Kasus Keracunan MBG Karo Masuk Jalur Hukum, Keluarga Laporkan SPPG hingga BGN

Kasus Keracunan MBG Karo Masuk Jalur Hukum, Keluarga Laporkan SPPG hingga BGNKasus Keracunan MBG Karo Masuk Jalur Hukum, Keluarga Laporkan SPPG hingga BGN
Keluarga Korban Keracunan MBG Karo Lapor Polisi, Tiga Pihak Diminta Bertanggung Jawab .

INBERITA.COM, Keluarga siswa yang terdampak dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memutuskan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

Langkah itu diambil setelah keluarga menilai penjelasan mengenai penyebab kejadian dan pihak yang harus bertanggung jawab belum memberikan kepastian.

Laporan terhadap kasus tersebut telah disampaikan ke Polres Tanah Karo pada 31 Agustus 2026. Kuasa hukum korban, Aslia Rubianto, menyebut terdapat tiga pihak yang dilaporkan, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan, Badan Gizi Nasional (BGN), serta seorang guru.

Bagi keluarga korban, proses hukum bukan semata-mata upaya mencari pihak yang harus disalahkan. Mereka ingin ada kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan siswa mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG.

Aslia mengatakan hingga kini pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab belum memperoleh jawaban yang memadai.

“Siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi keracunan ini, itu sampai sekarang belum ada,” kata Aslia.

Menurut dia, laporan tersebut sekaligus dimaksudkan untuk mencegah kejadian serupa terulang di tempat lain.

“Itu makanya kita sebagai kuasa hukum daripada korban MBG melakukan upaya hukum pelaporan supaya jangan ada lagi korban lain,” ujarnya.

Langkah pidana tersebut bukan satu-satunya opsi. Tim kuasa hukum juga menyiapkan gugatan perdata yang berkaitan dengan kerugian dan dampak yang dialami korban.

Persoalan transparansi hasil pemeriksaan makanan menjadi salah satu hal yang dipersoalkan keluarga. Aslia menyebut pihak keluarga baru memperoleh hasil pemeriksaan laboratorium setelah mengikuti rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Karo pada 7 September 2026.

Padahal, dokumen pemeriksaan dari UPTD Laboratorium Kesehatan Sumatera Utara disebut telah bertanggal 16 Agustus 2026, atau hanya beberapa hari setelah peristiwa keracunan pada 13 Agustus.

Keterlambatan informasi tersebut, menurut Aslia, membuat keluarga korban berada dalam situasi penuh ketidakpastian.

Berbagai dugaan pun berkembang di tengah masyarakat karena informasi mengenai hasil pemeriksaan tidak segera disampaikan secara terbuka.

“Selama ini ketika kita pertanyakan, seolah-olah tidak diberikan bagaimana sebenarnya bakteri yang kena. Oleh sebab itu, banyak tafsiran-tafsiran masyarakat, ada yang bilang ini kena boraks, ada yang bilang racun-racun yang lain,” ujarnya.

Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan sekadar soal komunikasi. Penjelasan mengenai hasil laboratorium berkaitan langsung dengan upaya memahami kondisi kesehatan anak-anak yang mengalami gejala setelah mengonsumsi makanan MBG.

Aslia menilai informasi seharusnya disampaikan sejak awal sehingga orang tua dapat memahami kondisi yang terjadi dan mengetahui langkah medis yang perlu dilakukan.

“Andaikan sejak awal Dinas Kesehatan Karo memberikan penerangan terhadap apa yang sebenarnya yang ada di dalam tubuh anak-anak kita sehingga terjadi kejang, dan ada beberapa yang kehilangan ingatan, artinya tidak terjadi kegalauan di orang tua,” tutur Aslia.

Hasil pemeriksaan laboratorium sendiri menunjukkan adanya kontaminasi bakteri pada sejumlah sampel makanan. Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Sumatera Utara Pulo Rizal Togatorop mengatakan tiga jenis bakteri ditemukan dalam sampel yang diperiksa.

Bakteri Bacillus cereus ditemukan pada nasi. Sementara Staphylococcus aureus ditemukan pada ikan dencis dan Escherichia coli ditemukan pada melon.

Staphylococcus aureus juga ditemukan pada sampel muntahan salah satu siswa.

Menurut Rizal, keberadaan bakteri tersebut pada dasarnya bukan sesuatu yang otomatis membuktikan bahwa makanan itu menjadi penyebab tunggal seluruh keluhan kesehatan yang dialami siswa. Bakteri-bakteri tersebut dapat ditemukan secara alami pada manusia maupun lingkungan.

Masalah muncul ketika dalam kondisi tertentu mikroorganisme berkembang dan menghasilkan toksin yang kemudian dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

“Kalau dalam kondisi tertentu bakteri bisa berkembang dan mengeluarkan racun yang bisa menyebabkan mual, muntah, lemas dan gejala lainnya,” kata Rizal.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami kasus Karo. Temuan laboratorium menunjukkan adanya bakteri dalam sampel, tetapi hasil tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan medis bahwa seluruh gejala yang dialami siswa pasti disebabkan oleh ketiga bakteri tersebut.

Hal serupa berlaku terhadap dugaan gangguan ingatan yang dialami salah seorang korban. Tim laboratorium tidak menyimpulkan hubungan langsung antara temuan bakteri dengan keluhan neurologis tersebut.

“Kami selaku tim penguji tidak mempunyai kemampuan untuk sampai ke situ,” ujar Rizal.

Artinya, masih terdapat ruang yang harus dijelaskan melalui pemeriksaan medis terhadap masing-masing korban. Kondisi pasien, riwayat kesehatan, gejala yang muncul, serta hasil pemeriksaan dokter menjadi bagian yang tidak dapat digantikan hanya dengan hasil uji sampel makanan.

