INBERITA.COM, Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS), sebuah sistem klasifikasi usia untuk permainan digital yang beredar di dalam negeri.
Sistem ini diperkenalkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam perhelatan tahunan Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 yang digelar di Bali, Sabtu (11/10/2025).
Peluncuran sistem rating game ini disebut sebagai langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dari konten yang tidak sesuai, sekaligus mendorong pertumbuhan industri game yang sehat di Tanah Air.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kehadiran sistem rating nasional ini akan membantu orang tua memilah game yang layak dimainkan oleh anak sesuai kelompok usia.
“Sistem rating ini akan mendukung industri game di Indonesia. Selain itu, orangtua juga bisa lebih tenang. Anak-anak bisa terhindar dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usia mereka,” ujar Meutya di sela-sela konferensi IGDX 2025.
Dengan peluncuran IGRS, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki sistem klasifikasi usia game secara mandiri. Sistem ini akan mulai diberlakukan efektif pada Januari 2026.
Menurut ketentuan, setiap game yang dirilis di Indonesia wajib mencantumkan label klasifikasi usia berdasarkan kelompok umur, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.
Langkah ini bertujuan agar pemain dan orang tua bisa mengenali batas usia yang direkomendasikan sebelum mengakses suatu permainan.
Sebelum klasifikasi usia tersebut ditetapkan pada setiap game, pengembang diwajibkan melakukan penilaian mandiri atau self-assessment.
Proses ini menjadi bagian awal dari penentuan rating, sebelum hasilnya diverifikasi langsung oleh Komdigi.
“Developer wajib menilai sendiri untuk usia berapa game itu cocok dimainkan, lalu kami akan lakukan pengecekan rutin untuk memastikan kesesuaiannya,” jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah.
Edwin menekankan bahwa sistem ini akan dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, seperti pemberian rating yang tidak sesuai dengan isi game, Komdigi tidak akan ragu untuk bertindak tegas.
“Kalau ada yang ketahuan menyalahi aturan, kita akan naikkan rating-nya atau bahkan take down gamenya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Edwin juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam menjaga akses anak terhadap konten digital, khususnya dalam dunia game yang sangat terbuka.
Ia mengingatkan agar orang tua tidak menjadi celah bagi anak-anak di bawah umur untuk mengakses game yang tidak sesuai usia.
“Jangan sampai orang tua meminjamkan KTP-nya untuk mendaftarkan akun game anak di bawah umur. Kita ingin bersama-sama melindungi anak-anak Indonesia,” tambah Edwin.
Peluncuran IGRS ini dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam menghadirkan ekosistem game yang lebih aman dan bertanggung jawab di era digital.
Dengan pertumbuhan industri game yang pesat, khususnya di kalangan anak muda, regulasi ini menjadi kunci dalam menciptakan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan pengguna.
Kebijakan klasifikasi usia game ini juga membuka peluang lebih luas bagi pengembang lokal untuk berkembang dalam ekosistem yang lebih terstruktur.
Dengan adanya sistem rating yang jelas dan dukungan dari pemerintah, industri game Indonesia diharapkan dapat bersaing secara global tanpa mengabaikan aspek perlindungan terhadap pengguna usia dini.
Sementara itu, IGDX 2025 yang menjadi momen peluncuran IGRS juga menjadi ajang diskusi penting mengenai tren industri game dan masa depan pengembang lokal.
Atmosfer antusias sudah terasa bahkan sejak kedatangan para peserta di Bandara Ngurah Rai, menunjukkan tingginya antusiasme terhadap transformasi industri game nasional.
Dengan diberlakukannya IGRS mulai 2026, Indonesia menegaskan posisinya sebagai negara yang tidak hanya mendukung kreativitas dan pertumbuhan teknologi, tetapi juga peduli terhadap perlindungan generasi muda dari dampak negatif konten digital. (mms)