Jadi Tersangka Penggelapan, Mantan Karyawan Ashanty Ajukan Gugatan Perdata Rp100 Miliar

Mantan karyawan ashanty siapkan gugatan rp 100 miliarMantan karyawan ashanty siapkan gugatan rp 100 miliar

INBERITA.COM, Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan penyanyi Ashanty, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Polres Tangerang Selatan pada Jumat (17/10/2025).

Permohonan ini diajukan seiring dengan rencana Ayu dan tim hukumnya untuk mendaftarkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menyampaikan bahwa surat resmi permohonan penundaan sudah dikirimkan ke pihak kepolisian, termasuk kepada Kasat Reskrim dan penyidik yang menangani perkara.

“Kita tidak datang itu (karena) pertama, saya sudah mengirimkan surat ke Polres Tangsel, ke Kasat Reskrimnya dan ke penyidiknya, untuk penundaan pemeriksaan,” ujar Stifan saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (16/10/2025).

Tak hanya mengajukan penundaan pemeriksaan, pihak Ayu juga tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan berupa gugatan perdata yang akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Stifan menyebut bahwa pihaknya sedang memfinalisasi draf gugatan tersebut, yang dirancang untuk menggugat sejumlah pihak yang dianggap terlibat dalam kasus yang menyeret kliennya.

“Yang kedua, kita sekarang sedang mematangkan untuk drafting terhadap gugatan PMH, perbuatan melawan hukum yang sedang kita persiapkan pada lawan,” lanjut Stifan.

Ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penyusunan draf gugatan yang akan segera diajukan. Gugatan ini, menurutnya, tidak hanya ditujukan kepada satu pihak, tetapi mencakup banyak pihak baik secara personal maupun institusional.

“Yang jelas, saat ini kita fokus untuk bikin gugatan perbuatan melawan hukum yang akan kita daftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Yang mana isinya nanti banyak, banyak pihak yang akan terlibat terutama di sini,” ujar dia.

Menanggapi posisi hukum yang sedang berjalan, Stifan menyoroti pentingnya proses perdata yang disebutnya bisa menjadi pertimbangan untuk menghentikan proses pidana yang berlangsung secara paralel.

Ia menilai, jika dalam satu kasus terdapat aspek keperdataan yang lebih dominan, maka seharusnya penyidikan pidana ditunda hingga ada kejelasan secara perdata.

“Artinya kan secara hukum dan aturan yang berlaku, proses pidana itu harus dihentikan bilamana ada proses keperdataan,” tegas Stifan.

Lebih lanjut, kuasa hukum Ayu mengungkap bahwa nilai gugatan perdata yang akan dilayangkan terhadap pihak lawan, termasuk pihak perusahaan dan individu terkait, mencapai angka fantastis, yaitu Rp100 miliar.

“Kami gugat secara pribadi dan secara perusahaannya itu, kita gugat mereka sebesar Rp 100 miliar,” ucapnya.

Proses pengajuan gugatan tersebut menurutnya tinggal menunggu penandatanganan berkas oleh Ayu.

Setelah itu, pihaknya akan langsung mendaftarkan gugatan ke pengadilan serta menyampaikan pemberitahuan resmi ke pihak Polres Tangerang Selatan mengenai adanya proses hukum perdata yang sedang berlangsung.

“Habis ini kita langsung daftar. Besok kami antarkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan dan pemberitahuan bahwa ini sedang proses keperdataan,” imbuh Stifan.

Perseteruan hukum antara Ayu Chairun Nurisa dan pihak Ashanty mencuat ke publik setelah muncul laporan dugaan penggelapan dana sebesar Rp2 miliar yang dilayangkan oleh PT Hijau Hermansyah Indonesia — perusahaan milik Ashanty — terhadap Ayu.

Laporan ini menjadi awal dari konflik hukum yang kini berkembang hingga ke ranah perdata.

Tak tinggal diam, Ayu Chairun Nurisa kemudian melaporkan balik pihak Ashanty dengan tuduhan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya, termasuk ponsel, laptop, dan dompet.

Dengan perkembangan terbaru ini, kasus antara Ayu dan Ashanty semakin kompleks. Di satu sisi, ada proses penyelidikan pidana atas dugaan penggelapan, sementara di sisi lain, muncul potensi gugatan perdata bernilai besar yang dilayangkan oleh pihak Ayu.

Belum jelas apakah proses perdata ini akan berpengaruh langsung terhadap jalannya penyelidikan di tingkat kepolisian, namun langkah ini menunjukkan bahwa perseteruan keduanya belum akan mereda dalam waktu dekat.

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ashanty terkait rencana gugatan perdata yang disampaikan oleh kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa.

Jika gugatan Rp100 miliar ini benar-benar diajukan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu sengketa hukum selebritas terbesar di tahun 2025, yang tak hanya menyita perhatian publik tetapi juga menyoroti aspek perlindungan hukum bagi pekerja di industri hiburan. (*xpr)