Seorang Nenek Tega Habisi Suaminya di Purwokerto Banyumas, Diduga Ingin Menikah dengan Pria Lain

Olah tkp pembunuhan arcawinangunOlah tkp pembunuhan arcawinangun
Polisi menetapkan istri korban sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Banyumas.

INBERITA.COM, Kasus kematian seorang pria lanjut usia di Kabupaten Banyumas yang semula menimbulkan tanda tanya akhirnya mulai menemukan titik terang.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, kepolisian menetapkan istri korban sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya.

Korban berinisial EMS (67) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di kawasan Jalan Masjid Baru, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.

Penemuan jenazah yang disertai sejumlah kejanggalan membuat warga melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.

Dari rangkaian proses tersebut, polisi menetapkan IF alias Y (61), yang merupakan istri sah korban, sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni istri sah korban sendiri, IF alias Y (61). Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan saksi-saksi,” kata Petrus kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Menurut penyidik, dugaan keterlibatan tersangka tidak sebatas mengetahui peristiwa yang menewaskan suaminya. Polisi menemukan indikasi bahwa aksi tersebut telah dirancang sebelumnya dan dilakukan secara terencana.

Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan motif pribadi. Polisi menduga tersangka ingin mengakhiri rumah tangganya agar dapat menjalin hubungan hingga menikah dengan pria lain.

Meski demikian, penyidik menegaskan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan dalam berkas perkara terpisah.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan turut serta menghilangkan nyawa korban secara terencana. Ini bukan tindakan spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya,” ujar Petrus.

Pengungkapan kasus bermula ketika seorang warga berinisial S (54) memberi tahu pelapor berinisial MIA (40) mengenai kondisi korban.

Saat pelapor datang ke rumah tersebut, korban ditemukan terlentang di atas tempat tidur dengan luka lebam di bagian kepala serta darah yang keluar dari telinga.

Temuan itu memunculkan kecurigaan warga karena kondisi korban dinilai tidak wajar. Bersama perangkat setempat, masyarakat kemudian sepakat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selama proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan tersangka. Salah satunya berkaitan dengan hilangnya sepeda motor milik korban yang sempat disebut telah dibawa seseorang.

Namun, ketika petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, garasi rumah justru ditemukan dalam keadaan terkunci.

Kondisi tersebut menjadi salah satu petunjuk yang mendorong penyidik mendalami kemungkinan adanya rekayasa dalam rangkaian peristiwa yang disampaikan tersangka.

“Dari situ, warga bersama perangkat setempat sepakat melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kami kemudian melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga akhirnya mengerucut pada penetapan tersangka,” jelas Petrus.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban yang terdapat bercak darah, seprei, potongan kayu, pisau, kabel WiFi, rekaman kamera pengawas (CCTV) yang disimpan dalam flashdisk, dokumen pribadi, serta telepon genggam milik tersangka.

Sementara itu, sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang hingga kini masih dalam pencarian. Polisi menyebut pencarian kendaraan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara guna menyusun rangkaian kejadian secara utuh.

Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil autopsi terhadap jenazah korban. Hasil pemeriksaan forensik tersebut diharapkan dapat memperkuat alat bukti sekaligus memastikan penyebab kematian secara ilmiah.

Kapolresta Banyumas menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kepolisian juga memastikan seluruh fakta yang ditemukan di lapangan akan dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam perkara tersebut.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Setiap perkembangan akan kami laporkan secara berjenjang,” tegas Petrus.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Proses hukum akan terus berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang dikumpulkan untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.