Di sisi lain, kemarahan keluarga korban mencerminkan bahwa persoalan ini telah berkembang melampaui isu keamanan pangan.

Orang tua juga menghadapi konsekuensi kesehatan dan beban emosional ketika anak mereka harus menjalani pemeriksaan atau perawatan setelah mengikuti program pemerintah.

Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Karo pada 7 September, salah seorang orang tua korban, Paruliana Borusitonga, menyampaikan kekecewaannya terkait kondisi anaknya, Agnesia Paruliana Borusitonga.

Ia mengatakan anaknya mengalami masalah kesehatan dan telah beberapa kali mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Anak sayalah yang kena ginjalnya. Di mana hati nurani kalian? Terutama kepala SPPG. Bapak punya anak atau tidak?” kata Paruliana.

“Ini anakku sekarang lemah di rumah. Ini tentang nyawa anak kami ini. Ini tentang nyawa, Pak. Nyawa,” lanjutnya.

Paruliana juga menyebut anaknya sudah tiga kali bolak-balik rumah sakit. Kondisi tersebut membuat keluarga meminta pertanggungjawaban yang lebih jelas, termasuk mengenai keamanan makanan yang didistribusikan kepada para siswa.

“Anak saya sudah tiga kali bolak-balik rumah sakit,” ujarnya.

Pertanyaan keluarga mengenai hasil pemeriksaan makanan juga kembali mencuat dalam forum tersebut. Menurut Paruliana, keluarga masih mempertanyakan zat atau kontaminan apa yang sebenarnya ditemukan dalam makanan yang dikonsumsi anak-anak.

Di tengah desakan tersebut, BGN menyatakan tetap menjalankan pendampingan terhadap korban. Salah satu siswa yang mendapat perhatian adalah Febiona Purba, yang sebelumnya disebut mengalami gangguan ingatan setelah kejadian.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan Erdianta Sitepu mengatakan Febiona menjalani pemeriksaan lanjutan di RSUP Adam Malik, Medan.

Menurut Erdianta, pemeriksaan tersebut antara lain meliputi electroencephalography (EEG). Hasil pemeriksaan kemudian menjadi bagian dari evaluasi dokter untuk mengetahui kondisi pasien.

“Itu mungkin nanti bisa ke dokter yang berwenang. Tapi dari hasil komunikasi kami dengan Febiona tadi bagus saja. Bisa diresponnya dengan baik,” kata Erdianta.

Pada pemeriksaan berikutnya, dokter spesialis neurologi anak disebut tidak memberikan terapi maupun obat khusus karena hasil pemeriksaan dinilai normal. Febiona hanya memperoleh obat yang sebelumnya diberikan oleh bagian psikiatri.

Pendampingan tersebut menjadi salah satu bentuk tanggung jawab yang disebut BGN tetap dilakukan meskipun keluarga korban telah mengambil langkah hukum.

Erdianta menegaskan biaya pengobatan korban ditanggung BGN, termasuk kebutuhan transportasi menuju rumah sakit.

“Semua kita cover. BGN yang membayar biaya yang timbul akibat perobatan. Kita tanggungjawab untuk itu termasuk transportasi menuju rumah sakit,” ujarnya.

KPPG Medan juga berencana berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada siswa terdampak dan keluarganya.

Langkah tersebut relevan karena dampak sebuah insiden keracunan tidak selalu berhenti ketika gejala fisik mulai mereda. Pengalaman dirawat di rumah sakit, ketakutan mengonsumsi makanan sekolah, hingga kekhawatiran orang tua dapat memengaruhi pemulihan korban.

Kasus di Karo bermula pada 13 Agustus 2026 ketika sejumlah siswa dari beberapa sekolah mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan program MBG. Penanganan awal kemudian mengarah pada evaluasi terhadap proses penyediaan dan penyimpanan bahan pangan.

Salah satu temuan yang disampaikan BGN berkaitan dengan ikan basah yang disebut tidak disimpan di freezer selama sekitar 10 hingga 12 jam.

Sudaryono menilai praktik tersebut merupakan bentuk kelalaian.

“Ikan basah tidak ditaruh ke dalam freezer, itu suatu kebodohan dan kelalaian,” katanya.

Sebagai tindakan awal, dapur SPPG yang berkaitan dengan kejadian tersebut ditutup. Kepala SPPG juga dicopot dari jabatannya.

Namun, bagi keluarga korban, tindakan administratif belum dianggap cukup.

Mereka masih menunggu proses hukum untuk menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana makanan yang dibagikan kepada siswa dapat mengandung bakteri, bagaimana prosedur keamanan pangan dijalankan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika standar tersebut diduga tidak terpenuhi.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi pelaksanaan program MBG yang menjangkau anak-anak sekolah. Skala program membuat pengawasan rantai pasok, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga konsumsi makanan menjadi faktor yang sangat menentukan.

Temuan bakteri dalam sampel makanan tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai. Sebaliknya, hasil laboratorium juga tidak seharusnya diabaikan.

Keduanya perlu ditempatkan dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan medis yang transparan agar keluarga korban mendapatkan jawaban berbasis bukti.

Kini laporan yang telah masuk ke Polres Tanah Karo menjadi pintu bagi proses hukum untuk mengurai kasus tersebut. Sementara itu, kondisi para siswa dan kebutuhan pengobatan mereka tetap menjadi perhatian utama.

Bagi keluarga korban, kepastian hukum dan pemulihan kesehatan berjalan beriringan. Mereka tidak hanya membutuhkan biaya pengobatan, tetapi juga penjelasan yang terbuka mengenai apa yang terjadi dan jaminan bahwa persoalan serupa tidak kembali menimpa siswa lain.