Ini Kronologi & Motif Pembunuhan Suami di Banyumas: Diduga Demi Kuasai Harta dan Menikah dengan Pria Lain Kenal dari Tiktok

Garis polisi korban pembunuhan banyumasGaris polisi korban pembunuhan banyumas
Polresta Banyumas mengungkap empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pria berusia 67 tahun.

INBERITA.COM, Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria berinisial EMS (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru.

Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk istri korban yang diduga menjadi pihak yang merancang aksi tersebut.

Menurut hasil penyelidikan, perempuan berinisial IF diduga mengatur rencana pembunuhan terhadap suaminya dengan melibatkan tiga orang dari Provinsi Banten sebagai eksekutor.

Ketiganya dijanjikan imbalan sebesar Rp250 juta untuk menjalankan aksi tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan penyidik menemukan dua motif utama yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan tersebut, yakni persoalan ekonomi dan hubungan pribadi.

“Motifnya adalah kombinasi antara ekonomi dan hubungan asmara. Tersangka utama menjanjikan sejumlah uang kepada pelaku lain menjalankan aksi tersebut,” ujar Petrus dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Polisi mengungkap IF diduga ingin menguasai harta milik suaminya sekaligus melanjutkan hubungan dengan seorang pria berinisial AR.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, hubungan keduanya bermula setelah berkenalan melalui media sosial TikTok pada Agustus 2025.

Seiring berjalannya waktu, hubungan tersebut berkembang menjadi hubungan pribadi. Dari situlah, menurut penyidik, muncul keinginan IF untuk menikah dengan pria tersebut, yang kemudian diduga menjadi salah satu alasan merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Dalam menjalankan aksinya, polisi menyebut IF meminta bantuan tiga orang yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AR alias BP (50), JN alias AR (43), dan RS (29).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga menghabisi nyawa korban dengan cara memukul menggunakan balok kayu hingga korban tidak berdaya.

Setelah itu, leher korban dijerat menggunakan kabel listrik hingga meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, para tersangka melarikan diri ke wilayah Provinsi Banten. Namun, pelarian tersebut tidak berlangsung lama karena Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap seluruh tersangka pada 28 Juni 2026.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti itu meliputi alat yang diduga digunakan dalam pembunuhan, rekaman kamera pengawas (CCTV), kendaraan, serta sejumlah barang pribadi milik para tersangka yang kini tengah diperiksa lebih lanjut.

Polisi menegaskan perkara ini ditangani sebagai dugaan pembunuhan berencana karena penyidik menemukan adanya persiapan sebelum aksi dilakukan, termasuk dugaan perekrutan eksekutor dan kesepakatan mengenai imbalan.

“Ini bukan tindak spontan, melainkan pembunuhan berencana. Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang dilakukan secara terencana,” kata Petrus.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal mengenai pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing tersangka serta aliran komunikasi yang diduga berkaitan dengan perencanaan pembunuhan tersebut.

Polisi juga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini.