Bupati Husniah Dinilai Tidak Layak Pimpin Gowa, Tujuh Fraksi DPRD Gowa Sepakat Usulkan Pemakzulan

Bupati gowa husniah dimakzulkan dprdBupati gowa husniah dimakzulkan dprd
Rapat paripurna DPRD Gowa memutuskan usulan pemakzulan Bupati Husniah Talenrang. Bupati Husniah Tetap Tenang Hadapi Usulan Pemakzulan DPRD.

INBERITA.COM, Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Gowa sepakat mengusulkan pemakzulan Bupati Husniah Talenrang melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Rabu sore.

Pengusul utama, Dian Purnama Sari, menyatakan semua fraksi secara bulat mendukung usulan pemberhentian tersebut. Ia menekankan bahwa keputusan itu didasari penilaian fraksi terhadap kelayakan Husniah untuk tetap memimpin Kabupaten Gowa.

“Kami menganggap Bupati sudah tidak pantas memimpin Gowa,” katanya tegas.

Dian juga menyoroti persoalan kehormatan perempuan dalam proses ini. Ia mengaku mewakili kaum perempuan Gowa yang merasa kehormatan mereka dipertaruhkan.

“Ini bukan sekadar persoalan biasa, tapi kehormatan perempuan yang dipertaruhkan,” ujarnya.

Ia menilai sikap Bupati yang menganggap persoalan ini biasa sebagai hal yang luar biasa bagi masyarakat.

Anggota DPRD Fraksi Gerindra itu juga mengaitkan persoalan ini dengan simbol budaya Gowa, Tumanurung Bainea. Menurutnya, penggunaan simbol tersebut dalam beberapa sambutan Bupati menunjukkan ketidakpantasan Husniah untuk memimpin.

“Semua fraksi sepakat menunjukkan ketidakpantasannya,” tegas Dian.

Setelah rapat paripurna, pimpinan DPRD akan mengirimkan rekomendasi tersebut ke Mahkamah Agung. Dian menjelaskan bahwa keputusan politik DPRD akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Mahkamah Agung yang akan memutuskan apakah Bupati diberhentikan atau tidak,” katanya.

Jika Mahkamah Agung memutuskan pemberhentian, Kementerian Dalam Negeri akan menindaklanjuti. Dian meminta seluruh pihak mengawal proses tersebut hingga tahapan selesai.

“Kami minta semua pihak mengawal proses ini,” ujarnya.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan keputusan HMP telah dituangkan dalam Berita Acara Keputusan DPRD. Ia mengatakan tahapan administratif penting untuk memastikan seluruh dokumen tersusun lengkap.

“Kami ingin memastikan seluruh proses administrasi tersusun secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Hasrul menekankan bahwa keputusan paripurna bukan akhir dari proses. Ia menjelaskan bahwa tahapan administratif dan konstitusional berikutnya harus dilalui.

“DPRD akan melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan tindak lanjutnya,” katanya.

Dalam rapat tersebut, 44 anggota DPRD hadir, satu anggota absen karena sakit. Dari 45 anggota, 41 menjadi pengusul Hak Menyatakan Pendapat dari tujuh fraksi. Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan rapat ditetapkan.

Bupati Husniah tetap menghadiri rapat hingga selesai dan menghormati keputusan DPRD. Ia menegaskan keputusan tersebut belum menjadi akhir proses karena masih ada tahapan lanjutan.

“Masih ada proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Husniah memilih merespons dengan tenang meski tujuh fraksi menyetujui usulan pemberhentian dirinya. Ia berharap hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif tetap terjaga.

“Hubungan harmonis tetap harus dijaga di tengah dinamika politik,” katanya.

Rapat paripurna dipimpin oleh Hasrul Abdul Rajab dan didampingi pimpinan DPRD lainnya. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Keputusan DPRD. Momen menarik terjadi setelah rapat, saat Husniah menyalami sejumlah anggota DPRD sebelum meninggalkan ruang sidang.

Husniah memberikan pernyataan kepada awak media seusai rapat. Ia menegaskan bahwa mekanisme yang berjalan masih memiliki tahapan berikutnya.

“Di sini bukan tempat untuk menghakimi, masih ada proses selanjutnya,” ujarnya.

Sebagai wakil sekretaris jenderal DPP PAN, Husniah mengingatkan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna bukanlah akhir dari seluruh proses. Ia menegaskan bahwa semua tahapan harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua melalui proses sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.