INBERITA.COM, Kebijakan pemberian uang pensiun seumur hidup kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menjadi sorotan publik.
Sorotan ini mencuat setelah dua warga negara, yakni psikiater Lita Linggayani Gading dan mahasiswa Syamsul Jahidin, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut penghapusan hak pensiun bagi para wakil rakyat tersebut.
Gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 pada 30 September 2025.
Dalam gugatan tersebut, keduanya meminta Mahkamah Konstitusi menghapuskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, khususnya terkait hak pensiun bagi anggota DPR RI.
Permohonan judicial review tersebut secara spesifik mempersoalkan Pasal 1 a, Pasal 1 f, dan Pasal 12 UU 12/1980 yang memberikan status “Anggota Lembaga Tinggi Negara” kepada anggota DPR.
Status tersebut secara otomatis membuat para legislator berhak menerima pensiun seumur hidup, meskipun masa jabatannya hanya satu periode atau lima tahun.
“Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian bunyi permohonan yang dikutip dari laman resmi MK, Rabu (1/10/2025).
Para pemohon juga menyoroti ketimpangan kebijakan antara anggota DPR dengan rakyat biasa.
Mereka membandingkan bahwa masyarakat umum harus menabung melalui BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang memiliki banyak syarat, sementara anggota DPR cukup menjabat satu periode untuk memperoleh pensiun seumur hidup.
Sistem pensiun DPR yang dipermasalahkan ini diatur melalui Pasal 13 UU 12/1980. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan paling sedikit 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.
Hak pensiun ini diperkuat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 serta Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, yang menetapkan bahwa uang pensiun yang diterima anggota DPR umumnya berkisar sekitar 60 persen dari gaji pokok terakhir mereka.
Besaran uang pensiun anggota DPR bervariasi berdasarkan jabatan yang terakhir diemban. Berikut adalah rincian dana pensiun yang diterima:
- Anggota DPR Merangkap Ketua: Gaji pokok sebesar Rp5.040.000, pensiun bulanan yang diterima mencapai Rp3.024.000.
- Anggota DPR Merangkap Wakil Ketua: Menerima pensiun bulanan sebesar Rp2.772.000.
- Anggota DPR Tanpa Jabatan: Dengan gaji pokok sebesar Rp4.200.000, dana pensiun yang diterima mencapai Rp2.520.000 per bulan.
Tak hanya pensiun bulanan, anggota DPR juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Selain itu, pensiun ini bersifat seumur hidup dan dapat diwariskan kepada pasangan yang masih hidup dengan nominal yang lebih kecil apabila anggota DPR yang bersangkutan wafat.
Dalam konteks keuangan negara, hak istimewa ini memiliki implikasi anggaran yang signifikan.
Jika dihitung secara konservatif dengan asumsi 580 anggota DPR RI aktif dan menggunakan angka pensiun terendah yaitu Rp2.520.000 per bulan, maka negara harus mengeluarkan setidaknya Rp1.461.600.000 setiap bulan atau Rp17,5 miliar per tahun hanya untuk membayar pensiun bagi mantan anggota DPR yang hanya menjabat satu periode.
Angka tersebut belum termasuk pensiun untuk anggota DPR yang menjabat lebih dari satu periode atau yang memiliki jabatan tambahan seperti Ketua dan Wakil Ketua DPR, yang tentu nilai pensiunnya lebih besar.
Di sisi lain, berdasarkan lampiran hak keuangan DPR tertanggal 5 September 2025, diketahui bahwa meskipun DPR sempat melakukan revisi terhadap sejumlah tunjangan yang diterima anggotanya setelah muncul desakan dari masyarakat, namun skema pensiun tetap dipertahankan dan belum mengalami perubahan mendasar.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, uang pensiun yang diterima oleh anggota DPR mengacu pada masa jabatannya sebagai legislator:
- Anggota DPR dua periode menerima Rp3.639.540 per bulan
- Anggota DPR satu periode atau lima tahun mendapat Rp2.935.704
- Anggota DPR dengan masa jabatan satu sampai enam bulan tetap menerima Rp401.894 per bulan seumur hidup.
Pemberian pensiun yang begitu mudah dan seumur hidup ini dinilai para pemohon gugatan sebagai bentuk ketimpangan struktural dalam sistem keuangan negara.
Mereka menilai bahwa keistimewaan semacam ini tidak mencerminkan asas keadilan dan menuntut agar Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal yang mengatur hak pensiun bagi anggota DPR dalam UU 12/1980.
Gugatan ini sekaligus menegaskan bahwa masih banyak celah dalam sistem keuangan negara yang memberikan hak-hak istimewa kepada para pejabat publik tanpa adanya akuntabilitas atau evaluasi atas manfaat dan relevansi kebijakan tersebut.
Publik kini menanti putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan ini. Jika dikabulkan, keputusan tersebut akan menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem keuangan pejabat negara, khususnya terkait keadilan fiskal dan distribusi anggaran negara secara lebih proporsional. (xpr)







