INBERITA.COM, Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun. Kebijakan yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto itu digadang-gadang mampu menekan besaran cicilan rumah hingga di bawah Rp 1 juta per bulan, terutama untuk rumah subsidi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan tenor yang lebih panjang, cicilan bulanan dinilai akan jauh lebih ringan dibanding skema KPR yang berlaku saat ini.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan pemerintah saat ini sedang menyesuaikan regulasi agar kebijakan tenor KPR 40 tahun dapat segera diterapkan. Menurut dia, instruksi tersebut langsung berasal dari Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden sudah memerintahkan dari KPR 30 tahun menjadi 40 tahun, tentu kita lakukan dan sesuaikan regulasinya,” tegas Ara, sapaan akrab Maruarar, dikutip dari Media, Jumat (8/5/2026).
Maruarar menjelaskan, tenor kredit yang lebih panjang akan berdampak signifikan terhadap nominal cicilan bulanan. Dengan skema tersebut, masyarakat bisa memperoleh rumah dengan beban angsuran yang lebih terjangkau.
Ia memaparkan simulasi cicilan rumah subsidi berdasarkan tenor pembayaran. Saat ini, untuk tenor 10 tahun, cicilan rumah subsidi tapak berada di kisaran Rp 1,7 juta per bulan. Jika tenor diperpanjang menjadi 15 tahun, angsuran turun menjadi sekitar Rp 1,4 juta per bulan.
Sementara itu, tenor 20 tahun diperkirakan membuat cicilan berada di angka Rp 1,1 juta per bulan. Adapun jika tenor diperpanjang hingga 40 tahun, cicilan diproyeksikan bisa turun menjadi sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu per bulan.
“Tentu ini bisa meringankan angsurannya. Kalau 40 tahun, seperti sekarang rumah subsidi tapak kalau 10 tahun sekitar angsuranya Rp 1,7 juta, 15 tahun angsuran Rp 1,4 juta. Kalau 20 tahun mungkin Rp 1,1 juta dan kalau 40 tahun bisa murah lagi sekitar Rp 800-900 ribu,” ucap dia.
Pemerintah, lanjut Maruarar, kini tengah menyusun formula kebijakan yang tepat agar implementasi KPR tenor 40 tahun dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di sektor pembiayaan perumahan.
Menurut dia, regulasi tersebut tidak bisa disusun secara sepihak karena melibatkan banyak pihak dalam ekosistem properti dan pembiayaan nasional. Karena itu, koordinasi dengan perbankan, pengembang, hingga konsumen akan menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan.
“Regulasi segera disiapkan, kita buat formulasinya untuk KPR 40 tahun. Dan perlu komunikasi dengan pengembang, konsumen, perbankan semua ekosistem ini harus berkoordinasi agar aturan bisa berjalan,” tambahnya.
Maruarar menilai kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat mendapatkan rumah dengan cicilan lebih ringan, tetapi juga berpotensi menggerakkan sektor properti nasional. Dengan daya beli masyarakat yang meningkat, pasar perumahan dinilai bisa semakin berkembang.
“Ini bentuk dukungan pemerintah untuk rakyatnya,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah lebih dulu menyampaikan komitmennya untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah melalui skema cicilan jangka panjang.
Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, Prabowo menyoroti tingginya pengeluaran masyarakat untuk biaya kontrak rumah.
Menurut dia, selama ini banyak pekerja mengalokasikan sekitar 30 persen penghasilannya hanya untuk menyewa tempat tinggal. Padahal, anggaran tersebut dinilai bisa dialihkan untuk mencicil rumah pribadi.
“Saudara-saudara, tadi saya mengatakan penghasilan 30 persen untuk kontrak (rumah). Nanti, kita akan yakinkan, saudara nanti akan miliki rumah tersebut,” ucap Prabowo.
Prabowo menilai skema tenor panjang menjadi solusi realistis bagi kelompok pekerja seperti buruh, petani, dan nelayan agar dapat memiliki hunian sendiri tanpa terbebani cicilan tinggi setiap bulan.
“Cicilnya kalau bisa 20 tahun, kalau enggak bisa 20 tahun, 25 tahun. Kalau belum lunas 25 tahun, 30 tahun. Kalau tidak bisa 35 tahun, 40 tahun,” ungkap dia.
Menurut Prabowo, kelompok pekerja sektor informal maupun buruh memiliki tingkat keberlanjutan pekerjaan yang cukup stabil sehingga dinilai layak mendapatkan skema pembiayaan rumah jangka panjang.
“Karena buruh tidak mungkin lari kemana-mana, betul? Petani dan nelayan tidak mungkin lari kemana-mana,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa dana yang selama ini digunakan masyarakat untuk menyewa rumah seharusnya dapat diarahkan menjadi investasi kepemilikan hunian jangka panjang.
“Dari yang tadi 30 persen untuk kontrak, kita kurangi, itu adalah untuk cicil rumahmu sendiri,” kata Prabowo.







