Sidang Korupsi Kuota Haji: Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Persidangan

Gus alex terdakwa kasus korupsi kuota hajiGus alex terdakwa kasus korupsi kuota haji
Kuasa hukum Gus Alex menilai Jokowi memiliki informasi mengenai proses pemberian tambahan 20 ribu kuota haji kepada Indonesia.

INBERITA.COM, Tim kuasa hukum Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mendesak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghadirkan Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 sampai 2024.

Permintaan resmi ini diajukan langsung oleh tim penasihat hukum terdakwa dalam agenda sidang lanjutan yang digelar pada hari Kamis tanggal 10 September 2026.

Gus Alex sendiri berstatus sebagai mantan staf khusus Menteri Agama yang duduk di kursi pesakitan bersama sejumlah nama besar lainnya dalam pusaran kasus korupsi ini.

Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat kerugian keuangan negara akibat rasuah kuota haji ini mencapai angka sedikitnya Rp622,09 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan.

Rincian kerugian negara tersebut mencakup selisih antara penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus untuk jemaah khusus sebesar Rp438,2 miliar.

Selain itu, terdapat pula aliran dana dari hasil penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar serta tambahan kutipan biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 senilai Rp143,92 miliar.

Perkara hukum ini turut menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional PT Makassar Toraja bernama Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri yang juga menjabat Komisaris PT Raudhah Eksati Utama yakni Asrul Azis Taba.

Sidang pembuktian terus bergulir di pengadilan dengan menghadirkan berbagai saksi fakta untuk mengurai aliran dana serta kebijakan penambahan kuota.

Kuasa hukum memandang kehadiran Joko Widodo sangat krusial karena yang bersangkutan memegang informasi kunci mengenai proses diplomasi penambahan 20 ribu kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.

Kebutuhan mendesak untuk memanggil mantan kepala negara ini mengemuka usai majelis hakim mendengarkan keterangan dari saksi Dito Ariotedjo yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Keterangan yang disampaikan oleh Dito Ariotedjo dalam persidangan ternyata belum mampu menjelaskan secara komprehensif mengenai detail teknis pembagian kuota tambahan tersebut, terutama terkait peruntukan pastinya di lapangan.

Situasi inilah yang mendorong tim penasihat hukum mengambil langkah taktis demi kepentingan pembelaan para terdakwa di hadapan majelis hakim.

“Maka melalui persidangan ini, Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia agar dapat memanggil melalui penuntut umum Bapak Joko Widodo untuk menerangkan terkait dengan kuota haji,” kata Wa Ode Nur Zainab selaku ketua tim kuasa hukum Gus Alex di ruang sidang.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa fokus utama yang ingin digali dari kesaksian Joko Widodo adalah kejelasan regulasi mengenai peruntukan tambahan kuota 20 ribu jemaah yang diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi.

Tim kuasa hukum ingin memastikan apakah alokasi tambahan tersebut murni diperuntukkan bagi jemaah haji reguler ataukah fleksibel untuk kategori jemaah haji khusus.

“Yang penting di sini, apakah kuota tambahan itu hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan tersebut diberikan untuk jemaah haji Indonesia, sehingga bisa digunakan untuk haji reguler maupun haji khusus? Saksi tidak mengetahui hal tersebut,” ujar Wa Ode mempertegas urgensi kehadiran sang mantan presiden.

Ketidakpahaman para saksi yang hadir sebelumnya membuat kesaksian langsung dari pembuat kebijakan tertinggi pada masa itu menjadi satu-satunya jalan terang bagi jalannya persidangan perkara tindak pidana korupsi ini.

Joko Widodo dinilai paling mengetahui substansi pembicaraan bilateral dengan Raja maupun pejabat tinggi Arab Saudi ketika membahas kuota tambahan haji untuk jemaah tanah air.

“Yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo. Sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang, demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya,” kata Wa Ode menutup permohonan resminya kepada majelis hakim.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kini memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan urgensi kehadiran Joko Widodo guna memberikan kesaksian di bawah sumpah dalam sidang lanjutan perkara kuota haji.

Sidang kasus korupsi ini masih akan terus dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli lainnya yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum para terdakwa.