INBERITA.COM, Keputusan pemerintah menerima hibah lahan di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, kembali membuka perbincangan lama tentang perjalanan panjang salah satu proyek properti paling kontroversial di Indonesia.
Di atas area seluas 31,3 hektare yang diserahkan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), pemerintah kini menargetkan pembangunan sekitar 141 ribu unit rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam program 3 Juta Rumah.
Namun di balik rencana besar itu, Meikarta bukan sekadar nama kawasan hunian. Proyek ini pernah menjadi simbol ambisi kota baru modern yang digagas Lippo Group pada 2017 dengan janji menghadirkan pusat bisnis, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga sistem transportasi terpadu.
Kampanye besar-besaran kala itu menjadikan Meikarta salah satu proyek properti paling agresif dalam pemasaran di Indonesia.
Seiring waktu, narasi megah tersebut berubah arah. Pada 2018, operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap perizinan mengguncang proyek ini.
Sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi, termasuk Bupati saat itu Neneng Hasanah Yasin, serta pihak swasta turut terseret dalam perkara yang menyingkap praktik pengurusan izin bermasalah di balik pembangunan kota baru tersebut.
Sejak saat itu, laju pembangunan Meikarta tidak lagi secepat ekspektasi awal. Kepercayaan publik ikut tergerus, sementara ribuan konsumen yang telah membeli unit apartemen mulai menyuarakan keluhan akibat keterlambatan serah terima.
Dalam berbagai laporan, sebagian pembeli bahkan menuntut pengembalian dana karena unit yang dijanjikan tak kunjung selesai sesuai jadwal.
CEO Lippo Group James Riady sendiri sebelumnya mengakui adanya keterlambatan serah terima unit sekitar dua hingga tiga tahun dari rencana awal.
Pengakuan ini memperkuat gambaran bahwa proyek yang semula diproyeksikan sebagai “kota masa depan” menghadapi tantangan serius dalam implementasi.
Situasi tersebut membuat keputusan hibah lahan Meikarta kepada negara menjadi perhatian publik.
Banyak pihak menilai langkah ini bukan hanya soal pemanfaatan aset, tetapi juga menyangkut rekam jejak panjang proyek yang pernah menjadi sorotan hukum dan ekonomi nasional.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa proses hibah telah melalui tahapan verifikasi ketat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyebut bahwa aspek hukum lahan sudah dikaji bersama Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta dikonsultasikan dengan KPK.
“Saya empat bulan lalu datang ke KPK dan sudah dinyatakan oleh KPK tanahnya adalah clear and clean,” ujar Maruarar usai penandatanganan hibah di Jakarta.
Pernyataan tersebut diperkuat sikap KPK yang sebelumnya menyebut lahan Meikarta tidak termasuk aset yang disita dalam perkara suap perizinan.
Penyitaan hanya menyasar aset yang berkaitan langsung dengan hasil tindak pidana, sehingga lahan yang kini dihibahkan tidak memiliki catatan hukum yang menghalangi pemanfaatannya.
Pemerintah menyebut hibah ini sebagai salah satu terobosan penting untuk mempercepat realisasi program perumahan nasional.
Lahan strategis di Cikarang itu dinilai mampu menjadi pusat pembangunan rusun subsidi dalam skala besar, dengan skema pembiayaan yang dirancang lebih panjang hingga 40 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dari pihak Lippo Group, pendiri Mochtar Riady menyebut keputusan menghibahkan lahan berangkat dari keinginan untuk berkontribusi terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Ia menilai persoalan perumahan masih menjadi tantangan besar di Indonesia dan perlu dukungan berbagai pihak, termasuk sektor swasta.
Meski begitu, pemerintah tetap harus menghadapi tantangan implementasi di lapangan, mulai dari percepatan administrasi hingga pembangunan fisik.
Menteri Keuangan memastikan proses hibah tidak akan dikenakan pajak, sementara Kementerian ATR/BPN menargetkan sertifikasi lahan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
Kini, lahan yang pernah menjadi pusat kontroversi itu bersiap memasuki babak baru. Dari proyek kota modern yang bermasalah, Meikarta berubah menjadi bagian dari agenda besar penyediaan hunian rakyat.
Namun publik masih mencermati bagaimana transformasi ini akan berjalan, mengingat jejak panjang yang sudah terlanjur melekat pada kawasan tersebut.







