INBERITA.COM, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri yang viral di media sosial karena aksinya membunyikan sirene dan menyalip kendaraan lain di tengah kemacetan.
Aksi pengemudi tersebut terekam dalam video dan memicu kemarahan warganet setelah diketahui bahwa pelat nomor, strobo, dan sirene yang digunakan bukan milik resmi institusi kepolisian.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung. Dalam video yang beredar luas di media sosial sejak Sabtu (18/10/2025), terlihat mobil Pajero berwarna hitam memaksa menyalip kendaraan lain sambil menyalakan sirene.
Bahkan, pengemudi mobil itu sempat terlibat adu mulut dengan pengendara lain yang merekam kejadian tersebut.
“Hayang diviralin? Nggak usah kayak gitu,” kata pengemudi Pajero dalam video yang viral, saat diprotes pengemudi lain karena menggunakan sirene di tengah kemacetan.
“Macet… macet… macet…,” sahut sang perekam, menegaskan situasi lalu lintas saat itu.
Menyikapi kejadian tersebut, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, memastikan bahwa pelaku telah diamankan.
Ia menegaskan bahwa pelaku bukanlah anggota Polri, melainkan warga sipil berinisial AR (37), yang bekerja sebagai sopir pribadi. Sementara itu, pemilik kendaraan diketahui berinisial I. Keduanya merupakan warga Kota Tasikmalaya.
“Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri. Itu masyarakat sipil. Untuk plat nomornya, strobo, dan sirine itu sudah kami perintahkan untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Faruk dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).
Faruk menjelaskan, AR saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tasikmalaya Kota. Selain itu, AR juga telah membuat video permintaan maaf kepada publik dan institusi Polri atas perbuatannya yang menimbulkan keresahan.
“Dia juga sudah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri karena telah menggunakan plat nomor yang tidak pada peruntukannya,” ujar Faruk.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pelat nomor dinas Polri palsu, perangkat strobo, dan sirene yang sebelumnya terpasang di kendaraan tersebut. Barang-barang itu telah dicopot dan diamankan agar tidak disalahgunakan kembali.
“Untuk strobo, plat nomor, dan sirine sudah dicopot. Untuk plat nomor kami amankan supaya tidak dipergunakan lagi,” tegas Faruk.
Terkait asal-usul pelat dinas Polri palsu tersebut, Faruk mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami motif dan bagaimana pelaku bisa memperoleh dan memasangnya. Ia menyebut bahwa AR masih belum memberikan keterangan lengkap dalam pemeriksaan awal.
“Plat nomor Polri itu katanya mencetak random aja, mungkin ya namanya masyarakat, tapi sedang kami dalami itu. Dia belum terbuka secara detail, masih diperiksa,” katanya.
Faruk menambahkan, pihaknya belum menentukan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap pelaku karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM yang dimiliki AR terkonfirmasi lengkap dan sah.
“Belum (ada sanksi), sedang diperiksa dulu, masih interogasi,” ujarnya.
Sementara itu, netizen menyuarakan kekesalannya terhadap aksi pengemudi yang menggunakan atribut mirip kendaraan dinas Polri untuk mengintimidasi pengguna jalan lain.
Banyak yang menilai penggunaan sirene dan strobo oleh warga sipil sebagai bentuk pelanggaran serius yang dapat menimbulkan keresahan publik dan mencoreng citra institusi kepolisian.
Penggunaan atribut seperti pelat dinas palsu, strobo, dan sirene tanpa izin resmi memang melanggar undang-undang lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat (strobo) dan sirene dibatasi hanya untuk kendaraan dinas tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas Polri/TNI.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Kejadian ini menambah deretan kasus serupa di mana warga sipil menyalahgunakan atribut resmi demi memperoleh keistimewaan di jalan raya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak meniru tindakan serupa dan memastikan kendaraan yang digunakan tidak menggunakan atribut ilegal atau palsu.
“Ini jadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan pelat palsu atau perlengkapan kendaraan yang menyerupai kendaraan dinas. Karena ini bukan hanya soal aturan, tapi juga menyangkut etika dan keselamatan pengguna jalan lain,” tegas Faruk.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum dan menyalahgunakan simbol institusi negara, apalagi sampai menimbulkan keresahan publik. (xpr)