dijamin Hinca
Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp34 Miliar, Tersangka Keluar dari Tahanan Usai Dijamin Hinca .

INBERITA.COM, Perkembangan baru terjadi dalam penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi senilai sekitar Rp34 miliar yang tengah diproses aparat penegak hukum di Padang, Sumatera Barat.

Salah satu tersangka dalam perkara tersebut, anggota DPRD Sumatera Barat Beny Saswin Nasrun (BSN), kini tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.

Keputusan pengalihan penahanan itu diberikan oleh Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (24/7/2026).

Meski demikian, perubahan status tersebut tidak menghentikan proses penyidikan maupun tahapan hukum yang sedang berjalan. BSN tetap berstatus tersangka dan wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan selama menjalani penahanan kota.

Sebelumnya, BSN ditahan sejak 18 Juni 2026. Ia sempat menjadi buronan setelah tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya berhasil diamankan.

Kini, setelah memperoleh pengalihan penahanan, ia kembali ke rumah keluarganya dan disambut haru oleh kerabat yang telah menantikan kepulangannya.

Momen kepulangan itu turut didampingi Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan bersama tim kuasa hukum BSN. Kehadiran Hinca menjadi sorotan karena ia mengakui telah mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh pihak kejaksaan.

Menurut Hinca, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghentikan atau mengintervensi proses hukum.

Ia menegaskan bahwa permohonan pengalihan penahanan diajukan agar tersangka tetap dapat menjalani seluruh proses peradilan dengan tetap memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.

“Saya mengajukan surat pengalihan penahanan dan permohonan itu dikabulkan, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” kata Hinca.

Ia juga menjelaskan bahwa fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan setiap perkara diproses sesuai prinsip keadilan dan due process of law.

Dalam keterangannya, Hinca mengaku telah mempelajari sejumlah dokumen perkara yang disampaikan oleh tim kuasa hukum BSN. Berdasarkan telaah awal tersebut, ia berpandangan bahwa substansi perkara masih perlu diuji secara objektif melalui proses hukum.

Menurutnya, terdapat dugaan bahwa persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan restrukturisasi kredit yang terjadi pada masa pandemi Covid-19.

Karena itu, ia menilai penting untuk memastikan apakah fakta-fakta dalam perkara benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau justru lebih dekat dengan sengketa bisnis dan pembiayaan.

“Setelah saya membaca perkara ini, menurut saya yang terjadi adalah persoalan restrukturisasi kredit yang dipengaruhi kondisi pandemi Covid-19 dan hal tersebut perlu diuji secara objektif,” ujarnya.

Pandangan tersebut merupakan bagian dari argumentasi yang disampaikan pihak pembela. Sementara itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan nantinya akan diuji di hadapan pengadilan.

Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung, mengungkapkan bahwa sebelum pengalihan penahanan disetujui, pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.

Dari proses tersebut, mereka kemudian memperoleh informasi bahwa permohonan pengalihan penahanan mendapat persetujuan.

“Kami sudah memperoleh informasi mengenai pengalihan penahanan sejak malam sebelumnya setelah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI,” kata Hermansyah.

Tim kuasa hukum juga mempertahankan pendapat bahwa perkara yang menjerat kliennya berawal dari hubungan bisnis yang terdampak kondisi ekonomi ketika pandemi Covid-19.

Mereka beranggapan persoalan tersebut tidak semestinya diposisikan sebagai tindak pidana korupsi, melainkan sebagai konsekuensi dari restrukturisasi pembiayaan yang dialami banyak pelaku usaha pada masa itu.

Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap mendasarkan proses penyidikan pada dugaan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi oleh BNI Cabang Ahmad Yani Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada selama periode 2013 hingga 2020.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang ditaksir cukup besar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi, audit kerugian negara menjadi salah satu unsur penting yang digunakan penyidik untuk membangun konstruksi hukum.

Namun demikian, keberadaan audit tersebut belum otomatis menentukan seseorang bersalah karena seluruh alat bukti tetap akan diuji melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Pengalihan status menjadi tahanan kota juga bukan berarti perkara selesai ataupun tersangka dibebaskan dari tanggung jawab hukum.

Dalam praktik hukum pidana, pengalihan penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk adanya pihak yang memberikan jaminan serta keyakinan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Karena itu, meskipun kini tidak lagi berada di rumah tahanan, BSN tetap berkewajiban mematuhi seluruh syarat yang ditetapkan selama masa penahanan kota.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk meninjau kembali status penahanannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini sekaligus kembali menyoroti pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan perlindungan hak-hak setiap warga negara selama menjalani proses hukum.

Di satu sisi, negara berkepentingan memastikan dugaan kerugian keuangan negara ditangani secara tuntas. Di sisi lain, setiap tersangka tetap memiliki hak atas perlakuan yang adil hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan pengalihan penahanan yang telah disetujui, perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan proses penyidikan dan pembuktian perkara di pengadilan.

Seluruh fakta, alat bukti, serta argumentasi dari penuntut maupun pihak pembela nantinya akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menentukan apakah dugaan penyimpangan dalam fasilitas kredit tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana disangkakan atau tidak.