INBERITA.COM, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap seorang pria berinisial WFT yang mengklaim sebagai pemilik akun X (dulu Twitter) dengan username @bjorkanesia.
Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana akses ilegal dan manipulasi data dengan modus peretasan serta pemerasan terhadap sebuah bank swasta.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 2 Oktober 2025.
“Pelaku menghubungi bank melalui direct message dan mengklaim bahwa akun X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesia telah memiliki 4,9 juta database nasabah,” ujar Reonald.
Menurut Reonald, klaim tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam dan memeras pihak bank agar mengirimkan sejumlah uang.
Aksi tersebut dilaporkan ke polisi oleh pihak bank pada Februari 2025 setelah mereka menerima pesan yang dianggap sebagai bentuk pemerasan.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herman Edco, menyebut bahwa pelaku mengaku telah berhasil meretas 4,9 juta data nasabah. Meski begitu, Herman menegaskan bahwa belum ada dana yang diberikan oleh pihak bank kepada pelaku.
“Motif dia melakukan pemerasan adalah ekonomi. Jadi motifnya masalah uang,” kata Herman.
Setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan sejak laporan diterima, polisi akhirnya menangkap WFT di kediamannya yang berada di Minahasa, Sulawesi Utara.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat digital, seperti komputer dan ponsel yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Selain itu, polisi juga menemukan berbagai tampilan akun nasabah dari bank yang menjadi target pemerasan.
Dalam proses pendalaman kasus, polisi masih menyelidiki keterkaitan pelaku dengan sosok yang selama ini dikenal sebagai Bjorka, peretas yang sempat menghebohkan publik sejak tahun 2022 karena membocorkan sejumlah data penting milik pemerintah dan swasta.
Di antaranya adalah data 1,3 miliar kartu SIM, data pelanggan IndiHome, data pemilih milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta dokumen transaksi milik berbagai lembaga negara.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Fian Yunus, menyampaikan bahwa WFT diketahui telah mengoperasikan akun dengan nama Bjorka sejak 2020.
Namun demikian, Fian menegaskan bahwa pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah WFT adalah sosok yang sama dengan Bjorka yang bertanggung jawab atas berbagai kebocoran data skala nasional tersebut.
“Mungkin, setiap orang bisa jadi siapa saja di internet. Kami perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan sehingga itu bisa kami formulasikan,” ujar Fian.
Fian menambahkan bahwa tim penyidik akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memverifikasi apakah pelaku memiliki hubungan langsung dengan kelompok peretas atau aktor siber lainnya yang terlibat dalam serangkaian pelanggaran keamanan data publik selama beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, pihak bank yang menjadi korban pemerasan masih enggan mengungkapkan lebih detail mengenai dampak dari aksi pelaku terhadap keamanan data nasabah mereka.
Namun, polisi memastikan bahwa penyelidikan terhadap potensi kebocoran data akan dilakukan secara komprehensif.
Kasus ini menambah deretan panjang ancaman keamanan siber di Indonesia, khususnya yang menyasar institusi keuangan dan lembaga publik.
Penangkapan WFT yang mengaku sebagai Bjorka menjadi perhatian publik mengingat identitas asli sosok Bjorka hingga kini belum pernah benar-benar terungkap secara pasti.
Meski demikian, aparat kepolisian mengimbau masyarakat dan pihak korporasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman siber dan tidak mudah percaya pada klaim-klaim yang beredar di internet, terlebih yang berkaitan dengan kebocoran data atau pemerasan berbasis digital.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap WFT akan terus berlanjut dan hasil pendalaman akan diumumkan kepada publik apabila sudah mengerucut pada identitas dan peran pelaku dalam rangkaian kasus siber yang lebih luas. (xpr)







