Pemerintah Sahkan Kepengurusan PPP dengan Ketum Mardiono, Kubu Agus Suparmanto Ancam Gugat

Polemik ketum pppPolemik ketum ppp

INBERITA.COM, Perselisihan internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki fase krusial setelah pemerintah secara resmi mengesahkan kepengurusan di bawah Ketua Umum Muhammad Mardiono.

Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Rabu, 1 Oktober 2025.

“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” ungkap Supratman kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Supratman menjelaskan bahwa kepengurusan PPP yang disahkan adalah hasil dari Muktamar X yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, pada 30 September 2025.

Pendaftaran telah dilakukan langsung oleh Mardiono dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak terdapat perubahan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga (AD/ART) dari PPP yang sebelumnya ditetapkan melalui Muktamar IX di Makassar.

Setelah memastikan kelengkapan dokumen administratif, Supratman menandatangani SK tersebut dan menyerahkannya kepada jajaran di Kemenkumham.

“Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu,” tegas Supratman.

Saat ditanya mengenai kubu lain yang dipimpin oleh Agus Suparmanto—yang juga mengklaim sebagai Ketua Umum PPP—Supratman menyatakan belum mendapat informasi terkait pendaftaran dari pihak tersebut.

“Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu,” tambahnya.

Sementara itu, pengusungan Agus Suparmanto sebagai ketua umum dilakukan oleh kubu internal PPP yang dipimpin oleh Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Muhammad Romahurmuziy atau Romy.

Pengusulan Agus, yang merupakan figur eksternal, menuntut perubahan AD/ART PPP agar syarat calon ketua umum tidak lagi terbatas pada kader internal partai.

Menyambut disahkannya kepengurusan barunya, Mardiono menyampaikan apresiasi kepada pemerintah.

Ia mengajak semua kader PPP, termasuk dari kubu Agus dan Romy, untuk bersama-sama membangun kembali partai yang identik dengan simbol Ka’bah tersebut.

“Tidak ada lagi faksi-faksi dalam tubuh PPP karena pelaksanaan Muktamar X sudah selesai,” tegas Mardiono saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis malam.

Ia menambahkan, proses konsolidasi partai akan terus berlanjut, termasuk pelengkapan struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Konsolidasi ini akan mencakup musyawarah wilayah di 38 provinsi dan penguatan struktur di lebih dari 500 cabang se-Indonesia.

“Tentu, tentu. Saya masih menunggu, bukan hanya menunggu tapi mengajak (untuk bergabung),” kata Mardiono merespons kemungkinan bergabungnya kubu Agus dan Romy.

Bahkan, ia menyatakan kesediaan membuka ruang bagi Romy untuk kembali mengisi posisi di DPP PPP, meskipun tetap melalui mekanisme musyawarah partai.

“Oh, bukan seandainya, itu harus ya, harus kita bersama-sama ya,” tambahnya.

Namun, di sisi lain, kubu Agus menyatakan keberatan atas pengesahan tersebut. Mereka menilai SK Menteri Hukum cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2017.

Romy menegaskan, kubu Mardiono tidak mengantongi surat keterangan yang menyatakan tidak ada konflik internal dari Mahkamah Partai PPP, yang merupakan syarat mutlak dalam pengajuan kepengurusan baru.

Ia juga menyebut bahwa dalam pelaksanaan Muktamar X, Mardiono tidak terpilih secara aklamasi seperti yang diklaim.

“SK tersebut cacat hukum karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI Nomor 34/2017,” kata Romy dalam pernyataan resminya, Kamis malam.

Atas dasar itu, kubu Agus dan Romy mengaku tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk membatalkan SK tersebut.

“Karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut,” tegas Romy.

Kondisi ini menunjukkan bahwa konflik internal PPP masih belum berakhir meski pemerintah telah mengesahkan salah satu kubu. Proses konsolidasi yang diharapkan bisa menyatukan kembali para kader partai tampaknya harus melewati tantangan hukum dan politik yang tidak ringan.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan dari kubu Agus dan Romy serta bagaimana Mardiono mengelola dinamika internal demi menjaga soliditas PPP jelang Pemilu 2029.

Sebab, dalam sejarah partai politik Indonesia, konflik internal yang tidak segera diselesaikan kerap berujung pada merosotnya elektabilitas di mata pemilih. (xpr)