Gebrakan Kepala BGN Baru, Bersih-Bersih Besar di BGN, Ratusan Pegawai Dipecat karena Judi Online dan Pelanggaran Disiplin

Sudaryono bersih bersih badan gizi nasionalSudaryono bersih bersih badan gizi nasional
Kepala BGN Sudaryono mengumumkan pemberhentian ratusan pegawai akibat pelanggaran disiplin berat. Praktik judi online, dugaan penyalahgunaan dana, hingga pelanggaran etika menjadi alasan sanksi tegas di lingkungan BGN.

INBERITA.COM, Gelombang penertiban internal mengguncang Badan Gizi Nasional (BGN). Di tengah tuntutan agar program-program pemerintah dijalankan secara bersih dan akuntabel, lembaga tersebut mengambil langkah tegas dengan memberhentikan ratusan pegawai yang dinilai melanggar disiplin dan etika kerja.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa pengawasan di lingkungan BGN diperketat, terutama karena lembaga tersebut mengelola program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Integritas aparatur dinilai menjadi syarat utama agar anggaran publik benar-benar digunakan sesuai tujuan.

Kepala BGN Sudaryono mengumumkan sebanyak 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan setelah ditemukan berbagai pelanggaran disiplin berat. Dari jumlah tersebut, 224 orang merupakan pegawai non-ASN, sementara 37 lainnya berstatus tenaga ahli.

Selain itu, sembilan pegawai yang berstatus ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga dijatuhi sanksi.

Mereka akan menjalani proses sesuai ketentuan disiplin kepegawaian, mulai dari mutasi, demosi, hingga sanksi administratif.

Menurut Sudaryono, pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan kerja, tetapi juga menyangkut tindakan yang berpotensi merusak integritas lembaga.

“Ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga indikasi ngentit-ngentit duit tadi itu. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian enggak ketahuan,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Ia menegaskan bahwa proses pengawasan kini semakin mudah dilakukan berkat pemanfaatan teknologi dan laporan yang cepat diterima. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui investigasi sebelum diputuskan sanksinya.

“Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku,” katanya.

Pembersihan internal ini juga dibarengi dengan perubahan tata kelola organisasi. Ke depan, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan berstatus sebagai Abdi Negara, bukan lagi sekadar pekerja lepas yang bermitra dalam pelaksanaan program.

Perubahan status tersebut diharapkan memperkuat akuntabilitas sekaligus memperjelas kewenangan dalam menegakkan disiplin di lapangan. Dengan sistem yang lebih kuat, setiap pelanggaran dapat ditangani lebih cepat tanpa menunggu persoalan berkembang menjadi lebih besar.

Sudaryono turut mengingatkan bahwa praktik meminta imbalan atau tambahan penghasilan dari mitra maupun yayasan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran biasa.

“Kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan, itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa dugaan penyimpangan anggaran dalam program pelayanan publik memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Pengelolaan dana negara dituntut berlangsung transparan agar tidak mengurangi manfaat yang semestinya diterima masyarakat.

Menurut Sudaryono, tindakan tegas terhadap para pelanggar bukan ditujukan untuk memberi stigma kepada seluruh pegawai BGN.

Justru sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar mayoritas pegawai yang bekerja secara profesional dan jujur tidak ikut terdampak oleh ulah segelintir oknum.

Ia memastikan proses pembenahan organisasi akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola Badan Gizi Nasional.

Harapannya, lembaga yang mengemban tugas strategis dalam peningkatan gizi masyarakat dapat menjalankan program secara lebih bersih, transparan, dan mampu mempertahankan kepercayaan publik.