INBERITA.COM, Peralihan dari mobil konvensional ke kendaraan listrik ternyata tidak otomatis menghilangkan persoalan lama di jalan raya. Salah satunya soal antrean. Bedanya, di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), urusan menunggu giliran kini mulai diatur secara digital.
Persoalan itu terlihat dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Dua pengendara mobil listrik terlibat adu mulut di area SPKLU hingga harus dilerai petugas keamanan. Situasi bahkan nyaris berkembang menjadi kontak fisik.
Dari keterangan yang menyertai video tersebut, sumber masalah diduga bermula dari perbedaan pemahaman mengenai sistem antrean pengisian daya. Salah satu pengendara disebut sudah lebih dulu mengambil nomor antrean melalui pemindaian kode yang tersedia pada mesin SPKLU.
Sementara itu, pengendara lainnya disebut memilih tetap menunggu secara langsung di lokasi tanpa melakukan pemindaian untuk masuk ke antrean digital.
Perselisihan kemudian muncul ketika kendaraan yang sedang menggunakan salah satu charger selesai mengisi daya. Pengendara yang sebelumnya sudah mendaftarkan antrean melalui sistem digital merasa gilirannya telah tiba.
Namun, kendaraan lain yang berada di lokasi justru tetap mempertahankan posisi untuk mengisi daya.
Dalam video yang beredar, seorang pria yang disebut sebagai pengendara BYD M6 terdengar menegaskan bahwa dirinya juga sedang mengantre, tetapi tidak menggunakan barcode.
“Dia juga tadi ngantre, nggak pakai barcode, barcode,” kata pria berbaju putih tersebut dalam rekaman.
Perdebatan berlangsung cukup panas. Kedua pria terlihat saling berhadapan dan berusaha dilerai oleh petugas keamanan.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penerapan sistem digital di fasilitas pengisian kendaraan listrik tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga membutuhkan pemahaman yang sama dari seluruh pengguna.
Persoalan seperti ini sebenarnya dapat menjadi salah satu konsekuensi dari perubahan pola penggunaan kendaraan listrik. Pada SPKLU dengan tingkat pemakaian tinggi, keberadaan sistem antrean diperlukan agar pengguna tidak harus berebut posisi ketika unit pengisi daya tersedia.
Sistem digital juga memberi keuntungan karena pengemudi dapat mengetahui posisi mereka dalam antrean tanpa harus terus berdiri di dekat charger. Dengan begitu, pengguna bisa memanfaatkan waktu menunggu untuk melakukan aktivitas lain.
Namun, kemudahan tersebut hanya berjalan apabila semua pengguna mengikuti mekanisme yang berlaku.
PLN telah menyediakan fitur AntreEV melalui aplikasi PLN Mobile untuk membantu pengguna kendaraan listrik mengatur antrean di SPKLU.
Fitur tersebut dirancang agar calon pengguna dapat melihat kondisi antrean dan memperkirakan waktu tunggu sebelum memperoleh giliran mengisi daya.
Mekanismenya dimulai dari aplikasi PLN Mobile. Pengguna masuk ke layanan kendaraan listrik, kemudian memilih SPKLU yang hendak digunakan. Setelah berada di lokasi, pengguna melakukan pemindaian kode yang tersedia pada perangkat SPKLU.
Setelah kode dipindai, pengguna dapat masuk ke fitur AntreEV untuk melihat antrean yang sedang berjalan. Informasi jumlah kendaraan dalam antrean serta estimasi waktu tunggu menjadi bagian penting dari sistem tersebut.
Artinya, posisi kendaraan yang secara fisik berada di depan charger belum tentu menjadi satu-satunya penentu siapa yang memperoleh giliran berikutnya. Pada fasilitas yang menerapkan antrean digital, pengguna perlu mengikuti mekanisme yang ditetapkan pengelola.
Hal ini penting karena konsep antrean digital berbeda dengan antrean konvensional. Dalam antrean biasa, seseorang umumnya cukup menempatkan kendaraan di belakang kendaraan lain.
Sementara dalam sistem digital, hak untuk memperoleh giliran dikaitkan dengan pendaftaran dalam sistem.
Perbedaan persepsi inilah yang berpotensi memunculkan konflik apabila tidak dipahami seluruh pengguna.
Masalahnya semakin rumit ketika sebagian pengemudi menganggap menunggu secara fisik di lokasi sudah cukup sebagai tanda bahwa mereka telah mengantre.
Di sisi lain, pengguna yang sudah terdaftar secara digital dapat menganggap nomor antreannya sebagai dasar yang lebih kuat untuk mendapatkan giliran.
