INBERITA.COM, Pemerintah memperluas agenda reformasi penyelenggaraan ibadah haji dengan menyasar praktik-praktik yang diduga telah lama merugikan jemaah.
Upaya pembenahan tidak lagi hanya berkutat pada sistem administrasi, digitalisasi layanan, atau pengaturan antrean keberangkatan, tetapi juga mengarah pada dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah oknum dalam ekosistem penyelenggaraan haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap adanya dugaan praktik mafia haji yang memanfaatkan berbagai layanan pendukung ibadah untuk memperoleh keuntungan dalam jumlah besar.
Menurutnya, praktik tersebut berlangsung di sejumlah lini dan menjadi tantangan serius dalam membangun tata kelola haji yang lebih transparan serta berintegritas.
Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Dahnil menegaskan bahwa reformasi yang sedang dijalankan pemerintah bukan sekadar memperbaiki prosedur, melainkan juga menutup ruang yang selama ini diduga dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis ilegal.
“Kartel haji itu fakta. Hampir di semua lini ada kartelnya. Yang menyedihkan, pelakunya adalah orang-orang yang paham agama,” kata Dahnil sebagaimana dikutip dari keterangan resminya.
Salah satu kebijakan yang telah diterapkan adalah penghapusan mekanisme lunas tunda ganti pada penyelenggaraan haji khusus. Skema tersebut sebelumnya memungkinkan adanya pergantian calon jemaah setelah terjadi pembatalan keberangkatan.
Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, mekanisme itu dinilai membuka peluang terjadinya manipulasi nomor porsi dan transaksi yang tidak semestinya.
Menurut Dahnil, terdapat dugaan sebagian oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memanfaatkan pembatalan keberangkatan untuk mengganti jemaah dengan calon lain yang belum berada pada urutan porsi semestinya, tetapi bersedia membayar biaya lebih tinggi.
“Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan, penghapusan mekanisme tersebut dilakukan agar kesempatan berhaji kembali sepenuhnya mengacu pada nomor porsi dan aturan yang berlaku, bukan dipengaruhi kemampuan finansial atau hubungan tertentu.
“Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” tegasnya.
Selain persoalan keberangkatan, pemerintah juga menemukan dugaan penyimpangan pada layanan ibadah yang kerap digunakan jemaah, seperti badal ibadah maupun pembayaran dam.
Kedua layanan tersebut sejatinya merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah haji dalam kondisi tertentu dan harus dijalankan sesuai ketentuan syariat maupun regulasi yang berlaku.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan pemerintah, terdapat dugaan penyalahgunaan layanan tersebut untuk memperoleh keuntungan yang sangat besar dalam satu musim haji.
Dahnil mengungkapkan, salah satu kasus yang sedang ditangani melibatkan oknum dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Dugaan penipuan pada layanan badal dan dam disebut mampu menghasilkan pendapatan hingga puluhan miliar rupiah.
“Ada satu KBIH yang melakukan penipuan badal dan penipuan dam. Dia bisa mengumpulkan puluhan miliar pada saat musim haji. Ada yang kami amankan membawa sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp2 miliar,” ungkapnya.
Meski demikian, Dahnil menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh KBIH ataupun para pembimbing ibadah.
Menurutnya, mayoritas penyelenggara dan tokoh agama tetap menjalankan tugas secara profesional. Persoalan yang dihadapi pemerintah berasal dari segelintir oknum yang diduga menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.
“Pelakunya siapa? Mohon maaf, mengaku dirinya ustaz, mengaku dirinya ajengan, mengaku dirinya kiai. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” katanya.
Pemerintah juga memperkuat aspek pengawasan melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pengendalian di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah.
Unit ini diperkuat personel yang memiliki pengalaman dalam penegakan hukum, termasuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keberadaan satuan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat fungsi pengawasan, mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, hingga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Di haji itu ada Dirjen Pengendalian. Isinya teman-teman KPK yang kami rekrut. Mereka melakukan pengendalian terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai dalam penyelenggaraan haji,” ujar Dahnil.
Karena sebagian dugaan pelanggaran terjadi di luar wilayah hukum Indonesia, proses penindakan membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak.
Setelah para terduga pelaku kembali ke Tanah Air, mereka kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika mendarat langsung diambil oleh Polda, misalnya di Jawa Barat,” katanya.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, Dahnil juga mengaku menemukan dugaan upaya suap terhadap petugas. Ia menyebut salah seorang terduga pelaku sempat menawarkan pembagian uang agar proses penindakan dihentikan.
“Ketika ditangkap oleh petugas kami, yang ditawarkan adalah, ‘Pak, kita bagi dua saja.’ Tapi tetap kami amankan dan kemudian diproses,” ungkapnya.
Pengungkapan berbagai dugaan penyimpangan ini menunjukkan bahwa reformasi penyelenggaraan haji kini memasuki tahap yang lebih luas.
Fokus pemerintah tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah, tetapi juga memperkuat integritas sistem agar setiap tahapan penyelenggaraan bebas dari praktik rente, manipulasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah calon jemaah haji terbesar di dunia.
Masa tunggu yang panjang membuat setiap kebijakan terkait kuota dan keberangkatan memiliki dampak besar terhadap masyarakat. Karena itu, sistem yang transparan menjadi kebutuhan utama agar hak setiap calon jemaah terlindungi.
Dengan penghapusan celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, penguatan pengawasan internal, serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji semakin meningkat.
Prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi diharapkan menjadi fondasi utama sehingga kesempatan berhaji benar-benar ditentukan oleh aturan dan nomor porsi, bukan oleh praktik yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai ibadah.







