Masa Jabatan Presiden 5 Tahun, Cicilan KDMP 6 Tahun: Utang Koperasi Desa Merah Putih Dipikul Negara?

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti AnamAnggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mempertanyakan skema pembayaran utang Koperasi Desa Merah Putih dalam rapat bersama Menteri Koperasi.

INBERITA.COM, Video interupsi Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono kembali menjadi perbincangan di media sosial.

Meski rapat berlangsung pada pertengahan Juli 2026, potongan video tersebut kembali viral karena memuat pertanyaan yang dinilai menyentuh persoalan mendasar mengenai keberlanjutan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dalam rapat itu, Mufti mempertanyakan siapa yang akan memikul tanggung jawab apabila koperasi gagal melunasi pinjaman, sementara skema kredit yang disiapkan memiliki tenor enam tahun, lebih panjang dibanding masa jabatan presiden yang hanya lima tahun.

“Masa jabatan Presiden itu lima tahun, sementara skema cicilan kredit KDMP ini berlangsung selama enam tahun. Jika nanti terjadi pergantian pemerintahan dan kebijakan ini tidak dilanjutkan, siapa yang akan bertanggung jawab membayar dan menanggung beban cicilannya jika koperasi di bawah gagal bayar?” ujar Mufti.

Pertanyaan tersebut memicu diskusi luas karena menyangkut penggunaan dana publik dalam program nasional bernilai sangat besar.

Pemerintah sebelumnya memfasilitasi pembiayaan KDMP melalui pinjaman perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan nilai komitmen yang disebut mencapai lebih dari Rp100 triliun hingga sekitar Rp240 triliun. Setiap koperasi memperoleh akses pembiayaan sekitar Rp3 miliar sebagai modal awal.

Selain mempertanyakan keberlanjutan pembayaran utang, Mufti juga mengkritisi mekanisme penyaluran pembiayaan yang dinilai berbeda dengan prosedur kredit yang lazim diterapkan kepada masyarakat.

Menurutnya, pelaku usaha kecil yang mengajukan pinjaman bernilai jauh lebih kecil harus melalui analisis kelayakan yang ketat berdasarkan prinsip perbankan, sedangkan pembiayaan KDMP disebut tidak menerapkan proses tersebut secara penuh.

“Masyarakat kecil yang mengajukan pinjaman dalam jumlah kecil saja harus melalui proses penilaian dan persyaratan yang sangat ketat. Sementara dalam pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih ini justru disebut tidak menggunakan proses 5C sebagaimana aturan perbankan pada umumnya,” katanya.

Di luar perdebatan mengenai skema kredit, implementasi KDMP di sejumlah daerah juga menghadapi tantangan operasional.

Beberapa pengurus koperasi mengaku omzet harian belum mampu menutup biaya operasional maupun kebutuhan penggajian pegawai.

Laporan dari sejumlah daerah menunjukkan masih ada gerai yang penjualannya relatif rendah karena harus bersaing dengan toko kelontong maupun minimarket yang lebih dahulu beroperasi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan model bisnis koperasi sebelum menerima pembiayaan dalam jumlah besar.

Persoalan lain yang ikut menjadi sorotan adalah penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari skema penjaminan.

Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal desa untuk membiayai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat apabila sebagian alokasi dana harus digunakan sebagai jaminan pembiayaan koperasi.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan telah menyiapkan berbagai mekanisme untuk menjaga keberlangsungan program.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah optimistis KDMP dapat berjalan karena akan memperoleh dukungan pasar melalui penyaluran berbagai barang bersubsidi.

“Semua barang-barang yang bersubsidi akan disalurkan lewat Koperasi Desa Merah Putih dan tidak diperjualbelikan di luar itu. Jadi, harusnya dari situ saja Koperasi Desa Merah Putih sudah pasti untung. Asal enggak dikorupsi, harusnya sih aman,” ujarnya.

Purbaya juga menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan skema pembayaran pokok dan bunga pinjaman melalui APBN dengan mekanisme tertentu.

Pembayaran dilakukan setelah koperasi memenuhi persyaratan, termasuk lolos audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, pemerintah menyatakan biaya pelatihan serta gaji pegawai koperasi pada masa awal operasional juga akan mendapat dukungan negara agar koperasi memiliki waktu membangun usaha hingga mampu beroperasi secara mandiri.

Meski demikian, perdebatan yang kembali mencuat menunjukkan bahwa publik tidak hanya menaruh perhatian pada tujuan program, tetapi juga pada tata kelola, transparansi, dan mitigasi risiko keuangan negara.

Besarnya nilai pembiayaan membuat masyarakat berharap seluruh mekanisme, mulai dari penyaluran kredit, pengawasan, hingga pertanggungjawaban apabila terjadi gagal bayar, dapat dijelaskan secara terbuka sehingga kepercayaan terhadap program tetap terjaga.