Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pembentukan Universitas Republik Indonesia Dipertanyakan, Apa Urgensinya?

Uri membangun republik dari kampus katanyaUri membangun republik dari kampus katanya
Pembentukan Universitas Republik Indonesia memicu kritik dari kalangan akademisi dan DPR. Sejumlah pakar menilai fungsi URI berpotensi tumpang tindih dengan lembaga negara yang telah ada.

INBERITA.COM, Keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Universitas Republik Indonesia (URI) langsung menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan parlemen.

Alih-alih dianggap sebagai terobosan di bidang pendidikan dan pengembangan aparatur negara, lembaga baru ini justru dinilai berpotensi memperbesar birokrasi, menghabiskan anggaran, serta mengulang fungsi yang selama ini telah dijalankan institusi negara lain.

Polemik semakin menguat setelah Presiden melantik Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Yos Sunitiyoso, sebagai Wakil Gubernur URI pada 22 Juli 2026.

Pemerintah mengklaim URI akan menjadi pusat pembinaan calon pemimpin nasional, dengan kurikulum yang menitikberatkan pada kepemimpinan, integritas, administrasi pemerintahan, serta wawasan kebangsaan. Konsep tersebut disebut terinspirasi dari Institut national du service public (INSP) di Prancis.

Namun, klaim itu justru memunculkan pertanyaan mendasar: apa kebutuhan mendesak membentuk lembaga baru ketika Indonesia telah memiliki Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), berbagai sekolah kedinasan, hingga puluhan perguruan tinggi negeri yang selama ini mencetak aparatur negara dan pemimpin publik?

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, menilai pemerintah memang berhak membentuk institusi baru, tetapi keputusan tersebut semestinya didasarkan pada kajian akademik yang kuat, bukan sekadar meniru model negara lain.

Menurutnya, fungsi pendidikan kepemimpinan ASN sudah dijalankan oleh LAN, sementara pembinaan pimpinan nasional telah menjadi tugas Lemhanas.

“Pertanyaannya, apa yang belum atau tidak dilakukan dua lembaga itu sehingga pemerintah menganggap perlu ada lembaga baru?” kata Cecep.

Ia mengingatkan, jika URI tetap dibentuk, pemerintah harus mampu membuktikan bahwa lembaga tersebut memiliki fungsi yang benar-benar berbeda dan tidak sekadar menambah panjang rantai birokrasi.

Kritik lebih keras disampaikan pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto. Ia menilai pembentukan URI tidak memiliki urgensi yang jelas dan berpotensi menjadi beban baru bagi keuangan negara.

Menurut Totok, di tengah berbagai tantangan ekonomi dan tuntutan efisiensi belanja negara, pemerintah seharusnya memaksimalkan lembaga yang sudah ada daripada membangun struktur baru yang belum terbukti manfaatnya.

“Birokrasi yang gemuk bakal menyedot anggaran dan gerakannya jadi lambat,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan arah pendidikan yang akan diterapkan URI, mengingat lembaga tersebut dipimpin oleh mantan perwira tinggi militer.

Totok khawatir pendekatan yang digunakan akan lebih menitikberatkan pada pola kedisiplinan bergaya militer dibanding pengembangan kapasitas akademik dan kepemimpinan yang terbuka.

Selain persoalan efektivitas, penggunaan istilah “universitas” juga dinilai membingungkan. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, universitas merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Jika URI hanya berfungsi sebagai pusat pelatihan atau sekolah kepemimpinan, sejumlah akademisi menilai nomenklatur tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Sorotan juga datang dari DPR. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah membahas pembentukan URI dalam agenda resmi.

“Komisi X DPR hingga kini belum pernah membahas pembentukan Universitas Republik Indonesia, baik dalam rapat maupun agenda resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan DPR juga belum menerima penjelasan mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun kebutuhan anggaran lembaga tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai proses pembentukan URI yang dinilai belum sepenuhnya transparan.

Di sisi lain, Donny Ermawan menegaskan URI akan menjadi lembaga induk yang mengintegrasikan sejumlah institusi, termasuk Badan Pengelola Sekolah Unggulan, Badan Pengelola Perguruan Tinggi, serta Lembaga Administrasi Negara.

Pemerintah juga berencana membangun 10 kampus URI dan mengelola Sekolah Unggul Garuda.

Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan kritik baru. Rencana memasukkan LAN ke dalam struktur URI dinilai berpotensi memperlebar kewenangan lembaga baru sekaligus mengubah fungsi institusi yang selama ini telah memiliki mandat tersendiri.

Di tengah berbagai pertanyaan itu, pemerintah juga belum memaparkan secara rinci dasar hukum pembentukan URI, mekanisme penerimaan peserta didik, status akademik lulusannya, hingga besaran anggaran yang akan dialokasikan.

Tanpa penjelasan yang komprehensif, pembentukan Universitas Republik Indonesia berisiko dipersepsikan sebagai penambahan institusi baru yang lebih sarat simbolisme daripada kebutuhan nyata.

Di saat berbagai lembaga negara didorong melakukan efisiensi dan penyederhanaan birokrasi, lahirnya URI justru memunculkan kesan sebaliknya: memperbesar struktur pemerintahan sebelum mampu membuktikan manfaat yang benar-benar berbeda bagi publik.