INBERITA.COM, Ribuan massa yang menentang larangan sound horeg membanjiri Kantor Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Rabu (12/8).
Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB itu berubah ricuh ketika massa melempari Camat Tayu, Imam Rifa’i, dengan botol dan gelas air mineral saat ia hendak naik ke mobil komando.
Kemarahan massa tak terbendung lantaran Imam Rifa’i tak kunjung menemui mereka meski sudah menunggu hampir dua jam. Pintu gerbang kantor yang dijaga ketat polisi pun jebol akibat didobrak berulang kali, memaksa aparat membuat barikade untuk menghalau amukan massa.
Upaya penenangan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) dan Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto, nyaris tak berarti di tengah tekanan massa yang semakin tak terkendali.
Ketika akhirnya Imam Rifa’i keluar menemui massa pada pukul 12.15 WIB, suasana semakin memanas.
Ia sempat menjelaskan alasan pelarangan sound horeg, namun penjelasan itu tak digubris. Massa tetap menuntut pencabutan larangan tersebut, yang akhirnya disepakati melalui audiensi di Pendapa Tayu.
Dalam pertemuan itu, Imam Rifa’i secara resmi mencabut pernyataan larangan sound horeg di Kecamatan Tayu. Ia mengaku menyesal telah menerbitkan larangan tersebut pada 4 Agustus lalu, yang dinilai menimbulkan kegaduhan di media sosial dan masyarakat.
“Mencabut pernyataan larangan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu yang dinilai meresahkan dan menimbulkan multitafsir,” ujarnya, disambut sorak massa.
Koordinator lapangan demo, Nur Chamim, menegaskan bahwa aksi massa merupakan bentuk protes terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Pati yang terbit pada Juni 2025.
Dalam SE itu, istilah sound horeg diganti menjadi sound karnaval dan penggunaannya dibatasi hanya untuk 16 sub-sound system guna mencegah kebisingan ekstrem dan kerusakan bangunan warga.
Nur Chamim mempertanyakan mengapa pelarangan tersebut dikeluarkan tanpa melibatkan pengusaha sound system.
Ia juga mempertanyakan rapat koordinasi yang menghasilkan larangan itu, yang menurutnya hanya melibatkan kepala desa dan tokoh masyarakat tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat luas.
“Kenapa Pak Camat hanya sepihak? Sebagai Camat Tayu, dia bikin onar yang akhirnya menjadikan kami datang ke sini,” tegasnya.
Ketegangan sempat reda setelah Imam Rifa’i meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Namun, aksi massa tetap berujung pada pencabutan larangan tersebut, menunjukkan betapa kuatnya tekanan publik terhadap kebijakan yang dianggap tak aspiratif.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah.
Larangan sound horeg sendiri awalnya dikeluarkan tanpa sosialisasi yang memadai, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Banyak warga yang menganggap larangan tersebut sebagai tindakan sepihak tanpa dasar yang jelas.
Kini, setelah demo berujung pada pencabutan larangan, pertanyaan besar tetap mengemuka: apakah pemerintah daerah akan lebih terbuka dalam merumuskan kebijakan di masa depan?
Kerusuhan di Kantor Kecamatan Tayu ini juga menjadi pengingat betapa rentannya hubungan antara pemerintah dan masyarakat ketika kebijakan dirasa tak adil. Tanpa dialog yang konstruktif, ketegangan semacam ini bisa dengan mudah memicu aksi-aksi spontan yang sulit dikendalikan.
Imam Rifa’i kini diharapkan tak hanya mencabut larangan, tetapi juga memperbaiki proses pengambilan keputusan agar lebih inklusif. Sementara itu, massa yang berhasil menekan pemerintah ini menunjukkan bahwa suara masyarakat, meski melalui cara-cara keras, tetap mampu memengaruhi kebijakan.
Kisah di Pati ini juga menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah lain untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan yang berdampak luas. Tanpa partisipasi publik yang memadai, kebijakan apapun berisiko menuai penolakan keras.