Karena itu, pengguna mobil listrik sebaiknya tidak hanya mengetahui lokasi SPKLU, tetapi juga memahami prosedur yang berlaku di lokasi tersebut.
Sebelum menempati posisi tunggu, pengemudi perlu memastikan apakah SPKLU menggunakan sistem antrean digital, antrean langsung, atau kombinasi keduanya.
Khusus untuk SPKLU yang menggunakan AntreEV, mengambil antrean juga bukan berarti pengguna bebas meninggalkan lokasi tanpa memperhatikan waktu.
PLN menjelaskan bahwa pengguna tetap perlu merespons ketika gilirannya tiba. Apabila tidak memberikan respons dalam waktu yang ditentukan, antrean dapat dibatalkan secara otomatis dan kesempatan tersebut diberikan kepada pengguna berikutnya.
Batas waktu yang disebutkan untuk merespons ketika giliran tiba adalah dua menit. Ketentuan ini menjadi penting karena sistem antrean tidak hanya bertujuan memberikan nomor urut, tetapi juga menjaga agar fasilitas pengisian tidak terlalu lama menganggur.
Bayangkan sebuah SPKLU dengan jumlah charger terbatas dan antrean panjang. Jika pengguna yang mendapat giliran tidak datang tepat waktu, kendaraan lain akan ikut menunggu lebih lama. Dalam kondisi seperti itu, sistem otomatis diperlukan agar antrean tetap bergerak.
Di sisi lain, pengguna yang sedang berada di lokasi juga perlu menyadari bahwa fasilitas publik memiliki aturan penggunaan yang harus dihormati bersama.
Menunggu secara manual ketika sistem sudah menerapkan antrean digital berpotensi membuat urutan menjadi tidak jelas dan memicu perselisihan dengan pengguna lain.
Keributan dalam video tersebut pada akhirnya menjadi pengingat bahwa teknologi tidak selalu menghapus konflik. Justru ketika aturan baru belum dipahami secara merata, teknologi bisa menjadi sumber perdebatan baru.
Bagi pemilik mobil listrik, persoalan antrean mungkin terlihat sederhana. Tetapi ketika jumlah kendaraan listrik terus bertambah dan pemakaian SPKLU meningkat, pengelolaan antrean akan menjadi bagian penting dari pengalaman pengguna.
Situasi tersebut juga menunjukkan bahwa kualitas layanan SPKLU tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat charger mengisi baterai.
Ketersediaan unit, kejelasan prosedur, informasi antrean, kemudahan aplikasi, hingga kedisiplinan pengguna sama-sama menentukan apakah fasilitas tersebut benar-benar nyaman digunakan.
Karena itu, pengguna yang hendak mengisi daya di SPKLU sebaiknya memeriksa terlebih dahulu prosedur antrean yang berlaku. Jika tersedia sistem digital, lakukan pendaftaran sesuai petunjuk dan pantau status antrean melalui aplikasi.
Apabila antrean sudah diambil, pengguna juga perlu memastikan kendaraan siap dipindahkan atau masuk ke area pengisian ketika giliran tiba. Jangan sampai nomor antrean sudah diperoleh, tetapi kesempatan tersebut hilang karena pengguna tidak merespons dalam batas waktu.
Sebaliknya, pengemudi yang datang lebih dulu secara fisik juga sebaiknya tidak langsung menganggap dirinya otomatis memperoleh giliran jika fasilitas tersebut memang menggunakan sistem antrean digital.
Memastikan aturan yang berlaku dapat mencegah kesalahpahaman sebelum berubah menjadi pertengkaran.
Pada akhirnya, keberadaan sistem antrean digital di SPKLU bertujuan membuat proses pengisian lebih tertib, bukan menciptakan ruang baru untuk saling berebut. Teknologi hanya akan bekerja optimal apabila pengguna memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan.
Keributan antara dua pengendara mobil listrik tersebut menjadi contoh bahwa transisi menuju ekosistem kendaraan listrik bukan semata persoalan mengganti mesin bensin dengan motor listrik. Ada kebiasaan baru, layanan baru, serta aturan baru yang harus dipahami bersama.
Semakin banyak masyarakat beralih ke kendaraan listrik, semakin penting pula disiplin dalam menggunakan fasilitas bersama.
Antrean yang tertib pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang lebih dulu mendapatkan charger, melainkan soal bagaimana seluruh pengguna bisa memperoleh akses secara adil tanpa harus menyelesaikannya dengan adu argumen di lapangan.







