INBERITA.COM, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase pengawasan yang semakin ketat. Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan seluruh dapur penyelenggara program tersebut wajib mematuhi aturan penggunaan bahan baku dan perlengkapan memasak, termasuk larangan memanfaatkan berbagai barang yang mendapat subsidi pemerintah.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, yang menyatakan bahwa dapur MBG tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 kilogram, minyak goreng MinyaKita, maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Menurutnya, fasilitas subsidi tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak menerimanya, bukan untuk operasional program yang dibiayai negara.
Sudaryono mengatakan aturan tersebut telah disampaikan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana dapur MBG di berbagai daerah.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak yang tetap memanfaatkan barang bersubsidi dalam kegiatan penyediaan makanan.
“Tidak boleh, ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat tanpa mengganggu distribusi barang subsidi yang telah dialokasikan bagi kelompok sasaran tertentu.
Selain mengandalkan pengawasan internal, BGN juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program di lapangan.
Warga, termasuk wartawan maupun pengguna media sosial, diminta segera melaporkan apabila menemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang-barang bersubsidi.
Langkah ini dinilai penting karena cakupan program MBG yang semakin luas membuat pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat atau petugas pemerintah.
Partisipasi publik diharapkan mampu mempercepat deteksi pelanggaran sekaligus meningkatkan transparansi penyelenggaraan program.
Sudaryono memastikan setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti. Mekanisme penindakan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemberian teguran hingga surat peringatan kepada pengelola dapur.
Namun apabila pelanggaran tetap dilakukan meski telah diberikan pembinaan, BGN tidak akan ragu menjatuhkan sanksi paling berat berupa penutupan dapur secara permanen.
“Kalau awak media menemukan di sosmed atau media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita, nanti kami akan beri teguran dan surat peringatan. Kalau ngeyel atau bandel, ya kita tutup dapurnya,” ujarnya.
Ancaman tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan dana negara yang dialokasikan untuk program MBG benar-benar digunakan sesuai aturan, sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan fasilitas subsidi yang dapat mengurangi hak masyarakat berpenghasilan rendah.
Tak hanya soal penggunaan barang subsidi, BGN juga mengeluarkan arahan mengenai pola pembelian bahan pangan oleh seluruh dapur MBG. Sudaryono meminta pengelola membeli komoditas sesuai Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini memiliki tujuan yang lebih luas dibanding sekadar pengadaan bahan makanan. Pemerintah ingin memastikan keberadaan program MBG ikut menciptakan stabilitas harga di tingkat petani dan peternak, bukan justru memanfaatkan penurunan harga yang merugikan produsen.
Menurut Sudaryono, kondisi harga komoditas di lapangan kerap mengalami fluktuasi. Dalam beberapa waktu terakhir, misalnya, harga telur ayam sempat turun jauh di bawah harga acuan pemerintah.
Ia mencontohkan harga telur di tingkat peternak pernah berada pada kisaran Rp12.000 hingga Rp15.000 per kilogram, padahal Harga Acuan Pembelian yang berlaku mencapai sekitar Rp25.000.
Situasi tersebut, menurutnya, tidak boleh dimanfaatkan oleh dapur MBG untuk memperoleh bahan baku dengan harga semurah mungkin. Sebaliknya, pembelian harus tetap mengikuti harga acuan agar peternak memperoleh pendapatan yang layak.
“Tidak boleh memakai barang subsidi. Termasuk misalnya kemarin harga telur turun. Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, kemudian jatuh sampai Rp12.000-Rp15.000,” tegas Sudaryono.
Ia menjelaskan bahwa salah satu fungsi strategis program MBG bukan hanya menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat ekosistem pangan nasional.
Dengan volume kebutuhan bahan pangan yang besar, program ini memiliki potensi menjadi penopang permintaan sehingga membantu menjaga harga komoditas tetap stabil.
Karena itu, pembelian sesuai harga acuan dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan peternak agar tidak menjadi korban ketika harga pasar mengalami penurunan tajam.
“Tapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah, untuk memastikan stabilisasi harga dan peternak tidak dirugikan. Tujuan MBG ini juga sebagai stabilisator pasokan dan harga level paling bawah (flooring price) supaya peternak dan petani tidak dirugikan,” tambahnya.
Kebijakan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pemerintah ingin menjadikan MBG tidak hanya sebagai program peningkatan gizi, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan nasional.
Dengan memastikan bahan pangan dibeli pada harga yang sehat bagi produsen, rantai pasok diharapkan tetap terjaga dan pelaku usaha sektor pertanian maupun peternakan memperoleh kepastian pasar.
Di sisi lain, larangan penggunaan barang bersubsidi menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga efektivitas kebijakan subsidi agar tepat sasaran.
LPG 3 kilogram, MinyaKita, dan beras SPHP merupakan instrumen yang disiapkan untuk membantu masyarakat tertentu menghadapi tekanan biaya hidup.
Jika dimanfaatkan untuk operasional program berskala besar, dikhawatirkan distribusi barang subsidi menjadi terganggu dan mengurangi akses masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan kombinasi pengawasan internal, pelibatan masyarakat, serta ancaman sanksi tegas terhadap pelanggaran, BGN berharap seluruh dapur MBG menjalankan operasional sesuai ketentuan.
Pendekatan tersebut juga diharapkan mampu menjaga kredibilitas program sekaligus memastikan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh penerima makanan bergizi, tetapi juga oleh petani dan peternak sebagai bagian penting dari rantai pasok pangan nasional.







